Wednesday, April 8, 2026

Posted by adrianizulivan Posted on 9:20:00 PM | No comments

Ketika Ahli Hukum menjadi Corong Pembungkam Kebenaran

MAGELANG – Persidangan kasus tahanan politik (Tapol) di Pengadilan Negeri Magelang terus memicu kontroversi. Muncul dugaan kuat adanya upaya "akal-akal hukum" melalui keterangan ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjerat warga yang menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Analisis terhadap jalannya persidangan mengungkap beberapa poin krusial yang dianggap sebagai upaya kriminalisasi terhadap hak konstitusional warga. Berikut adalah rangkuman kejanggalan dalam keterangan ahli hukum tersebut:

Penafsiran Niat yang Dipaksakan

Ahli hukum yang dihadirkan JPU menafsirkan bahwa niat politik dapat disamakan dengan niat jahat atau mens rea. Ahli berpendapat bahwa niat tersebut dapat dibuktikan melalui rangkaian tindakan terdakwa.

Namun, pandangan ini ditentang keras karena mengabaikan fakta bahwa orasi menuntut hak dan kritik terhadap kebijakan merupakan hak konstitusional, bukan sebuah rencana kriminal. Mengkritik ketidakadilan tidak serta merta menunjukkan adanya niat jahat.

Paradoks "Ketenangan Batin" dalam Penindasan

Salah satu poin yang paling disorot adalah penggunaan Pasal 340 (Pembunuhan Berencana) yang mensyaratkan adanya "ketenangan batin" dalam melakukan tindakan.

Pihak pembela dan masyarakat menilai teori ini sangat dipaksakan. Pasalnya, aksi massa yang terjadi bersifat spontan dan dilingkupi tekanan emosi kolektif akibat hak rakyat yang dirampas. Keterangan tersebut dianggap mengabaikan realita bahwa aksi massa merupakan murni reaksi, bukan sebuah konspirasi.

Bahaya Pasal "Karet" Penyertaan

Tafsir ahli mengenai Pasal 55 KUHP juga dinilai sangat berbahaya. Ahli berpendapat bahwa kehadiran di lokasi aksi dan pemberian dukungan moril sudah cukup untuk dikategorikan sebagai "turut serta" dalam tindak kriminal.

Implementasi pasal ini dikhawatirkan menjadi "pasal karet" yang menjerat siapa saja yang berada di lokasi aksi, seolah-olah mereka berbagi niat jahat yang sama. Padahal, solidaritas di jalanan dan kehadiran fisik seharusnya tidak dijadikan alat jerat hukum.

Ancaman Terhadap Demokrasi

Jika pendapat ahli yang mengabaikan konteks sosiopolitik ini terus digunakan, dikhawatirkan hukum akan bergeser fungsi dari alat mencari kebenaran menjadi alat pembungkaman.

Kritik tajam menyebutkan bahwa pendapat ahli yang bias ini cenderung berpihak pada kekuasaan otoriter. Ironisnya, dalam persidangan Tapol Geger Agustus, ahli yang sama tercatat sudah dua kali memberikan keterangan dengan logika yang dinilai selalu memberatkan kepentingan rakyat.

_az_


Wednesday, March 25, 2026

 


Terdakwa kasus dugaan penghasutan, Daffa Labidulloh Darmaji, membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Surakarta pada 25 Maret 2026. Mahasiswa Ilmu Kesehatan sekaligus pengelola Perpustakaan Jalanan ini menegaskan bahwa keterlibatannya dalam menyebarkan informasi aksi merupakan wujud solidaritas kemanusiaan pasca-aksi massa Agustus 2025, bukan instruksi untuk melakukan pengrusakan. 

Dalam pledoi bertajuk "Menggugat Matinya Nurani", Daffa mempertanyakan mengapa seruan protes atas hilangnya nyawa anak bangsa seperti Affan Kurniawan dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Ia menyatakan bahwa penggunaan tagar #PolisiPembunuh merupakan bentuk pengawasan publik terhadap kesewenang-wenangan aparat negara.

Penasihat hukum dari Koalisi Advokat Anti Kriminalisasi Solo Raya, Wetub Ilham Toatubun, memaparkan sejumlah kelemahan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Fakta persidangan menunjukkan tidak adanya hubungan kausalitas antara pamflet yang dibuat Daffa dengan kerusuhan yang terjadi, mengingat dinamika sosial dan kemarahan publik atas kebijakan negara menjadi pemicu utama peristiwa tersebut. 

Selain itu, tim hukum menyoroti adanya alat bukti elektronik yang tidak otentik serta prosedur penyitaan yang dianggap cacat hukum dan inkonstitusional. Berdasarkan kejanggalan prosedur tersebut, terdakwa seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan demi hukum.

Proses hukum terhadap tahanan politik Soloraya ini akan terus berlanjut dengan agenda pembelaan bagi dua terdakwa lainnya, Bogi Setyo Bumo dan Hanif Bagas Utama. Keduanya dijadwalkan membacakan pledoi pada Kamis, 26 Maret 2026, pukul 11.00 WIB. 

Publik diajak untuk terus mengawal persidangan ini guna memastikan perlindungan terhadap ruang demokrasi dan tegaknya keadilan di Indonesia. Dokumen lengkap nota pembelaan Daffa juga telah dipublikasikan melalui kanal informasi publik agar dapat diakses secara transparan oleh masyarakat luas.

_az_




Friday, March 6, 2026




SURAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 bulan 15 hari kepada dua aktivis, Rizky Ardiansyah (22) dan Muhammad Rafli Andriansyah alias Kipli (22), pada persidangan yang digelar Kamis (5/3/2026). Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 7 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa poin yang meringankan hukuman kedua terdakwa:

  • Integritas dan sikap kooperatif: Terdakwa bersikap jujur dan menyatakan penyesalan secara terbuka selama persidangan.
  • Aspek kemanusiaan: Status Kipli sebagai mahasiswa aktif dan Rizky sebagai pekerja muda menjadi pertimbangan krusial hakim.
  • Rekam jejak: Keduanya belum pernah tersangkut permasalahan hukum atau memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima. Penasihat Hukum dari Koalisi Advokat Anti Kriminalisasi Solo Raya, Made R. Ramadhan, menjelaskan bahwa keputusan menerima vonis tersebut adalah langkah strategis demi menjemput kepastian kebebasan.

"Meski secara prinsip kami memandang status 'bersalah' ini sebagai beban sejarah bagi aktivisme, namun kami memilih untuk menjemput kepastian kebebasan," ujar Made.

Pihak pembela menekankan bahwa prioritas utama saat ini adalah memastikan Rizky dan Kipli dapat kembali ke keluarga sebelum hari raya Idul Fitri. Berdasarkan perhitungan masa penahanan yang telah dijalani sejak 4 November 2025, keduanya dijadwalkan bebas murni pada 19 Maret 2026 mendatang.

_az_






Wednesday, March 4, 2026

Posted by adrianizulivan Posted on 8:02:00 PM | No comments

Fasilitas PN Surakarta Dinilai Membungkam Transparansi


SURAKARTA – Koalisi Advokat Anti Kriminalisasi Solo Raya melayangkan protes keras terhadap pelayanan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta saat menyidangkan perkara tahanan politik (tapol) Hanif Bagas Utama, Bogi Setyo Bumo, dan Daffa Labidullah Darmaji pada Rabu (4/3/2026). PN Surakarta dinilai melanggar standar pelayanan peradilan dan hak konstitusional publik karena membatasi akses informasi selama persidangan berlangsung.

Minimnya Fasilitas Standar

Dalam catatan koalisi, ruang sidang dilaporkan tidak memiliki mikrofon maupun pengeras suara yang berfungsi. Kondisi ini menyebabkan suara hakim dan jaksa nyaris tidak terdengar oleh pengunjung sidang, sehingga menciptakan ketimpangan informasi di ruang publik.

Ketegangan sempat terjadi ketika Majelis Hakim menolak inisiatif Penasihat Hukum (PH) yang hendak menyediakan sistem tata suara (sound system) mandiri. Penolakan ini dinilai bertentangan dengan:

  • SK KMA No. 026/KMA/SK/II/2012: Mewajibkan pengadilan menyediakan sarana memadai agar sidang dapat diikuti jelas oleh peserta dan pengunjung.
  • UU No. 25 Tahun 2009: Terkait kewajiban pelayanan publik yang transparan.


Pembatasan Pengunjung dan Asas Peradilan Terbuka

Selain masalah suara, hakim juga dilaporkan melarang pengunjung untuk berdiri meskipun ruang sidang masih memiliki luas yang cukup. Pembatasan pengunjung hanya pada empat baris kursi yang tersedia dianggap sebagai penyimpangan terhadap Asas Peradilan Terbuka untuk Umum yang diamanatkan Pasal 13 UU No. 48 Tahun 2009.

"Kami tidak bisa membiarkan keadilan diputus di ruang-ruang yang 'kedap suara' dan terisolasi dari pemantauan masyarakat," ujar perwakilan Koalisi Advokat Anti Kriminalisasi Solo Raya dalam keterangan tertulisnya.

Tuntutan kepada MA dan Komisi Yudisial

Atas kondisi tersebut, tim hukum melalui LBH Solo Raya Justice (SORATICE) menyampaikan tiga tuntutan utama:

  1. Badan Pengawasan (BAWAS) Mahkamah Agung segera melakukan inspeksi mendadak ke PN Surakarta.
  2. Komisi Yudisial memeriksa majelis hakim yang dianggap secara sadar menolak transparansi suara di persidangan.
  3. PN Surakarta segera memperbaiki fasilitas tata suara dan pendingin ruangan dalam waktu 1x24 jam demi martabat peradilan.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan dipandang mencederai hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan standar internasional pemeriksaan yang adil (fair trial) dalam Pasal 14 ICCPR.

_az_


Tuesday, March 3, 2026


SURAKARTA – Persidangan kasus aktivisme digital yang menjerat Hanif Bagas Utama, Bogi Setyo Bumo, dan Daffa Labidullah Darmaji di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta memasuki babak baru dengan menghadirkan keterangan ahli dari pihak terdakwa pada Rabu (4/3/2026). Dalam persidangan tersebut, para ahli menegaskan bahwa penggunaan tagar #PolisiPembunuh di media sosial merupakan bentuk kritik berbasis fakta, bukan sebuah instruksi kejahatan.

Pakar Semiotika, St. Sunardi, menjelaskan bahwa reaksi emosional dalam bahasa politik tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Menurutnya, retorika perlawanan selalu mengandung intensitas afektif, namun hal itu bukanlah sebuah perintah untuk melakukan kekerasan. "Potensi bukanlah peristiwa. Emosi bukanlah instruksi. Kemarahan bukanlah perintah," tegas Sunardi di hadapan majelis hakim.

Senada dengan hal tersebut, Pakar Komunikasi Massa, Masduki, menyoroti kegagalan logika aparat dalam menyusun dakwaan. Ia menilai ada ketidakterhubungan (incoherence) antara pernyataan di ruang digital dengan tindakan riil di lapangan. Masduki mengkritik kesimpulan jaksa yang mengabaikan otonomi audiens, di mana publik memiliki proses seleksi sendiri sebelum bertindak dan tidak serta-merta terprovokasi oleh sebuah tagar.

Sementara itu, Pakar Hukum dan HAM, Herlambang P. Wiratraman, mempertegas bahwa tagar #PolisiPembunuh muncul sebagai pengingat atas realitas kekerasan yang berulang. Menurutnya, selama unggahan tersebut menyajikan fakta, kebenaran, serta ajakan solidaritas untuk menghentikan kekerasan, maka ekspresi tersebut masih berada dalam batas yang diperkenankan oleh hukum.

Syauqi Libriawan, penasehat hukum dari Koalisi Advokat Anti Kriminalisasi Solo Raya, menyatakan bahwa keterangan para ahli ini membuktikan bahwa kliennya tidak melakukan tindak pidana. "Menurut para ahli, tagar tersebut adalah fakta, artinya yang dilakukan para terdakwa bukanlah tindak pidana," ujar Syauqi.

Selain materi persidangan, tim kuasa hukum juga mengecam pembatasan akses keadilan di PN Surakarta. Mereka menemukan adanya larangan bagi pengunjung untuk memasuki ruang sidang serta larangan bagi media untuk mendokumentasikan persidangan. Hal ini dinilai melanggar Pasal 13 UU No. 48/2009 tentang asas peradilan terbuka dan UU No. 40/1999 tentang Pers.

_az_


Tuesday, February 24, 2026

 

YOGYAKARTA – Setelah melalui proses hukum yang panjang, mahasiswa sekaligus aktivis Perdana Arie akhirnya resmi menghirup udara bebas hari ini. Kebebasan Arie disambut dengan rasa syukur mendalam oleh keluarga, kolega, dan jaringan aktivis yang selama ini setia mengawal kasusnya. 

Dalam pernyataan resminya, Arie menegaskan bahwa kembalinya ia ke tengah masyarakat bukanlah sekadar keberuntungan pribadi, melainkan buah dari kerja keras dan solidaritas berbagai pihak.

Ucapan terima kasih yang mendalam disampaikan Arie kepada orang tuanya serta tim kuasa hukum dari Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (BARA Adil). 

Ia juga mengapresiasi peran aktif UNY Bergerak dan empat tokoh bangsa yang telah bertindak sebagai penjamin penangguhan penahanannya. Dukungan dari tokoh-tokoh nasional ini dinilai menjadi titik balik penting dalam meyakinkan publik dan otoritas hukum mengenai integritas perjuangan yang ia lakukan.

Lebih lanjut, Arie memberikan penghormatan setinggi-tingginya kepada Koalisi Masyarakat Sipil, para saksi saksi yang meringankan, serta jajaran saksi ahli yang telah memberikan keterangan di persidangan. Kebebasan ini juga disebutnya tidak lepas dari dukungan moral 22 lembaga dan individu yang mengirimkan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan, sebagai bentuk keterlibatan publik dalam mengawal keadilan substantif.

Meski telah bebas, Arie mengingatkan bahwa perjuangan belum usai. Di balik kebahagiaannya, ia menyatakan komitmennya untuk tetap bersolidaritas bagi para tahanan politik lain yang saat ini masih mendekam di balik jeruji besi. Ia berpesan agar kawan-kawan seperjuangan tetap menjaga martabat dan tidak menyerah pada tembok penjara, karena dukungan publik akan terus mengalir hingga kebebasan benar-benar merata.

Kebebasan Arie hari ini menjadi simbol bahwa api harapan dan napas perjuangan di Yogyakarta tetap menyala. Penutupan pernyataannya yang menekankan pada "solidaritas tanpa batas" menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat sipil untuk terus mengawal setiap upaya kriminalisasi terhadap gerakan sosial dan kritisisme anak muda di masa depan.

_az_


Sunday, February 22, 2026

Posted by adrianizulivan Posted on 8:57:00 PM | No comments

Munajat Tapol: Menjemput Keadilan Perdana Arie

YOGYAKARTA – Selasar Kampus UII Cik Ditiro kembali menjadi pusat gerakan warga pada Minggu, 22 Februari 2026. Mengusung tajuk "Munajat Tapol: Kami Kem-Arie Menjemput Arie," acara ini digelar sebagai bentuk solidaritas atas kriminalisasi yang menimpa Perdana Arie dan ratusan aktivis pasca-peristiwa Geger Agustus.

Selasar ini dipilih karena merupakan saksi sejarah tempat barisan massa merapatkan barisan sebelum peristiwa besar itu terjadi. Melalui kegiatan ini, Forum Cik Ditiro, BARA Adil, UNY Bergerak, dan Jogja Memanggil kembali memperkuat barisan untuk menuntut pembebasan rekan mereka.

Suara dari Balik Jeruji dan Gugatan Hukum

Acara dibuka dengan pembacaan pledoi Perdana Arie berjudul "Dari Balik Jeruji, Menolak Tunduk pada Tirani" yang dibacakan oleh Naomi Srikandi. Pledoi ini menjadi pengingat akan perjuangan yang tetap berkobar meski dibatasi jeruji besi.

Agenda berlanjut dengan diskusi panel bertajuk "Hukum yang Membungkam, Warga yang Melawan". Masduki, Guru Besar UII sekaligus Amicus Curiae dalam kasus ini, menekankan bahwa tindakan simbolis seperti penyebaran pesan publik bukanlah sebuah kejahatan.

"Flyer atau pesan publik adalah pendidikan politik untuk anak muda. Bukan untuk kriminal, dan tidak ada jejak ke sana. Pesan ditulis agar masyarakat aktif," tegas Masduki dalam paparannya.

Solidaritas dari Akar Rumput

Dukungan juga mengalir dari sektor pekerja informal. Wuri Ramawati, perwakilan Persatuan Pengemudi Ojol DIY, menyatakan bahwa keterlibatan mereka adalah simbol bahwa ketidakadilan hukum dirasakan hingga lapisan masyarakat bawah. Ia menegaskan solidaritas komunitas ojek daring adalah bentuk pembelaan terhadap kebebasan sipil yang kini terancam oleh upaya pembungkaman.

Sementara itu, Atqo Darmawan Aji dari tim hukum BARA Adil, menyoroti besarnya atensi publik dalam persidangan ini melalui masuknya puluhan dokumen Amicus Curiae.

"Fenomena masuknya 22 Amicus Curiae ini merupakan sejarah baru. Ini adalah bukti nyata bahwa publik sedang memantau ketat jalannya persidangan. Pengadilan ini bukan hanya soal pidana, tapi menyangkut masa depan anak muda dan kebebasan sipil di Indonesia," ujar Atqo.

Doa dan Simbol Perlawanan

Tokoh hukum M. Busyro Muqoddas juga memberikan orasi politik berjudul "Kriminalisasi Nurani: Menggugat Hukum yang Memenjarakan Pejuang Demokrasi". Selain diskusi, acara diwarnai penampilan stand up comedy dari Dodok Jogja serta musik dari Sampar, Guntur Benang Merah, serta Cangkir dan Lidah Api.

Menjelang petang, kegiatan ditutup dengan "Doa Perlawanan" yang dipimpin oleh Wasingatu Zakiyah, dilanjutkan dengan buka puasa bersama. 

_az_

Friday, February 20, 2026

Posted by adrianizulivan Posted on 8:45:00 PM | No comments

22 Lembaga Pasang Badan Bela Tapol Jogja Lewat Amicus Curiae

 


Gelombang solidaritas terhadap tahanan politik Perdana Arie mencapai puncaknya pada hari ini, 20 Februari 2026, di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Sebanyak 22 dokumen Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan secara resmi dikirimkan oleh berbagai lembaga strategis dan organisasi rakyat sebagai bentuk dukungan nyata bagi terdakwa. 

Gerakan yang menamakan diri sebagai Koalisi Akal Sehat Melawan Kriminalisasi Aktivis ini mengirimkan pesan publik yang sangat tegas agar majelis hakim tidak menutup mata terhadap konteks politik yang terjadi pada Agustus 2025 dalam menangani perkara tersebut.

Dukungan masif ini datang dari berbagai elemen kredibel, mulai dari lembaga keagamaan seperti LHKP Muhammadiyah, institusi riset Caksana Institute, hingga akademisi ternama seperti Masduki dari UII dan AB Widianta dari UGM. 

Selain itu, berbagai organisasi mahasiswa dan sipil turut serta dalam barisan ini, termasuk Dema Justicia UGM, Ketua BEM KM UGM Tiyo Ardianto, AJI Yogyakarta, Wuri Ramawati dari WAKANDA DIY, hingga kelompok pejuang lingkungan Wadas Melawan. Partisipasi luas ini juga mencakup Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI), Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK), Perkumpulan IDEA, Lingkar Keadilan Ruang, Mitra Wacana, Corong Api, serta sejumlah aktivis kemanusiaan seperti Elanto Wijoyono, Tri Wahyu, dan Sana Ulaili.

Kuasa hukum Perdana Arie dari BARA Adil, Rakha Ramadhan, menegaskan bahwa tumpukan dokumen Amicus Curiae yang diterima PN Sleman merupakan peringatan keras dari masyarakat sipil. Menurutnya, dalam agenda putusan nanti, pengadilan tidak hanya sedang mengadili perkara pidana biasa, melainkan sedang mempertaruhkan nasib anak muda, masa depan demokrasi, dan kebebasan sipil di Indonesia. 

Pihak koalisi mendesak agar PN Sleman mampu memberikan putusan yang seadil-adilnya mengingat besarnya pertaruhan terhadap hak asasi manusia dalam kasus ini.

_az_




Tuesday, January 13, 2026

Posted by adrianizulivan Posted on 9:57:00 PM | No comments

Kesaksian Ahli Dipertanyakan dan Penangguhan Penahanan Ditolak

​YOGYAKARTA – Sidang keenam tahanan politik Perdana Arie yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman pada 13 Januari 2026 berakhir dengan keputusan yang mengecewakan pihak terdakwa. 

Dalam agenda pemeriksaan ahli kali ini, majelis hakim secara resmi menolak permohonan penangguhan penahanan bagi Arie, meski permohonan tersebut telah mendapatkan jaminan dari sejumlah tokoh besar nasional.

​Sidang menghadirkan dua orang ahli dari pihak jaksa, yaitu Prasojo dari Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS) POLDA DIY dan Dr. Yudi Prayudi, M.Kom selaku Direktur Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID) Universitas Islam Indonesia (UII). Namun, kehadiran kedua ahli ini menuai kritik tajam dari tim kuasa hukum.

​Keterangan Prasojo dinilai lebih menyerupai kesaksian fakta ketimbang analisis keahlian, sehingga relevansinya sebagai saksi ahli dipertanyakan. Sementara itu, analisis Dr. Yudi terhadap barang bukti elektronik juga disorot karena hingga saat ini jaksa dianggap belum bisa menjelaskan prosedur pengambilan barang bukti tersebut secara transparan. 

Ketidakjelasan alur bukti ini menjadi poin keberatan serius yang diajukan kuasa hukum sejak persidangan sebelumnya.

​Kabar yang paling memukul pihak keluarga dan pendukung adalah penolakan penangguhan penahanan oleh majelis hakim. Hakim mendasarkan penolakan tersebut pada alasan kelancaran persidangan serta belum adanya aturan implementatif dari KUHAP baru.

​Kharisma Wardhatul Khusniah dari Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi & Keadilan (BARA Adil) menyayangkan keputusan tersebut. Menurutnya, hakim semestinya memiliki ruang untuk penafsiran hukum yang lebih progresif demi melindungi hak-hak terdakwa. Ia menekankan bahwa dukungan dari empat tokoh bangsa, yaitu Busyro Muqoddas, Alissa Wahid, Suparman Marzuki, dan Zainal Arifin Mochtar, seharusnya menjadi pertimbangan kuat bagi hakim untuk memberikan penangguhan.

​Keempat tokoh tersebut sebelumnya telah mengirimkan surat resmi kepada majelis hakim pada 6 Januari 2026 sebagai bentuk jaminan moral dan dukungan terhadap hak-hak warga negara. Mereka menyatakan kepercayaan pada proses hukum yang adil, namun tetap mendesak agar hak konstitusional terdakwa tetap dihormati.

​Menanggapi hasil sidang ini, BARA Adil menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap tahapan persidangan. Mereka mendesak agar proses hukum dijalankan sesuai prinsip transparansi dan keadilan substantif, serta memastikan hukum acara berlaku tanpa tebang pilih terhadap aktivisme sosial yang dilakukan oleh anak muda.

_az_

Friday, January 9, 2026

 


SLEMAN – Gelombang solidaritas terhadap mahasiswa Perdana Arie Putra Veriasa mencapai titik krusial. Lima tokoh nasional lintas sektor secara resmi melayangkan Surat Jaminan Penangguhan Penahanan ke Pengadilan Negeri Sleman. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen moral untuk memastikan proses hukum berjalan dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak konstitusional terdakwa.

Adapun jajaran tokoh yang bertindak sebagai penjamin terdiri dari nama-nama besar di bidang hukum, agama, dan akademisi. Mereka adalah Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dr. H.M. Busyro Muqoddas, Mantan Ketua Komisi Yudisial RI Dr. Suparman Marzuki, Koordinator Nasional Jaringan GUSDURian Alissa Wahid, Rektor Universitas Islam Indonesia Prof. Fathul Wahid, serta Guru Besar Universitas Gadjah Mada Prof. Zainal Arifin Mochtar.

Dalam keterangannya, langkah penangguhan penahanan ini ditegaskan bukan sebagai upaya untuk membebaskan terdakwa dari jeratan hukum, melainkan bentuk pemenuhan hak-hak dasar. Setidaknya ada dua alasan utama yang menjadi landasan filosofis dan yuridis permohonan ini.

Pertama adalah mengenai Asas Praduga Tak Bersalah. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009, setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penahanan yang dilakukan sebelum putusan hakim sedapat mungkin dihindari selama terdakwa bersikap kooperatif.

Kedua adalah mengenai Hak Pendidikan. Mengingat status Perdana Arie sebagai mahasiswa aktif, penahanan dinilai dapat memutus aksesnya terhadap masa depan akademis. Para penjamin menekankan bahwa status hukum seseorang tidak seharusnya merenggut haknya untuk tetap kuliah dan melanjutkan studi selama proses hukum berjalan.

Melalui surat jaminan tersebut, para tokoh bangsa ini menyatakan tanggung jawab penuh atas perilaku terdakwa. Mereka menjamin bahwa Perdana Arie tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi tindak pidana, tidak menghilangkan barang bukti, serta tidak akan mempengaruhi saksi. Selain itu, terdakwa berkomitmen untuk selalu hadir di setiap persidangan dan tidak akan mempersulit jalannya pemeriksaan.

Dukungan para tokoh ini menjadi alarm bagi nurani publik untuk terus mengawal kasus ini. Kehadiran mereka merupakan jaminan bahwa integritas proses hukum harus tetap terjaga secara transparan demi keadilan substantif. Hingga saat ini, publik masih menanti keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman terkait dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan tersebut.

_az_


  • Atribution. Powered by Blogger.
  • ngeksis

  • mata-mata