Wednesday, April 29, 2026

Posted by adrianizulivan Posted on 9:28:00 AM | No comments

Adegan Usia Seabad

Adegan usia seabad, 28 April katanya.

Aku nonton sekuel ini, pada suatu malam di Setiabudi One bersama wankawan kantor. Padahal film pertamanya belom nonton, meski kami tulis di terbitan buletin kampus saking hebohnya karena bikin Bioskop Permata yang banyak tikus itu menjadi rame 🤣

Ku lari ke Ratu Boko... lalu teriakku: 

KAMU DUDUK SEBELAH SANA, AKU SINI, CEK(R)EK!

*Agak takjub liat Pak El mau-mau-an pose begini 😜

Foto atas lebih duluan hadir di muka bumi sih, jauh sebelum foto bawah.

_az_

Wednesday, April 22, 2026


Magelang menjadi saksi bagi sebuah pembelaan yang tidak memuat penyesalan sedikitpun dari seorang tahanan politik bernama Enrille. Dalam pledoinya, ia menegaskan bahwa dirinya tidak akan pernah menyesal karena telah berani bersuara melawan ketidakadilan.

Mandat di balik sebuah nama

Nama Enrille bukanlah sekadar identitas, melainkan sebuah doa yang diambil dari pejuang demokrasi di Filipina yang meruntuhkan penindasan pada tahun 1986. Orang tuanya menitipkan nama tersebut dengan harapan agar ia menjadi manusia yang mampu melindungi kemanusiaan dan menegakkan keadilan.

Luka keluarga jadi bahan bakar perlawanan

Perlawanan yang dilakukan Enrille lahir dari pengalaman pahit di rumahnya sendiri. Ia menyaksikan ibunya menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh kapitalis multinasional, sementara ayahnya kehilangan pekerjaan akibat aktif mengorganisir serikat buruh. Air mata orang tuanya terekam jelas dalam ingatannya, menjadi janji untuk tidak tinggal diam melihat ketidakadilan yang terjadi di depan mata.

Generasi yang tumbuh dalam penindasan

Lahir pada tahun 2002, Enrille merasa tumbuh besar dengan menghirup udara penindasan. Baginya, menjadi aktivis adalah konsekuensi alami dari pengamatan terhadap proses reformasi yang perlahan mulai membusuk.

Ironi hukum sebagai senjata kekuasaan

Meski pernah bermimpi mengenakan toga sebagai hakim atau jaksa, Enrille menyadari bahwa banyak penindasan justru tidak tersentuh di dalam ruang sidang, sehingga ia memilih berjuang di jalanan. Ia melihat adanya getir dalam hukum yang seharusnya menjadi perisai rakyat, namun kini berubah menjadi senjata kekuasaan untuk membungkam suara kritis melalui pasal-pasal yang tidak masuk akal.

Harapan pada kebenaran

Pada akhir pembelaannya, Enrille meminta Majelis Hakim untuk berani memihak pada kebenaran. Ia berharap pengadilan dapat membantu menghapus dosa negara dengan memutus perkara ini seadil-adilnya. Menutup nota tersebut, ia menyerukan semangat perjuangan untuk rakyat Indonesia.

Foto: Mas Beni

_az_


Tuesday, April 21, 2026

Ungkapan "lebih baik diam daripada peduli" kini menjadi bayang-bayang kelam bagi generasi muda Indonesia. Hal ini mencuat seiring dengan kasus hukum yang menjerat Muhammad Azhar Fauzan, seorang mahasiswa sekaligus aktivis yang kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Magelang sebagai tahanan politik.

Sosok mahasiswa pengabdi

Azhar bukanlah sekadar angka dalam berkas perkara; ia adalah mahasiswa yang tumbuh besar di Bandung. Sejak SMA, ia merasa terpanggil karena melihat ketimpangan sosial, sehingga baginya pengabdian masyarakat adalah napas hidup di kampus. Di bangku kuliah, ia mendedikasikan diri melalui berbagai peran nyata, antara lain:

Menjabat pengurus BEM

Selama masa mahasiswanya, Azhar dikenal sebagai sosok yang aktif berorganisasi dengan mengemban amanah sebagai pengurus BEM KM Untidar. Kepedulian sosialnya yang nyata mewujud dalam gerakan "Bungkus Kehidupan", sebuah inisiatif berbagi makanan yang ia gagas untuk membantu masyarakat kecil. Selain dikenal karena jiwa sosialnya, Azhar juga merupakan figur berprestasi yang berulang kali dipercaya mewakili Jawa Tengah di berbagai forum dan ajang nasional.

Kriminalisasi berbalut dalih hukum

Ironisnya, kepedulian tersebut justru membawanya ke ranah hukum dengan tuduhan menghasut, menyebarkan berita bohong, hingga membangkitkan kebencian SARA. Padahal, Azhar menegaskan bahwa aksinya pada 29 Agustus lalu di Magelang hanyalah upaya konsolidasi dan mitigasi agar massa tetap kondusif. 

Dalam nota pembelaannya, ia menyatakan tidak sedang melawan negara, melainkan ingin berdiri bersama mereka yang tak didengar. Ia merasa tuntutan Jaksa sangat memaksakan dan tidak merefleksikan fakta persidangan, yang diduga sebagai upaya kriminalisasi politik untuk memberi efek jera bagi para aktivis.

Dilema moral dan suara kebenaran

Perjuangan Azhar juga menyisakan kisah personal yang menyentuh bersama ibunya yang membesarkannya sendirian sejak kecil. Meski sang ibu sempat melarangnya turun ke jalan karena khawatir akan keselamatannya, Azhar memilih untuk tetap bersuara. Ia menuliskan bahwa pembangkangan ini bukan karena tidak hormat pada ibu, tetapi karena ia merasa mengkhianati rasa keadilan jika diam melihat penderitaan orang lain.

Azhar mengutip kisah Nabi Musa yang berani bersuara di depan penguasa zalim dan mengingatkan bahwa saat ini ada 700 lebih aktivis yang dibungkam dengan dalih menjaga stabilitas. Baginya, jika kepedulian dianggap sebagai kejahatan, maka nasib nurani di negeri ini sedang dalam bahaya besar.

Harapan pada ruang sidang

Melalui proses hukum ini, Azhar mengirimkan pesan kuat kepada sistem peradilan agar tidak menjadikan ruang sidang sebagai tempat sejarah buruk terjadi, melainkan titik balik di mana hukum berdiri di sisi keadilan. Ia tidak meminta bebas karena merasa sempurna, melainkan karena sejatinya ia tidak bersalah. 

Jika Azhar dihukum karena sebuah unggahan yang lahir dari empati, pesan buruk yang sampai ke generasi muda adalah "lebih baik diam daripada peduli," yang merupakan kerugian besar bagi bangsa Indonesia.

Foto: Mas Beni

_az_



Monday, April 20, 2026



Dunia hukum di Magelang kembali menjadi sorotan setelah Purnomo Yogi Antoro, seorang desainer grafis dan pendiri Aktualis.id, membacakan nota pembelaannya (pledoi) yang emosional sekaligus menggugat profesionalisme aparat penegak hukum. Yogi, yang selama ini dikenal aktif mengajar UMKM di Borobudur hingga memberikan edukasi etika media sosial di sekolah-sekolah, kini harus duduk di kursi pesakitan.

Pedagang sayur yang injak bangku kuliah

Kehidupan Yogi adalah cermin perjuangan kelas bawah. Sejak SMA, ia terbiasa membantu ekonomi keluarga dengan berdagang sayur lotek. Tekadnya untuk menempuh pendidikan tinggi sempat diwarnai tangis sang ibu yang merasa tidak memiliki biaya. Namun, dengan prinsip "Bu, aku bilang mau kuliah, bukan minta uang," Yogi membuktikan kemandiriannya dengan membiayai studinya sendiri melalui keahlian desain grafis.

Kini, karya grafis yang lahir dari empati terhadap realitas sosial tersebut justru dianggap sebagai ancaman oleh negara. Ia dituduh memicu kerusuhan hanya karena menyematkan kata "konsolidasi" dalam desainnya.

Keadilan yang "copy-paste"

Dalam pledoinya, Yogi membongkar kebobrokan dokumen tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Setidaknya ditemukan 84 cacat tipografi hanya dalam enam halaman surat tuntutan. Hal yang paling fatal adalah praktik copy-paste ceroboh yang menyebutkan bahwa "Yogi pergi bersama Terdakwa II," padahal Terdakwa II merujuk pada dirinya sendiri.

Yogi mempertanyakan nilai keadilan dalam sistem hukum yang bekerja secara serampangan tersebut: Apakah nasib hidup seseorang pantas diputuskan melalui dokumen yang dibuat secara serampangan?

Belajar dari "12 Angry Men"

Yogi membawa analogi film klasik "12 Angry Men" untuk menggambarkan kondisinya. Film tersebut menceritakan tentang satu juri yang berani melawan arus demi kebenaran, di saat 11 juri lainnya ingin cepat-cepat menghukum mati seseorang hanya agar bisa segera menonton pertandingan baseball. Baginya, keadilan harus menjadi nilai yang hidup, bukan sekadar prosedur formalitas di atas kertas.

Seni bukan kriminal

Kasus ini dipandang bukan sebagai peristiwa tunggal, melainkan ledakan kekecewaan rakyat terhadap kegagalan negara dalam melindungi hak bersuara. Yogi menegaskan bahwa jika hari ini karya seni dipidana, maka generasi masa depan akan tumbuh dalam bayang-bayang ketakutan.

Perjuangan ini bukan hanya milik Yogi, melainkan perjuangan untuk menjaga ruang bagi nurani, empati, dan kebebasan berpikir yang kian menyempit. Di akhir pembelaannya, ia menyisipkan pesan mendalam tentang kemanusiaan: "Barang siapa menyelamatkan satu nyawa, itu sama dengan menyelamatkan seluruh umat manusia".

Foto: Mas Beni

_az_


Sunday, April 19, 2026

Posted by adrianizulivan Posted on 12:47:00 PM | No comments

UNDANGAN: Kawal Sidang Tapol di PN Magelang


Mengundang teman-teman untuk memberikan dukungan solidaritas pada agenda sidang lanjutan Pembacaan Nota Pembelaan (pledoi) di PN Magelang. 

Tersedia dua bus kapasitas total 60 orang.

📆 Senin, 20 April 2026

⏰️ Jam berangkat: 13.00

⏰️ Jam sidang: 15.00

📍 Tikum: UII Cik Ditiro, Yogyakarta

  • Keberangkatan tepat pukul 13.00.
  • Harap sudah makan siang. Makan malam disediakan. 
  • Bawa botol minuman, disediakan air galon di bus dan di PN.
  • Bawa alat peraga aksi.
  • Bawa identitas diri untuk ditukar dengan kartu pengunjung sidang.
  • Berpakaian rapi, tidak diperkenankan memakai sandal jepit, topi, dan jaket di dalam ruang sidang.

Rapatkan barisan untuk mengawal keadilan. Terima kasih telah bersolidaritas! ✊

_az_


Posted by adrianizulivan Posted on 9:34:00 AM | No comments

Sahabat Pengadilan untuk Tapol Banyumas dan Magelang



Halo kawan-kawan,

Tiga pemuda Banyumas Ibnu Jafar, Kusuma Andhika, dan Roma Adi dan tiga aktivis Magelang Muhammad Azhar Fauzan, Purnomo Yogi Antoro dan Enrille Championy Geniosa kini terancam hukuman berat akibat keterlibatan dalam peristiwa Geger Agustus 2025. 

Kita perlu bersuara karena aksi mereka adalah bentuk ekspresi atas keresahan sosial yang kini justru dikriminalisasi dengan tuntutan pidana maksimal yang mengancam masa depan mereka. 

Kami mengajak akademisi, praktisi, mahasiswa, dan masyarakat umum baik lembaga maupun perorangan, untuk mengirimkan amicus curiae kepada Majelis Hakim PN Purwokerto dan PN Magelang guna mendorong keadilan yang lebih substantif.

Kirimkan dukunganmu sekarang!

Dokumen diterima paling lambat 26 April 2026. Pelajari perkara dan lihat contoh di sini 👇🏿

  • Banyumas https://drive.google.com/drive/folders/1zyRCikWF65JVC5JImzU9KP7ACLsAS4yG
  • Magelang https://drive.google.com/drive/folders/1VxeAZkchWdcnWyP2CDQJmYiOZsG8TmtI

Contoh amicus curiae:

https://drive.google.com/drive/folders/1RDfv76UmZjw9E0JhJWZZkngopNt6qfEB

Kirim dokumen:

  • Langsung ke PN Purwokerto atau melalui email moveproject07@gmail.com
  • Langsung ke PN Magelang atau melalui email enrilleazharyogi@gmail.com

#SampaiSemuaBebas

_az_

Posted by adrianizulivan Posted on 1:18:00 AM | No comments

Sidang Maraton Tapol Magelang


MAGELANG – Proses persidangan perkara yang melibatkan terdakwa Azhar, Enrille, dan Yogi di Pengadilan Negeri (PN) Magelang tengah menjadi sorotan berbagai pihak. Fokus utama tertuju pada manajemen waktu persidangan yang dinilai sangat cepat dalam menuju agenda putusan akhir.

Jadwal Maraton Jelang Putusan

Berdasarkan rangkaian agenda persidangan, proses hukum ini berjalan dengan ritme yang padat dalam kurun waktu dua minggu. Dimulai dari pembacaan tuntutan pada Kamis (16/4/2026), persidangan dilanjutkan dengan Pleidoi pada Senin (20/4), Replik pada Kamis (23/4), Duplik pada Senin (27/4), hingga diagendakan mencapai puncaknya pada pembacaan putusan hari ini, Kamis (30/4).

Jeda waktu rata-rata 72 jam di antara setiap tahapan krusial tersebut memicu diskusi di tengah masyarakat. Muncul pertanyaan mengenai efektivitas pendalaman ribuan lembar fakta persidangan dan ratusan alat bukti jika proses dilakukan dalam durasi yang sangat singkat.

Manajemen Waktu dan Masa Penahanan

Cepatnya laju persidangan ini kerap dikaitkan dengan batasan masa penahanan para terdakwa. Secara regulasi, apabila masa penahanan habis sebelum putusan dijatuhkan, maka terdakwa harus dibebaskan demi hukum.

Situasi ini memicu dua sudut pandang. Di satu sisi, percepatan sidang dianggap sebagai langkah efisiensi agar status hukum terdakwa segera mendapat kepastian sebelum masa penahanan berakhir. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa pengejaran tenggat waktu ini dapat berisiko pada ketelitian hakim dalam menimbang seluruh pembelaan yang disampaikan.

Status Penangguhan Penahanan

Pihak penasihat hukum terdakwa sebelumnya diketahui telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun hingga menjelang agenda putusan, status permohonan tersebut belum diputuskan oleh majelis hakim. Hal ini menambah daftar poin yang diperhatikan oleh para pemantau peradilan terkait aspek perlindungan hak terdakwa selama proses berjalan.

Sorotan terhadap Kualitas Putusan

Kini publik menanti bagaimana Majelis Hakim PN Magelang merumuskan putusan akhir. Tantangan terbesarnya adalah membuktikan bahwa meskipun proses berjalan cepat, prinsip ketelitian dan keadilan substansial tetap menjadi prioritas di atas formalitas administratif.

Sejumlah pihak berharap agar proses "maraton" ini tidak menjadi preseden yang mengurangi kualitas pemeriksaan perkara. Monitoring dari masyarakat tetap diperlukan untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan jernih, mempertimbangkan seluruh fakta yang muncul di persidangan tanpa terbebani oleh batasan waktu birokrasi.

_az_

Thursday, April 16, 2026

Posted by adrianizulivan Posted on 1:50:00 PM | No comments

Selamat Jalan, Pak Safwan


Setiap pertemuan dengannya adalah ruang belajar bagi kami. Namun, empat tahun terasa terlalu singkat untuk menyerap seluruh keteladanan yang beliau miliki.

​Kami belajar banyak tentang keteguhan, kejujuran, dan arti perjuangan; dari sosok yang meski banyak dizalimi negara ini, tetap berdiri tegak berintegritas dengan terus menguatkan doa.

​Selamat jalan, Pak Safwan. Husnul khatimah 🤲 

Semoga Bu Aan @andayani20226 beserta keluarga senantiasa diberi kekuatan, ketabahan dan perlindungan.

Innalillahi wa inna ilaihi rajiun...

_az_

Wednesday, April 8, 2026

Posted by adrianizulivan Posted on 9:20:00 PM | No comments

Ketika Ahli Hukum menjadi Corong Pembungkam Kebenaran


MAGELANG – Persidangan kasus tahanan politik (Tapol) di Pengadilan Negeri Magelang terus memicu kontroversi. Muncul dugaan kuat adanya upaya "akal-akal hukum" melalui keterangan ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjerat warga yang menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Analisis terhadap jalannya persidangan mengungkap beberapa poin krusial yang dianggap sebagai upaya kriminalisasi terhadap hak konstitusional warga. Berikut adalah rangkuman kejanggalan dalam keterangan ahli hukum tersebut:

Penafsiran Niat yang Dipaksakan

Ahli hukum yang dihadirkan JPU menafsirkan bahwa niat politik dapat disamakan dengan niat jahat atau mens rea. Ahli berpendapat bahwa niat tersebut dapat dibuktikan melalui rangkaian tindakan terdakwa.

Namun, pandangan ini ditentang keras karena mengabaikan fakta bahwa orasi menuntut hak dan kritik terhadap kebijakan merupakan hak konstitusional, bukan sebuah rencana kriminal. Mengkritik ketidakadilan tidak serta merta menunjukkan adanya niat jahat.

Paradoks "Ketenangan Batin" dalam Penindasan

Salah satu poin yang paling disorot adalah penggunaan Pasal 340 (Pembunuhan Berencana) yang mensyaratkan adanya "ketenangan batin" dalam melakukan tindakan.

Pihak pembela dan masyarakat menilai teori ini sangat dipaksakan. Pasalnya, aksi massa yang terjadi bersifat spontan dan dilingkupi tekanan emosi kolektif akibat hak rakyat yang dirampas. Keterangan tersebut dianggap mengabaikan realita bahwa aksi massa merupakan murni reaksi, bukan sebuah konspirasi.

Bahaya Pasal "Karet" Penyertaan

Tafsir ahli mengenai Pasal 55 KUHP juga dinilai sangat berbahaya. Ahli berpendapat bahwa kehadiran di lokasi aksi dan pemberian dukungan moril sudah cukup untuk dikategorikan sebagai "turut serta" dalam tindak kriminal.

Implementasi pasal ini dikhawatirkan menjadi "pasal karet" yang menjerat siapa saja yang berada di lokasi aksi, seolah-olah mereka berbagi niat jahat yang sama. Padahal, solidaritas di jalanan dan kehadiran fisik seharusnya tidak dijadikan alat jerat hukum.

Ancaman terhadap Demokrasi

Jika pendapat ahli yang mengabaikan konteks sosiopolitik ini terus digunakan, dikhawatirkan hukum akan bergeser fungsi dari alat mencari kebenaran menjadi alat pembungkaman.

Kritik tajam menyebutkan bahwa pendapat ahli yang bias ini cenderung berpihak pada kekuasaan otoriter. Ironisnya, dalam persidangan Tapol Geger Agustus, ahli yang sama tercatat sudah dua kali memberikan keterangan dengan logika yang dinilai selalu memberatkan kepentingan rakyat.

_az_


Sunday, April 5, 2026

Posted by adrianizulivan Posted on 2:05:00 PM | No comments

Back on the Market, Officially





Now that I'm officially back on the market and open to new professional opportunities,

I figured it was time to post one of those 'professional' poses. This is from almost seven years and 15 kilograms ago! 🫣

Head over to my LinkedIn to see more of my work in communications, campaigns, and advocacy.

_az_



  • Atribution. Powered by Blogger.
  • ngeksis

  • mata-mata