Sunday, April 19, 2026

Posted by adrianizulivan Posted on 1:18:00 AM | No comments

Sidang Maraton Tapol Magelang

MAGELANG – Proses persidangan perkara yang melibatkan terdakwa Azhar, Enrille, dan Yogi di Pengadilan Negeri (PN) Magelang tengah menjadi sorotan berbagai pihak. Fokus utama tertuju pada manajemen waktu persidangan yang dinilai sangat cepat dalam menuju agenda putusan akhir.

Jadwal Maraton Menuju Putusan

Berdasarkan rangkaian agenda persidangan, proses hukum ini berjalan dengan ritme yang padat dalam kurun waktu dua minggu. Dimulai dari pembacaan tuntutan pada Kamis (16/4/2026), persidangan dilanjutkan dengan Pleidoi pada Senin (20/4), Replik pada Kamis (23/4), Duplik pada Senin (27/4), hingga diagendakan mencapai puncaknya pada pembacaan putusan hari ini, Kamis (30/4).

Jeda waktu rata-rata 72 jam di antara setiap tahapan krusial tersebut memicu diskusi di tengah masyarakat. Muncul pertanyaan mengenai efektivitas pendalaman ribuan lembar fakta persidangan dan ratusan alat bukti jika proses dilakukan dalam durasi yang sangat singkat.

Manajemen Waktu dan Masa Penahanan

Cepatnya laju persidangan ini kerap dikaitkan dengan batasan masa penahanan para terdakwa. Secara regulasi, apabila masa penahanan habis sebelum putusan dijatuhkan, maka terdakwa harus dibebaskan demi hukum.

Situasi ini memicu dua sudut pandang. Di satu sisi, percepatan sidang dianggap sebagai langkah efisiensi agar status hukum terdakwa segera mendapat kepastian sebelum masa penahanan berakhir. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa pengejaran tenggat waktu ini dapat berisiko pada ketelitian hakim dalam menimbang seluruh pembelaan yang disampaikan.

Status Penangguhan Penahanan

Pihak penasihat hukum terdakwa sebelumnya diketahui telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun hingga menjelang agenda putusan, status permohonan tersebut belum diputuskan oleh majelis hakim. Hal ini menambah daftar poin yang diperhatikan oleh para pemantau peradilan terkait aspek perlindungan hak terdakwa selama proses berjalan.

Sorotan Publik terhadap Kualitas Putusan

Kini publik menanti bagaimana Majelis Hakim PN Magelang merumuskan putusan akhir. Tantangan terbesarnya adalah membuktikan bahwa meskipun proses berjalan cepat, prinsip ketelitian dan keadilan substansial tetap menjadi prioritas di atas formalitas administratif.

Sejumlah pihak berharap agar proses "maraton" ini tidak menjadi preseden yang mengurangi kualitas pemeriksaan perkara. Monitoring dari masyarakat tetap diperlukan untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan jernih, mempertimbangkan seluruh fakta yang muncul di persidangan tanpa terbebani oleh batasan waktu birokrasi.

_az_

Wednesday, April 8, 2026

Posted by adrianizulivan Posted on 9:20:00 PM | No comments

Ketika Ahli Hukum menjadi Corong Pembungkam Kebenaran

MAGELANG – Persidangan kasus tahanan politik (Tapol) di Pengadilan Negeri Magelang terus memicu kontroversi. Muncul dugaan kuat adanya upaya "akal-akal hukum" melalui keterangan ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjerat warga yang menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Analisis terhadap jalannya persidangan mengungkap beberapa poin krusial yang dianggap sebagai upaya kriminalisasi terhadap hak konstitusional warga. Berikut adalah rangkuman kejanggalan dalam keterangan ahli hukum tersebut:

Penafsiran Niat yang Dipaksakan

Ahli hukum yang dihadirkan JPU menafsirkan bahwa niat politik dapat disamakan dengan niat jahat atau mens rea. Ahli berpendapat bahwa niat tersebut dapat dibuktikan melalui rangkaian tindakan terdakwa.

Namun, pandangan ini ditentang keras karena mengabaikan fakta bahwa orasi menuntut hak dan kritik terhadap kebijakan merupakan hak konstitusional, bukan sebuah rencana kriminal. Mengkritik ketidakadilan tidak serta merta menunjukkan adanya niat jahat.

Paradoks "Ketenangan Batin" dalam Penindasan

Salah satu poin yang paling disorot adalah penggunaan Pasal 340 (Pembunuhan Berencana) yang mensyaratkan adanya "ketenangan batin" dalam melakukan tindakan.

Pihak pembela dan masyarakat menilai teori ini sangat dipaksakan. Pasalnya, aksi massa yang terjadi bersifat spontan dan dilingkupi tekanan emosi kolektif akibat hak rakyat yang dirampas. Keterangan tersebut dianggap mengabaikan realita bahwa aksi massa merupakan murni reaksi, bukan sebuah konspirasi.

Bahaya Pasal "Karet" Penyertaan

Tafsir ahli mengenai Pasal 55 KUHP juga dinilai sangat berbahaya. Ahli berpendapat bahwa kehadiran di lokasi aksi dan pemberian dukungan moril sudah cukup untuk dikategorikan sebagai "turut serta" dalam tindak kriminal.

Implementasi pasal ini dikhawatirkan menjadi "pasal karet" yang menjerat siapa saja yang berada di lokasi aksi, seolah-olah mereka berbagi niat jahat yang sama. Padahal, solidaritas di jalanan dan kehadiran fisik seharusnya tidak dijadikan alat jerat hukum.

Ancaman Terhadap Demokrasi

Jika pendapat ahli yang mengabaikan konteks sosiopolitik ini terus digunakan, dikhawatirkan hukum akan bergeser fungsi dari alat mencari kebenaran menjadi alat pembungkaman.

Kritik tajam menyebutkan bahwa pendapat ahli yang bias ini cenderung berpihak pada kekuasaan otoriter. Ironisnya, dalam persidangan Tapol Geger Agustus, ahli yang sama tercatat sudah dua kali memberikan keterangan dengan logika yang dinilai selalu memberatkan kepentingan rakyat.

_az_


Sunday, March 29, 2026

Posted by adrianizulivan Posted on 12:45:00 AM | No comments

Pesan Haru Ibunda Tapol Solo yang Tak Bisa Hadiri Sidang Anaknya

Di tengah persidangan perkara Prahara Agustus di Pengadilan Negeri Surakarta, sebuah rekaman suara singkat mengungkap duka mendalam dari balik jeruji dan kelumpuhan. Ibunda Bogi Setyo Bumo, yang kini terbaring lumpuh akibat stroke di kediamannya di Pacitan, mengirimkan pesan penuh isak tangis karena tidak mampu hadir mendampingi putranya.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Pak Lilik, aku mohon maaf karena kondisi ibu seperti ini, aku nggak bisa datang ke Solo mendampingi anakku Bogi. Aku berdoa semoga semua masalah bisa terselesaikan ya. Aku mohon maaf, aku mohon maaf maaf banget. Semoga semua lolos dengan nilai yang baik," ucapnya dengan suara bergetar.

Jarak 100 kilometer dengan waktu tempuh lebih dari 3 jam perjalanan berliku dari Pacitan ke Solo menjadi tembok raksasa yang mustahil ditembus oleh fisik sang ibu yang rapuh. Padahal, selama ini Bogi adalah sosok tunggal yang menjadi kaki bagi ibunya untuk melangkah dan tangan untuk menyuapinya makan serta meminumkan obat.

Meski raganya tertahan di tempat tidur, sang ibu terus mengetuk pintu langit dengan doa agar anaknya mendapatkan keadilan dan bisa segera pulang. Pesan suara ini menjadi pengingat pedih bahwa di balik perdebatan pasal hukum, ada seorang ibu renta yang kehilangan perawat utamanya dan kini hanya bisa menanti kepulangan sang putra melalui untaian doa.

_az_


Wednesday, March 25, 2026

 


Terdakwa kasus dugaan penghasutan, Daffa Labidulloh Darmaji, membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Surakarta pada 25 Maret 2026. Mahasiswa Ilmu Kesehatan sekaligus pengelola Perpustakaan Jalanan ini menegaskan bahwa keterlibatannya dalam menyebarkan informasi aksi merupakan wujud solidaritas kemanusiaan pasca-aksi massa Agustus 2025, bukan instruksi untuk melakukan pengrusakan. 

Dalam pledoi bertajuk "Menggugat Matinya Nurani", Daffa mempertanyakan mengapa seruan protes atas hilangnya nyawa anak bangsa seperti Affan Kurniawan dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Ia menyatakan bahwa penggunaan tagar #PolisiPembunuh merupakan bentuk pengawasan publik terhadap kesewenang-wenangan aparat negara.

Penasihat hukum dari Koalisi Advokat Anti Kriminalisasi Solo Raya, Wetub Ilham Toatubun, memaparkan sejumlah kelemahan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Fakta persidangan menunjukkan tidak adanya hubungan kausalitas antara pamflet yang dibuat Daffa dengan kerusuhan yang terjadi, mengingat dinamika sosial dan kemarahan publik atas kebijakan negara menjadi pemicu utama peristiwa tersebut. 

Selain itu, tim hukum menyoroti adanya alat bukti elektronik yang tidak otentik serta prosedur penyitaan yang dianggap cacat hukum dan inkonstitusional. Berdasarkan kejanggalan prosedur tersebut, terdakwa seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan demi hukum.

Proses hukum terhadap tahanan politik Soloraya ini akan terus berlanjut dengan agenda pembelaan bagi dua terdakwa lainnya, Bogi Setyo Bumo dan Hanif Bagas Utama. Keduanya dijadwalkan membacakan pledoi pada Kamis, 26 Maret 2026, pukul 11.00 WIB. 

Publik diajak untuk terus mengawal persidangan ini guna memastikan perlindungan terhadap ruang demokrasi dan tegaknya keadilan di Indonesia. Dokumen lengkap nota pembelaan Daffa juga telah dipublikasikan melalui kanal informasi publik agar dapat diakses secara transparan oleh masyarakat luas.

_az_




Posted by adrianizulivan Posted on 1:05:00 AM | No comments

Hanif Bacakan Pledoi Emosional dalam Persidangan Kerusuhan Solo

 


SURAKARTA – Hanif Bagas Utama membacakan nota pembelaan pribadinya yang bertajuk "Mencari Keadilan, Menggugat Pembungkam Nurani" dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta pada 25 Maret 2026. Dalam pernyataannya, 

Hanif menegaskan bahwa ia berdiri di persidangan bukan sebagai pemberontak, melainkan sebagai anak muda Surakarta yang menolak membiarkan kebenaran dibungkam oleh narasi hukum yang dipaksakan. Ia menjelaskan bahwa kehadirannya adalah untuk memastikan kejujuran sebagai bentuk hutang kehormatan kepada keluarga dan diri sendiri. 

Hanif mengingatkan Majelis Hakim mengenai peristiwa Agustus 2025, di mana kerusuhan yang terjadi merupakan akibat langsung dari tindakan represif aparat terhadap demonstrasi damai, termasuk penggunaan gas air mata yang membuat kota menjadi medan perang.

Tragedi tersebut memuncak pada kematian Affan Kurniawan yang kemudian memicu kemarahan publik dan munculnya tagar PolisiPembunuh sebagai jeritan spontan rakyat yang menyaksikan tumpahnya darah di jalanan. 

Hanif membantah tuduhan bahwa dirinya adalah dalang atau penghasut kerusuhan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah memberikan perintah untuk membakar gedung, menginstruksikan serangan kepada aparat, maupun memiliki bukti keterkaitan antara cuitannya dengan kerusakan fasilitas umum. Baginya, unggahan tersebut adalah dokumentasi dan ekspresi solidaritas atas ketidakadilan, bukan sebuah mobilisasi massa yang terencana.

Setelah mendekam selama lima bulan di balik jeruji besi, Hanif merenungkan bahwa hukum seharusnya memiliki detak jantung kemanusiaan dan tidak boleh memenjara anak muda hanya karena memiliki empati. Ia berargumen bahwa tidak adil jika ledakan sosial di Solo hanya direduksi sebagai akibat dari unggahan media sosialnya, padahal hal itu merupakan akumulasi kekecewaan warga yang sudah lama mengendap. 

Di akhir pembelaannya, Hanif memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan dirinya tidak bersalah dan membebaskannya dari segala dakwaan. Ia berharap dapat kembali ke masyarakat untuk bekerja dan membuktikan bahwa memperjuangkan kebenaran tetap bisa berjalan beriringan dengan kehormatan hukum.

_az_


Posted by adrianizulivan Posted on 12:56:00 AM | No comments

Tapol Solo Bogi: Saya adalah Kaki bagi Ibu yang Lumpuh

SURAKARTA – Terdakwa Bogi Setyo Bumo membacakan nota pembelaan (pleidoi) pribadi yang sangat emosional dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta pada 26 Maret 2026. Dalam dokumen berjudul “Ibu yang Berdoa untuk Nurani yang Terpenjara”, Bogi mengungkapkan motif di balik tindakannya serta kondisi keluarganya yang memprihatinkan.

Wasiat Kejujuran dari Sang Ayah

Di hadapan Majelis Hakim, Bogi menegaskan bahwa sikap kooperatifnya selama penyidikan didasari oleh wasiat almarhum ayahnya, Bimo Susilo. Ia memegang teguh pesan ayahnya: "Dadi wong lanang iku kudu jujur, senajan jujur iku pait hargane" (Menjadi laki-laki itu harus jujur, meskipun kejujuran itu pahit harganya). Bogi menyatakan lebih memilih mendekam di sel selama 146 hari daripada mengkhianati pesan terakhir ayahnya tersebut.

Bantah Tuduhan Penghasutan

Bogi didakwa dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dan penyebaran berita bohong melalui akun @assurakarta1923 bersama rekannya, Hanif dan Daffa. Namun, Bogi membantah telah melakukan penghasutan jahat. Ia menyatakan bahwa unggahannya adalah reaksi spontan atas ketidakadilan dan kekerasan yang ia lihat langsung di Surakarta.

Ia juga menegaskan bahwa informasi mengenai kematian Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan berat aparat bukanlah bohong, melainkan didasarkan pada temuan Komisi Pencari Fakta (KPF) dari lembaga HAM seperti KontraS, YLBHI, dan LBH Jakarta.

Merawat Ibu yang Stroke

Momen paling mengharukan dalam persidangan terjadi saat Bogi menceritakan kondisi ibunya di Pacitan yang sedang menderita stroke dan lumpuh. Bogi mengungkapkan bahwa selama ini ia adalah perawat utama yang menyuapi, memandikan, dan membantu ibunya berpindah dari tempat tidur ke kursi roda.

"Selama saya dipenjara, sebagian tubuh ibu ikut terpenjara," ujar Bogi dalam nota pembelaannya. Ia mempertanyakan mengapa hukum harus menyiksa seorang ibu yang tidak mengerti persoalan politik atau pasal-pasal hukum.

Harapan pada Nurani Hakim

Bogi menutup pembelaannya dengan memohon kepada Majelis Hakim agar tidak hanya melihatnya sebagai angka dalam berkas perkara. Ia meminta hakim memutus perkara dengan getaran nurani, mengingat ia masih memiliki tanggung jawab untuk merawat ibunya yang rapuh. Bogi menyatakan siap menerima hukuman jika kejujuran dan empatinya dianggap sebagai kesalahan, namun ia menolak untuk mengkhianati kebenaran.

_az_


Wednesday, March 11, 2026

Posted by adrianizulivan Posted on 12:19:00 AM | No comments

Solidaritas Eks-Tapol Jogja Kawal Persidangan Tapol Banyumas

Gelombang solidaritas lintas daerah menguat saat para aktivis mengawal jalannya persidangan kasus tahanan politik (Tapol) Banyumas di Pengadilan Negeri Purwokerto pada Rabu (11/04/2026). 

Kelompok Solidaritas Eks-Tapol Yogyakarta hadir secara langsung untuk memastikan proses hukum tersebut berjalan transparan dan akuntabel. Kehadiran mereka menjadi bentuk nyata pengawasan publik terhadap integritas peradilan guna mencegah terjadinya praktik ketidakadilan dalam ruang sidang.

Perdana Arie Putra Veriasa, mantan tahanan politik asal Yogyakarta, tampak hadir di lokasi bersama orang tuanya untuk memantau jalannya persidangan sejak pagi hari. Partisipasi mereka dilakukan guna memberikan dukungan moral kepada terdakwa sekaligus mengawasi agar tidak terjadi praktik kriminalisasi yang merugikan hak-hak sipil. 

Dalam aksi tersebut, ditekankan bahwa pengawalan fisik oleh elemen masyarakat sangat penting untuk menjaga agar hukum tetap tegak tanpa intervensi pihak luar.

Persidangan tapol Banyumas tersebut menarik perhatian luas dari berbagai kalangan yang menuntut keadilan bagi para aktivis. Melalui semangat solidaritas tanpa batas, para pendamping berhasil mengonsolidasikan dukungan publik untuk memastikan setiap tahapan sidang terpantau dengan ketat. 

Solidaritas ini diakhiri dengan harapan bersama agar majelis hakim tetap objektif dalam memutus perkara demi perlindungan hak asasi manusia di Indonesia, terang Arie.

_az_


Friday, March 6, 2026




SURAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 bulan 15 hari kepada dua aktivis, Rizky Ardiansyah (22) dan Muhammad Rafli Andriansyah alias Kipli (22), pada persidangan yang digelar Kamis (5/3/2026). Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 7 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa poin yang meringankan hukuman kedua terdakwa:

  • Integritas dan sikap kooperatif: Terdakwa bersikap jujur dan menyatakan penyesalan secara terbuka selama persidangan.
  • Aspek kemanusiaan: Status Kipli sebagai mahasiswa aktif dan Rizky sebagai pekerja muda menjadi pertimbangan krusial hakim.
  • Rekam jejak: Keduanya belum pernah tersangkut permasalahan hukum atau memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima. Penasihat Hukum dari Koalisi Advokat Anti Kriminalisasi Solo Raya, Made R. Ramadhan, menjelaskan bahwa keputusan menerima vonis tersebut adalah langkah strategis demi menjemput kepastian kebebasan.

"Meski secara prinsip kami memandang status 'bersalah' ini sebagai beban sejarah bagi aktivisme, namun kami memilih untuk menjemput kepastian kebebasan," ujar Made.

Pihak pembela menekankan bahwa prioritas utama saat ini adalah memastikan Rizky dan Kipli dapat kembali ke keluarga sebelum hari raya Idul Fitri. Berdasarkan perhitungan masa penahanan yang telah dijalani sejak 4 November 2025, keduanya dijadwalkan bebas murni pada 19 Maret 2026 mendatang.

_az_






Wednesday, March 4, 2026

Posted by adrianizulivan Posted on 8:02:00 PM | No comments

Fasilitas PN Surakarta Dinilai Membungkam Transparansi


SURAKARTA – Koalisi Advokat Anti Kriminalisasi Solo Raya melayangkan protes keras terhadap pelayanan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta saat menyidangkan perkara tahanan politik (tapol) Hanif Bagas Utama, Bogi Setyo Bumo, dan Daffa Labidullah Darmaji pada Rabu (4/3/2026). PN Surakarta dinilai melanggar standar pelayanan peradilan dan hak konstitusional publik karena membatasi akses informasi selama persidangan berlangsung.

Minimnya Fasilitas Standar

Dalam catatan koalisi, ruang sidang dilaporkan tidak memiliki mikrofon maupun pengeras suara yang berfungsi. Kondisi ini menyebabkan suara hakim dan jaksa nyaris tidak terdengar oleh pengunjung sidang, sehingga menciptakan ketimpangan informasi di ruang publik.

Ketegangan sempat terjadi ketika Majelis Hakim menolak inisiatif Penasihat Hukum (PH) yang hendak menyediakan sistem tata suara (sound system) mandiri. Penolakan ini dinilai bertentangan dengan:

  • SK KMA No. 026/KMA/SK/II/2012: Mewajibkan pengadilan menyediakan sarana memadai agar sidang dapat diikuti jelas oleh peserta dan pengunjung.
  • UU No. 25 Tahun 2009: Terkait kewajiban pelayanan publik yang transparan.


Pembatasan Pengunjung dan Asas Peradilan Terbuka

Selain masalah suara, hakim juga dilaporkan melarang pengunjung untuk berdiri meskipun ruang sidang masih memiliki luas yang cukup. Pembatasan pengunjung hanya pada empat baris kursi yang tersedia dianggap sebagai penyimpangan terhadap Asas Peradilan Terbuka untuk Umum yang diamanatkan Pasal 13 UU No. 48 Tahun 2009.

"Kami tidak bisa membiarkan keadilan diputus di ruang-ruang yang 'kedap suara' dan terisolasi dari pemantauan masyarakat," ujar perwakilan Koalisi Advokat Anti Kriminalisasi Solo Raya dalam keterangan tertulisnya.

Tuntutan kepada MA dan Komisi Yudisial

Atas kondisi tersebut, tim hukum melalui LBH Solo Raya Justice (SORATICE) menyampaikan tiga tuntutan utama:

  1. Badan Pengawasan (BAWAS) Mahkamah Agung segera melakukan inspeksi mendadak ke PN Surakarta.
  2. Komisi Yudisial memeriksa majelis hakim yang dianggap secara sadar menolak transparansi suara di persidangan.
  3. PN Surakarta segera memperbaiki fasilitas tata suara dan pendingin ruangan dalam waktu 1x24 jam demi martabat peradilan.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan dipandang mencederai hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan standar internasional pemeriksaan yang adil (fair trial) dalam Pasal 14 ICCPR.

_az_


Tuesday, March 3, 2026


SURAKARTA – Persidangan kasus aktivisme digital yang menjerat Hanif Bagas Utama, Bogi Setyo Bumo, dan Daffa Labidullah Darmaji di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta memasuki babak baru dengan menghadirkan keterangan ahli dari pihak terdakwa pada Rabu (4/3/2026). Dalam persidangan tersebut, para ahli menegaskan bahwa penggunaan tagar #PolisiPembunuh di media sosial merupakan bentuk kritik berbasis fakta, bukan sebuah instruksi kejahatan.

Pakar Semiotika, St. Sunardi, menjelaskan bahwa reaksi emosional dalam bahasa politik tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Menurutnya, retorika perlawanan selalu mengandung intensitas afektif, namun hal itu bukanlah sebuah perintah untuk melakukan kekerasan. "Potensi bukanlah peristiwa. Emosi bukanlah instruksi. Kemarahan bukanlah perintah," tegas Sunardi di hadapan majelis hakim.

Senada dengan hal tersebut, Pakar Komunikasi Massa, Masduki, menyoroti kegagalan logika aparat dalam menyusun dakwaan. Ia menilai ada ketidakterhubungan (incoherence) antara pernyataan di ruang digital dengan tindakan riil di lapangan. Masduki mengkritik kesimpulan jaksa yang mengabaikan otonomi audiens, di mana publik memiliki proses seleksi sendiri sebelum bertindak dan tidak serta-merta terprovokasi oleh sebuah tagar.

Sementara itu, Pakar Hukum dan HAM, Herlambang P. Wiratraman, mempertegas bahwa tagar #PolisiPembunuh muncul sebagai pengingat atas realitas kekerasan yang berulang. Menurutnya, selama unggahan tersebut menyajikan fakta, kebenaran, serta ajakan solidaritas untuk menghentikan kekerasan, maka ekspresi tersebut masih berada dalam batas yang diperkenankan oleh hukum.

Syauqi Libriawan, penasehat hukum dari Koalisi Advokat Anti Kriminalisasi Solo Raya, menyatakan bahwa keterangan para ahli ini membuktikan bahwa kliennya tidak melakukan tindak pidana. "Menurut para ahli, tagar tersebut adalah fakta, artinya yang dilakukan para terdakwa bukanlah tindak pidana," ujar Syauqi.

Selain materi persidangan, tim kuasa hukum juga mengecam pembatasan akses keadilan di PN Surakarta. Mereka menemukan adanya larangan bagi pengunjung untuk memasuki ruang sidang serta larangan bagi media untuk mendokumentasikan persidangan. Hal ini dinilai melanggar Pasal 13 UU No. 48/2009 tentang asas peradilan terbuka dan UU No. 40/1999 tentang Pers.

_az_


  • Atribution. Powered by Blogger.
  • ngeksis

  • mata-mata