Saturday, May 16, 2026

Posted by adrianizulivan Posted on 11:46:00 PM | No comments

Kemenangan Publik: Tiga Tapol Magelang Akhirnya Bebas dari Tahanan


MAGELANG – Tekanan publik yang masif dan pengawasan ketat dari masyarakat sipil akhirnya membuahkan hasil nyata. Tiga tahanan politik (tapol) sekaligus aktivis Magelang—Muhammad Azhar Fauzan (22), Purnomo Yogi Antoro (22), dan Enrille Championy Geniosa (23)—resmi dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapis) Magelang pada Sabtu (16/5/2026) malam. Pembebasan demi hukum ini menjadi simbol kemenangan solidaritas gerakan warga dalam melawan indikasi pelanggaran hukum acara pidana.

Proses pengeluaran para aktivis ini berlangsung mendadak pasca-magrib setelah adanya instruksi dari Pengadilan Tinggi (PT). Berdasarkan ketentuan Pasal 291 KUHAP, masa penahanan ketiganya memang telah habis demi hukum. Namun, situasi di lapangan menunjukkan bahwa pembebasan ini tidak terjadi begitu saja secara sukarela oleh sistem peradilan, melainkan setelah kasus ini menjadi sorotan tajam di media sosial dan konsolidasi gerakan sipil meluas.

Jaringan Kerja Advokasi Rakyat (JANGKAR), selaku tim penasihat hukum para aktivis, menegaskan bahwa peristiwa malam ini adalah bukti autentik betapa krusialnya peran masyarakat dalam mengawal jalannya keadilan. Tanpa adanya desakan publik yang konsisten, penegakan hukum acara pidana rentan diabaikan.

"Hari ini menjadi bukti bahwa desakan publik, pembacaan hukum yang tepat, dan pengawasan masyarakat sipil tetap penting untuk mencegah pelanggaran hukum acara pidana. Para aktivis di Magelang akhirnya dibebaskan karena memang tidak ada lagi dasar hukum untuk terus menahan mereka," tegas Kharisma Wardhatul Khusniah, perwakilan tim JANGKAR.

Kendati disambut dengan haru dan pekik kemenangan oleh jejaring solidaritas, JANGKAR memberikan otokritik dan catatan yang sangat serius terhadap aparat penegak hukum. Mereka menyayangkan sikap aparat yang terkesan lambat dan baru bergerak responsif setelah munculnya gelombang tekanan dari masyarakat.

Menurut JANGKAR, kebebasan warga negara adalah mandat murni dari konstitusi yang wajib dihormati sejak awal oleh negara, bukan sebuah 'hadiah' atau belas kasihan dari penguasa yang baru diberikan setelah didesak oleh rakyat.

Selain itu, atmosfer kemenangan malam ini masih dibayangi oleh ketidakpatuhan prosedural aparat. Hingga ketiga aktivis melangkah keluar dari gerbang lapas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama sekali tidak menyerahkan dokumen atau surat pelepasan resmi kepada tim penasihat hukum maupun pihak keluarga. Informasi pembebasan pun sempat simpang siur dan baru dipastikan setelah Azhar menghubungi rekannya menggunakan nomor telepon asing di luar lapas.

JANGKAR mengingatkan bahwa keluarnya Azhar, Yogi, dan Enrille dari jeruji besi barulah babak awal dari kemenangan yang harus direbut seutuhnya. Secara legal, ketiganya masih menyandang status vonis bersalah dari Pengadilan Negeri (PN) Magelang. Oleh karena itu, momentum kemenangan atas desakan publik ini akan langsung dilanjutkan ke arena hukum yang lebih tinggi melalui upaya Banding demi merebut vonis bebas murni.

Gerakan masyarakat sipil kini diseru untuk tidak melonggarkan solidaritas dan tetap merapatkan barisan. Pengawalan publik yang ketat dipandang sebagai kunci utama untuk memastikan proses banding berjalan transparan, objektif, dan bebas dari intervensi kekuasaan demi masa depan demokrasi di Indonesia.

_az_


  • Atribution. Powered by Blogger.
  • ngeksis

  • mata-mata