Tuesday, January 27, 2026

Posted by adrianizulivan Posted on 4:30:00 PM | No comments

Surat Tapol Perdana Arie dari Penjara


Salam hangat saya untuk kalian, siapapun yang membaca tulisan ini.


Pertama-tama, saya ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada kedua orang tua saya, kawan-kawan BARA ADIL, serta kawan-kawan seperjuangan saya yang telah memberikan doa, dukungan, serta mendampingi saya selama ini. Saya juga mohon maaf telah merepotkan kalian semua.


Saya sekarang berada di Lapas Kelas II B Sleman dalam keadaan sehat dan baik. Saya harap kawan-kawan di luar sana juga demikian. Dan, teruntuk para tahanan politik di seluruh Indonesia yang ditahan atas peristiwa-peristiwa yang terjadi tahun lalu, semoga baik-baik saja dan segera bebas. Saya selalu mendoakan kalian di manapun kalian berada. Selama total 4 bulan masa-masa penahanan saya, saya mendengar tentang bencana-bencana alam yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia, saya turut berbela sungkawa dan semoga semua yang terdampak dapat segera pulih.


Lalu, untuk kawan-kawan yang masih memperjuangkan keadilan bagi mereka yang tidak mendapatkannya di negeri ini, jangan takut. Doa serta harapan saya untuk kalian. Saya mohon maaf untuk sementara tidak dapat menemani dan membantu kalian. Oleh karena itu, saya mohon bantuan kalian, masih banyak mereka yang hilang, meninggal, diasingkan oleh negara karena memperjuangkan keadilan yang justru sekarang mereka butuhkan. 


Ingatlah selalu mereka, korban-korban kekerasan negara, mereka yang hilang pada ‘98, Marsinah, Widji Thukul, Munir, 135+ nyawa di Kanjuruhan, Wadas, serta banyak lainnya. Juga mereka yang menjadi korban pada tahun lalu seperti di Jogja, Rheza Sendy Pratama, serta yang paling kita ingat, Affan Kurniawan yang meninggal ditabrak rantis brimob. Saya mohon dengan sangat untuk terus mengingat dan memperjuangkan keadilan untuk mereka. Mereka tidak akan pernah mati, karena akan selalu hidup dalam ingatan kelam kita akan negara ini.


Kami sudah lelah dengan kekerasan negara yang tidak pernah dipertanggung jawabkan.


Selasa, 27 Januari 2025,

dari dalam Lapas Kelas II B Sleman,

Perdana Arie Putra Veriasa


Monday, January 26, 2026

Posted by adrianizulivan Posted on 12:17:00 PM | No comments

Ahli HAM dalam Persidangan Tapol Jogja: Protes Bukan Kejahatan

 


Sidang kasus yang menjerat aktivis Arie kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan ahli. Dalam persidangan tersebut, Herlambang Perdana Wiratraman, seorang pakar Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) dari Universitas Gadjah Mada, memberikan pandangan mendalam mengenai duduk perkara dari perspektif konstitusi dan perlindungan aktivis.


Berikut adalah poin-poin krusial yang disampaikan ahli untuk membedah mengapa kasus ini tidak bisa dipandang sebagai tindak pidana biasa:


1. Protes sebagai Hak Konstitusional

Ahli menegaskan bahwa aksi massa yang dilakukan oleh Arie dan rekan-rekannya merupakan manifestasi dari Pasal 28 UUD 1945. Ekspresi protes, baik yang bersifat simbolis maupun konfrontatif, adalah indikator kesehatan sebuah demokrasi.


"Tindakan Arie tidak boleh dilihat secara sempit sebagai tindak pidana umum, melainkan harus dipandang sebagai upaya warga negara menuntut haknya," tegas Herlambang.


2. Kritik Atas Represivitas dan Sumbatan Komunikasi

Dalam kesaksiannya, Herlambang menyoroti tren penggunaan hukum pidana yang terkesan dipaksakan untuk membungkam suara kritis. Ia berargumen bahwa ketika sebuah aksi berujung ricuh, yang perlu dievaluasi bukan hanya peserta aksi, melainkan peran aparat dalam mengelola situasi.


Kericuhan sering kali bukan berasal dari niat jahat (mens rea) individu, melainkan akibat dari sumbatan komunikasi politik dan tindakan represif yang memicu eskalasi di lapangan.


3. Menolak "Kacamata Kuda" dalam Hukum

Ahli mengingatkan jaksa dan hakim agar tidak menggunakan "kacamata kuda" dalam melihat pasal-pasal pidana. Penegakan hukum atas peristiwa sosial-politik wajib mempertimbangkan dua prinsip utama:

  1. Proportionality (Proporsionalitas):Apakah hukuman sebanding dengan konteks kejadian?
  2. Necessity (Keperluan): Apakah pemidanaan benar-benar diperlukan?


Menghukum aktivis dengan pasal berat atas insiden saat protes hanya akan menciptakan chilling effect, sebuah kondisi di mana masyarakat menjadi takut untuk bersuara, yang pada akhirnya mematikan demokrasi.


4. Melawan Pola "Kambing Hitam"

Terkait kerusakan fasilitas (tenda) yang dituduhkan kepada Arie, ahli mengingatkan bahwa dalam dinamika massa, kesalahan tidak bisa ditimpakan sepenuhnya kepada satu individu. Peristiwa lapangan adalah hasil dari dinamika kelompok dan sering kali merupakan kegagalan pihak berwenang dalam mengelola aksi. Menjadikan Arie sebagai satu-satunya penanggung jawab adalah bentuk ketidakadilan hukum.


Hukum Harus Menyentuh Akar Masalah

Sebagai penutup, Herlambang memberikan catatan kuat bagi para penegak hukum:


"Jika aspirasi rakyat tidak diberi ruang, maka gesekan adalah konsekuensi yang tak terelakkan. Hukum tidak boleh hanya tajam kepada mereka yang berteriak meminta keadilan, sementara akarnya dibiarkan."


Persidangan ini menjadi ujian penting bagi integritas hukum di Jogja: apakah ia akan berdiri sebagai pelindung hak asasi, atau justru menjadi alat pembungkam bagi mereka yang kritis.


_az_


Sunday, January 25, 2026

Posted by adrianizulivan Posted on 11:39:00 AM | No comments

Ahli Kimia UII: Sekaleng Pilox Tak Mampu Picu Kebakaran


Persidangan aktivis (Tapol) Jogja dengan terdakwa Perdana Arie menghadirkan fakta-fakta baru yang menantang nalar dakwaan. Dalam sidang terbaru, Gani Purwiandono selaku Ahli Kimia dari Universitas Islam Indonesia (UII) memberikan kesaksian teknis yang membedah kaitan antara zat kimia, material tenda, dan fakta lapangan. Melalui kacamata sains, keterlibatan satu kaleng cat semprot (Pilox) sebagai penyebab tunggal kebakaran besar menjadi sangat diragukan.


Berikut adalah 4 poin krusial dari kesaksian ahli kimia:

1. Analisis Daya Bakar Cat Semprot (Pilox)

Ahli menjelaskan bahwa meskipun cairan dalam kaleng cat semprot mengandung pelarut (solvent) yang mudah terbakar, karakteristiknya tidak sama dengan bahan bakar cair seperti bensin. Pilox dirancang untuk menguap dengan cepat agar cat bisa segera kering di permukaan. Ia tidak memiliki sifat persistent (menetap) yang dibutuhkan untuk mempertahankan api dalam durasi lama. Menyemprotkan Pilox ke kain tenda yang tebal tidak secara otomatis menciptakan api yang mampu melahap struktur besi jika tidak ada bahan bakar tambahan yang signifikan.


2. Teori Segitiga Api (Fire Triangle)

Kebakaran hebat hanya bisa terjadi jika tiga unsur terpenuhi secara sempurna: Bahan bakar, Oksigen, dan Panas. Gani meragukan apakah energi panas dari pemantik kecil atau reaksi kimia dari cat semprot cukup untuk mencapai titik nyala (flash point) material kain tenda yang tebal. Secara saintifik, jika tenda terbakar habis dalam waktu sangat singkat, kemungkinan besar terdapat pemicu lain di lokasi atau material tenda yang memang tidak memiliki standar keamanan api.


3. Karakteristik Material Tenda dan Standar Keamanan

Ahli menyoroti pentingnya memeriksa spesifikasi material tenda yang terbakar. Berdasarkan Perka BNPB No. 7/2011, tenda komando resmi (baik milik TNI maupun Kemensos) wajib memiliki fitur tahan api dan tidak memicu perambatan api. Jika tenda tersebut terbakar ludes dengan sangat cepat, hal itu justru menunjukkan adanya kegagalan standar keamanan material tenda dari pihak penyelenggara, bukan semata-mata karena tindakan satu orang dengan satu kaleng cat.


4. Ketiadaan Bukti Laboratorium Forensik

Poin paling krusial adalah tidak adanya pembuktian saintifik melalui uji laboratorium forensik untuk memeriksa residu di lokasi kejadian. Tanpa uji residu kimia di titik awal api, sulit untuk menyimpulkan secara pasti bahwa zat kimia dari Pilox adalah penyebab utama kebakaran. Tuduhan terhadap Arie dinilai lemah secara ilmiah karena hanya berdasarkan asumsi visual, bukan pembuktian laboratorium yang valid.


Kesimpulan Ahli

"Api tidak muncul begitu saja. Menyemprotkan cat ke kain tenda yang tebal adalah satu hal, tapi menghanguskannya hingga ludes membutuhkan energi panas yang jauh lebih besar. Tanpa uji residu, menyalahkan satu botol cat adalah lompatan logika yang lemah," pungkas Gani Purwiandono dalam kesaksiannya.


Kesaksian ini menegaskan bahwa dalam proses hukum, fakta sains harus berdiri di atas asumsi. Tanpa bukti laboratorium yang kuat, dakwaan terhadap Arie kehilangan landasan ilmiahnya.


_az_


Saturday, January 24, 2026


YOGYAKARTA – Sidang perdana kasus Tapol Jogja dengan terdakwa Perdana Arie kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan ahli. Dalam persidangan tersebut, Dewi Handayani Harahap, seorang pakar psikologi, dihadirkan untuk membedah kondisi kejiwaan dan aspek psikologis terdakwa saat peristiwa terjadi.


Dalam paparannya, Dewi menjelaskan bahwa tindakan drastis yang dilakukan seseorang di tengah massa sering kali tidak bisa dilihat hanya dari kacamata hukum hitam-putih, melainkan harus dipahami melalui mekanisme kerja saraf dan mental manusia dalam situasi ekstrem.


Berikut adalah 5 poin utama analisis psikologi yang disampaikan dalam persidangan:


1. Fenomena Deindividuasi dalam Massa

Dewi menjelaskan adanya fenomena deindividuasi, dimana seseorang yang berada di tengah kerumunan besar yang emosional cenderung kehilangan kontrol diri pribadinya. Dalam kondisi ini, identitas personal luruh dan individu terjebak dalam emosi kelompok.


"Tindakan yang terjadi sering kali merupakan contagion effect atau perilaku menular. Ini bukan keputusan mandiri yang direncanakan dari rumah, melainkan reaksi yang terseret arus massa," ungkap Dewi.


2. Respons terhadap Tekanan Situasional (Situational Force)

Lingkungan yang kacau, penuh teriakan, dan tekanan fisik dapat memicu respons fight-or-flight. Secara biologis, logika berpikir jernih yang dikendalikan oleh otak prefrontal sering kali "kalah" oleh emosi instingtif yang lebih purba. Menurut ahli, tindakan menyulut api dalam konteks ini adalah reaksi spontan terhadap tekanan situasi yang memuncak, bukan niat murni untuk melakukan perusakan.


3. Ketiadaan Niat Jahat yang Menetap (Mens Rea)

Poin krusial dalam kesaksian ini adalah penilaian terhadap pola perilaku atau niat jahat. Dewi menyoroti rekam jejak Arie yang dikenal sebagai pribadi santun dan aktif di berbagai organisasi sosial tanpa kecenderungan kekerasan.


"Jika seseorang memiliki profil sosial yang baik namun tiba-tiba melakukan tindakan agresif di tengah demonstrasi, maka peristiwa tersebut adalah sebuah anomali perilaku. Ini memperkuat argumen bahwa tidak ada niat kriminal yang menetap pada diri terdakwa," tambahnya.


4. Dampak Kelelahan Fisik dan Mental

Aksi massa yang berlangsung berjam-jam menyebabkan penurunan fungsi kognitif yang drastis. Kelelahan fisik yang ekstrem terbukti secara ilmiah dapat menurunkan kemampuan seseorang untuk mempertimbangkan konsekuensi jangka panjang dari tindakannya. Pada titik inilah, kontrol diri seseorang berada pada level terendah.


5. Analisis Pemicu

Psikologi memandang agresi sebagai respons terhadap rasa tidak adil atau ancaman yang dirasakan secara subjektif. Ahli meyakini adanya pemicu, baik berupa provokasi maupun tindakan represif di lapangan, yang membuat seseorang yang biasanya tenang berubah menjadi agresif secara mendadak.


Kesimpulan Ahli:

Sebagai penutup penjelasannya, Dewi Handayani Harahap menekankan bahwa situasi chaos memiliki kemampuan untuk "membajak" sistem saraf manusia.

"Di tengah massa, seseorang bisa kehilangan jati dirinya. Apa yang dilakukan Arie bukanlah rencana jahat, melainkan ledakan emosi akibat situasi yang tidak lagi sanggup ia kendalikan secara sadar. Ini bukan kriminalitas biasa, ini adalah sebuah tragedi psikologis."


_az_



Friday, January 23, 2026




YOGYAKARTA – Persidangan kasus yang menjerat aktivis Arie kembali menarik perhatian publik dengan hadirnya ahli hukum pidana, Ari Prabowo. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, ia membedah secara tajam konstruksi hukum yang digunakan untuk mendakwa Arie, khususnya terkait peristiwa terbakarnya tenda saat aksi protes berlangsung.


Berikut adalah poin-poin krusial yang dipaparkan ahli untuk mendudukkan perkara ini pada pilar keadilan:


1. Menguji Niat: Apakah Protes atau Sabotase?

Ahli menekankan bahwa dalam hukum pidana, unsur "kesengajaan" (dolus) tidak boleh diasumsikan hanya dari hasil akhir. Hakim harus mampu melihat niat (willens en wetens) terdakwa sejak awal.


Menurut Ari Prabowo, jika niat awal Arie adalah melakukan protes simbolis—misalnya melalui coretan cat pilox—maka kebakaran yang terjadi harus dipandang sebagai sebuah kecelakaan atau overmacht (keadaan memaksa). Menghukum seseorang atas dampak yang tidak ia kehendaki secara sadar adalah sebuah kekeliruan fatal dalam penerapan hukum pidana.


2. Teori Kausalitas: Mencari Penyebab Utama

Siapa penyebab utama kebakaran tersebut? Ahli menyoroti teori kausalitas (sebab-akibat).  Hukum pidana mengenal prinsip conditio sine qua non, di mana harus diuji apakah tindakan Arie merupakan penyebab tunggal atau ada faktor lain yang lebih dominan.


"Jika ada faktor lain seperti material tenda yang memang sangat mudah terbakar atau faktor angin kencang yang membuat api membesar di luar kendali, maka tanggung jawab pidana terdakwa harus berkurang atau bahkan hilang sepenuhnya," jelas Ari. Arie tidak bisa memikul beban pidana atas faktor lingkungan yang tidak mungkin ia kendalikan.


3. Aktivisme Bukan Kriminalitas Murni

Ahli memberikan perspektif penting mengenai Tipologi Pidana Politik. Ia mengingatkan hakim bahwa tindakan yang lahir dari kegelisahan sosial atau perjuangan hak memiliki sifat melawan hukum yang sangat berbeda dengan tindakan kriminal murni seperti premanisme.


Motif "perjuangan keadilan" harus diletakkan sebagai alasan pemaaf atau faktor peringan yang signifikan. Hal ini karena tindakan aktivisme tidak dilakukan untuk keuntungan pribadi, melainkan untuk kepentingan publik yang lebih luas.


4. Hukum Sebagai Senjata Terakhir (Ultimum Remedium)

Dalam poin penutupnya, Ari Prabowo mengingatkan prinsip Ultimum Remedium. Hukum pidana seharusnya menjadi senjata terakhir, bukan alat utama untuk membungkam ekspresi warga negara.


Kriminalisasi terhadap Arie dianggap sebagai tindakan yang berlebihan (excessive) jika bukti-bukti material tidak terpenuhi secara sempurna. Jika persoalan berakar dari kebijakan atau konflik sosial, maka jalan keluarnya adalah dialog dan perbaikan sistem, bukan jeruji besi.


"Menghukum seseorang atas dampak yang tidak ia kehendaki adalah kekeliruan fatal dalam hukum pidana. Jika niatnya adalah protes, namun terjadi kebakaran karena faktor material di lapangan, maka unsur 'kesengajaan' itu gugur demi hukum."

 — Ari Prabowo, Ahli Hukum Pidana


_az_

Thursday, January 22, 2026

Posted by adrianizulivan Posted on 12:10:00 PM | No comments

Saksi A De Charge Beberkan Fakta Pembiaran oleh Aparat Kepolisian


YOGYAKARTA – Persidangan kasus dugaan pembakaran yang menyeret aktivis Perdana Arie memasuki babak baru. Dalam sidang yang digelar pada 20 dan 22 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Sleman, tim penasihat hukum menghadirkan saksi a de charge (saksi yang meringankan) untuk membedah peristiwa yang terjadi di depan Polda DIY beberapa waktu lalu.


Kehadiran saksi-saksi ini menjadi krusial untuk menguji objektivitas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang selama ini menyudutkan Arie sebagai pelaku tunggal.


Hak Konstitusional Terdakwa

Saksi a de charge bukan sekadar pelengkap formalitas. Berdasarkan Pasal 65 dan 116 ayat (3) KUHAP, kehadiran mereka adalah hak hukum terdakwa untuk memberikan keseimbangan informasi. Tujuannya jelas: agar hakim tidak hanya melihat dari satu kacamata, melainkan mendapatkan gambaran peristiwa yang utuh demi keadilan substantif.


Empat Fakta Kunci dari Lapangan

Berdasarkan keterangan tiga saksi yang berada langsung di lokasi kejadian, terungkap sejumlah fakta yang selama ini tidak muncul secara detail dalam dakwaan:


1. Dua Titik Api yang Terpisah

Rekaman CCTV yang diputar menunjukkan adanya dua titik api berbeda, yakni di sisi selatan dan timur tenda. Titik api di sisi selatan terlihat jauh lebih masif. Hal ini membuktikan bahwa ada keterlibatan pihak-pihak lain dalam insiden tersebut yang tidak tersentuh hukum.


2. Aksi Massa Kolektif, Bukan Personal

Saksi memaparkan bahwa api membesar secara bertahap akibat tindakan massa secara bersama-sama yang memasukkan barang mudah terbakar ke dalam tenda. Ini menegaskan bahwa peristiwa tersebut adalah dinamika massa yang spontan, bukan tindakan individu tunggal.


3. Kejanggalan Pembakaran Mobil

Satu fakta teknis yang mencolok adalah posisi mobil yang terbakar berada sangat jauh dari tenda. Secara logika hukum dan teknis api, kebakaran di tenda tidak mungkin merambat hingga ke lokasi mobil. Ada indikasi kuat bahwa pembakaran mobil dilakukan oleh pihak lain secara terpisah.


4. Tudingan Pembiaran oleh Aparat

Fakta yang paling mengejutkan adalah adanya pengakuan bahwa massa sebenarnya sempat meminta Irwasda Polda DIY untuk memadamkan api menggunakan *water cannon*, namun permintaan tersebut ditolak. Hal ini diperkuat oleh saksi jaksa pada sidang sebelumnya yang mengakui tidak ada upaya pemadaman karena ketiadaan instruksi pimpinan.


Uji Objektivitas Hukum

Rangkaian fakta ini menunjukkan adanya indikasi penggiringan opini melalui tuduhan tunggal yang dipaksakan kepada Arie. Ketika aparat diduga melakukan pembiaran dan pelaku lain tetap tidak teridentifikasi, integritas proses hukum ini patut dipertanyakan.


"Negara seharusnya merespons aspirasi rakyat bukan dengan kriminalisasi. Ketika hukum digunakan untuk mengontrol ekspresi politik, martabat hukum itu sendiri yang sedang dipertaruhkan," ungkap Kharisma Wardatul salah satu tim hukum dalam catatan persidangannya.


Mengawal kasus Arie bukan sekadar membela satu individu, melainkan menjaga agar ruang sengketa hukum tidak menjadi alat pembungkaman terhadap suara-suara kritis di Yogyakarta.


_az_

Tuesday, January 13, 2026

Posted by adrianizulivan Posted on 9:57:00 PM | No comments

Keterangan Ahli Jaksa Dipertanyakan, Penangguhan Penahanan Ditolak



​YOGYAKARTA – Sidang keenam tahanan politik Perdana Arie yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman pada 13 Januari 2026 berakhir dengan keputusan yang mengecewakan pihak terdakwa. 


Dalam agenda pemeriksaan ahli kali ini, majelis hakim secara resmi menolak permohonan penangguhan penahanan bagi Arie, meski permohonan tersebut telah mendapatkan jaminan dari sejumlah tokoh besar nasional.


​Sidang menghadirkan dua orang ahli dari pihak jaksa, yaitu Prasojo dari Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS) POLDA DIY dan Dr. Yudi Prayudi, M.Kom selaku Direktur Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID) Universitas Islam Indonesia (UII). Namun, kehadiran kedua ahli ini menuai kritik tajam dari tim kuasa hukum.


​Keterangan Prasojo dinilai lebih menyerupai kesaksian fakta ketimbang analisis keahlian, sehingga relevansinya sebagai saksi ahli dipertanyakan. Sementara itu, analisis Dr. Yudi terhadap barang bukti elektronik juga disorot karena hingga saat ini jaksa dianggap belum bisa menjelaskan prosedur pengambilan barang bukti tersebut secara transparan. Ketidakjelasan alur bukti ini menjadi poin keberatan serius yang diajukan kuasa hukum sejak persidangan sebelumnya.

Kabar yang paling memukul pihak keluarga dan pendukung adalah penolakan penangguhan penahanan oleh majelis hakim. Hakim mendasarkan penolakan tersebut pada alasan kelancaran persidangan serta belum adanya aturan implementatif dari KUHAP baru.

Kharisma Wardhatul Khusniah dari Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi & Keadilan (BARA Adil) menyayangkan keputusan tersebut. Menurutnya, hakim semestinya memiliki ruang untuk penafsiran hukum yang lebih progresif demi melindungi hak-hak terdakwa. Ia menekankan bahwa dukungan dari empat tokoh bangsa, yaitu Busyro Muqoddas, Alissa Wahid, Suparman Marzuki, dan Zainal Arifin Mochtar, seharusnya menjadi pertimbangan kuat bagi hakim untuk memberikan penangguhan.

Keempat tokoh tersebut sebelumnya telah mengirimkan surat resmi kepada majelis hakim pada 6 Januari 2026 sebagai bentuk jaminan moral dan dukungan terhadap hak-hak warga negara. Mereka menyatakan kepercayaan pada proses hukum yang adil, namun tetap mendesak agar hak konstitusional terdakwa tetap dihormati.

Menanggapi hasil sidang ini, BARA Adil menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap tahapan persidangan. Mereka mendesak agar proses hukum dijalankan sesuai prinsip transparansi dan keadilan substantif, serta memastikan hukum acara berlaku tanpa tebang pilih terhadap aktivisme sosial yang dilakukan oleh anak muda.


_az_

Saturday, January 10, 2026



​YOGYAKARTA – Dinamika penegakan hukum terhadap aktivisme mahasiswa kembali menjadi sorotan publik seiring bergulirnya kasus Perdana Arie Putra Veriasa. Mahasiswa asal Yogyakarta ini kini berstatus sebagai terdakwa akibat keterlibatannya dalam unjuk rasa di depan Polda DIY pada Agustus 2025 lalu. 


Namun, alih-alih sekadar menuntut hukuman pidana, berbagai elemen masyarakat sipil, akademisi, hingga tokoh bangsa kini menyuarakan desakan kuat untuk diterapkannya mekanisme keadilan restoratif bagi sosok yang dijuluki sebagai tahanan politik atau tapol ini.


​Keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang tidak menitikberatkan pada pembalasan atau penghukuman semata. Pendekatan ini melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan masyarakat untuk mencapai kesepakatan bersama melalui dialog dan mediasi dengan tujuan utama memulihkan hubungan sosial. 


Di Indonesia, mekanisme ini telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana dengan Prinsip Keadilan Restoratif, serta Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.


​Pentingnya penerapan keadilan restoratif dalam kasus Arie bukan tanpa alasan. Para pendukung gerakan ini menilai bahwa langkah tersebut krusial untuk menghindari kriminalisasi terhadap gerakan sosial. 


Selain itu, keadilan restoratif dipandang sebagai cara untuk merawat nilai-nilai kearifan lokal Yogyakarta yang senantiasa menjunjung tinggi dialog, empati, dan gotong royong. Melalui mekanisme ini, hukum diharapkan hadir bukan untuk membungkam aspirasi, melainkan untuk mendidik dan memberikan ruang bagi pemulihan.


​Dukungan terhadap Arie datang dari tokoh-tokoh besar lintas sektor. Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof. Dr. M. Busyro Muqoddas, menegaskan bahwa seorang hakim harus berani bersikap adil dan tidak gentar terhadap tekanan politik. 


Senada dengan hal tersebut, Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Indonesia, Alissa Wahid, menekankan bahwa sikap politis dan kritisisme anak muda tidak boleh disamakan dengan tindakan kriminal murni karena keduanya beranjak dari prinsip nilai yang berbeda.


​Wasingatu Zakiyah, Direktur Caksana Institute, turut menambahkan bahwa sejarah bangsa Indonesia telah membuktikan peran vital solidaritas anak muda kampus sebagai penggerak utama reformasi. Selain para tokoh tersebut, dukungan formal juga mengalir dari pakar hukum seperti Prof. Dr. Suparman Marzuki dan Dr. Zainal Arifin Mochtar yang bersama-sama mengajukan jaminan penangguhan penahanan sebagai wujud solidaritas.


​Kehadiran dukungan dari berbagai lapisan masyarakat ini menegaskan bahwa kasus Perdana Arie bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan ujian bagi komitmen bangsa terhadap keadilan substantif. Restorative Justice dipandang sebagai jalan bijak untuk memberikan kesempatan bagi tanggung jawab sosial tanpa memadamkan api kritis mahasiswa. 


Solidaritas ini menjadi seruan kolektif bahwa suara anak muda adalah energi perubahan yang harus tetap dijaga demi masa depan bangsa.


_az_

Friday, January 9, 2026

 



SLEMAN – Gelombang solidaritas terhadap mahasiswa Perdana Arie Putra Veriasa mencapai titik krusial. Lima tokoh nasional lintas sektor secara resmi melayangkan Surat Jaminan Penangguhan Penahanan ke Pengadilan Negeri Sleman. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen moral untuk memastikan proses hukum berjalan dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak konstitusional terdakwa.


Adapun jajaran tokoh yang bertindak sebagai penjamin terdiri dari nama-nama besar di bidang hukum, agama, dan akademisi. Mereka adalah Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dr. H.M. Busyro Muqoddas, Mantan Ketua Komisi Yudisial RI Dr. Suparman Marzuki, Koordinator Nasional Jaringan GUSDURian Alissa Wahid, Rektor Universitas Islam Indonesia Prof. Fathul Wahid, serta Guru Besar Universitas Gadjah Mada Prof. Zainal Arifin Mochtar.


Dalam keterangannya, langkah penangguhan penahanan ini ditegaskan bukan sebagai upaya untuk membebaskan terdakwa dari jeratan hukum, melainkan bentuk pemenuhan hak-hak dasar. Setidaknya ada dua alasan utama yang menjadi landasan filosofis dan yuridis permohonan ini.


Pertama adalah mengenai Asas Praduga Tak Bersalah. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009, setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penahanan yang dilakukan sebelum putusan hakim sedapat mungkin dihindari selama terdakwa bersikap kooperatif.


Kedua adalah mengenai Hak Pendidikan. Mengingat status Perdana Arie sebagai mahasiswa aktif, penahanan dinilai dapat memutus aksesnya terhadap masa depan akademis. Para penjamin menekankan bahwa status hukum seseorang tidak seharusnya merenggut haknya untuk tetap kuliah dan melanjutkan studi selama proses hukum berjalan.


Melalui surat jaminan tersebut, para tokoh bangsa ini menyatakan tanggung jawab penuh atas perilaku terdakwa. Mereka menjamin bahwa Perdana Arie tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi tindak pidana, tidak menghilangkan barang bukti, serta tidak akan mempengaruhi saksi. Selain itu, terdakwa berkomitmen untuk selalu hadir di setiap persidangan dan tidak akan mempersulit jalannya pemeriksaan.


Dukungan para tokoh ini menjadi alarm bagi nurani publik untuk terus mengawal kasus ini. Kehadiran mereka merupakan jaminan bahwa integritas proses hukum harus tetap terjaga secara transparan demi keadilan substantif. Hingga saat ini, publik masih menanti keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman terkait dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan tersebut.


_az_


  • Atribution. Powered by Blogger.
  • ngeksis

  • mata-mata