Wednesday, March 4, 2026

Posted by adrianizulivan Posted on 8:02:00 PM | No comments

Fasilitas PN Surakarta Dinilai Membungkam Transparansi



SURAKARTA – Koalisi Advokat Anti Kriminalisasi Solo Raya melayangkan protes keras terhadap pelayanan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta saat menyidangkan perkara tahanan politik (tapol) Hanif Bagas Utama, Bogi Setyo Bumo, dan Daffa Labidullah Darmaji pada Rabu (4/3/2026). PN Surakarta dinilai melanggar standar pelayanan peradilan dan hak konstitusional publik karena membatasi akses informasi selama persidangan berlangsung.


Minimnya Fasilitas Standar

Dalam catatan koalisi, ruang sidang dilaporkan tidak memiliki mikrofon maupun pengeras suara yang berfungsi. Kondisi ini menyebabkan suara hakim dan jaksa nyaris tidak terdengar oleh pengunjung sidang, sehingga menciptakan ketimpangan informasi di ruang publik.


Ketegangan sempat terjadi ketika Majelis Hakim menolak inisiatif Penasihat Hukum (PH) yang hendak menyediakan sistem tata suara (sound system) mandiri. Penolakan ini dinilai bertentangan dengan:

  • SK KMA No. 026/KMA/SK/II/2012: Mewajibkan pengadilan menyediakan sarana memadai agar sidang dapat diikuti jelas oleh peserta dan pengunjung.
  • UU No. 25 Tahun 2009: Terkait kewajiban pelayanan publik yang transparan.


Pembatasan Pengunjung dan Asas Peradilan Terbuka

Selain masalah suara, hakim juga dilaporkan melarang pengunjung untuk berdiri meskipun ruang sidang masih memiliki luas yang cukup. Pembatasan pengunjung hanya pada empat baris kursi yang tersedia dianggap sebagai penyimpangan terhadap Asas Peradilan Terbuka untuk Umum yang diamanatkan Pasal 13 UU No. 48 Tahun 2009.


"Kami tidak bisa membiarkan keadilan diputus di ruang-ruang yang 'kedap suara' dan terisolasi dari pemantauan masyarakat," ujar perwakilan Koalisi Advokat Anti Kriminalisasi Solo Raya dalam keterangan tertulisnya.


Tuntutan kepada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial

Atas kondisi tersebut, tim hukum melalui LBH Solo Raya Justice (SORATICE) menyampaikan tiga tuntutan utama:

  1. Badan Pengawasan (BAWAS) Mahkamah Agung segera melakukan inspeksi mendadak ke PN Surakarta.
  2. Komisi Yudisial memeriksa majelis hakim yang dianggap secara sadar menolak transparansi suara di persidangan.
  3. PN Surakarta segera memperbaiki fasilitas tata suara dan pendingin ruangan dalam waktu 1x24 jam demi martabat peradilan.


Hingga berita ini diturunkan, persidangan dipandang mencederai hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan standar internasional pemeriksaan yang adil (fair trial) dalam Pasal 14 ICCPR.


_az_


Tuesday, March 3, 2026


SURAKARTA – Persidangan kasus aktivisme digital yang menjerat Hanif Bagas Utama, Bogi Setyo Bumo, dan Daffa Labidullah Darmaji di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta memasuki babak baru dengan menghadirkan keterangan ahli dari pihak terdakwa pada Rabu (4/3/2026). Dalam persidangan tersebut, para ahli menegaskan bahwa penggunaan tagar #PolisiPembunuh di media sosial merupakan bentuk kritik berbasis fakta, bukan sebuah instruksi kejahatan.


Pakar Semiotika, St. Sunardi, menjelaskan bahwa reaksi emosional dalam bahasa politik tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Menurutnya, retorika perlawanan selalu mengandung intensitas afektif, namun hal itu bukanlah sebuah perintah untuk melakukan kekerasan. "Potensi bukanlah peristiwa. Emosi bukanlah instruksi. Kemarahan bukanlah perintah," tegas Sunardi di hadapan majelis hakim.


Senada dengan hal tersebut, Pakar Komunikasi Massa, Masduki, menyoroti kegagalan logika aparat dalam menyusun dakwaan. Ia menilai ada ketidakterhubungan (incoherence) antara pernyataan di ruang digital dengan tindakan riil di lapangan. Masduki mengkritik kesimpulan jaksa yang mengabaikan otonomi audiens, di mana publik memiliki proses seleksi sendiri sebelum bertindak dan tidak serta-merta terprovokasi oleh sebuah tagar.


Sementara itu, Pakar Hukum dan HAM, Herlambang P. Wiratraman, mempertegas bahwa tagar #PolisiPembunuh muncul sebagai pengingat atas realitas kekerasan yang berulang. Menurutnya, selama unggahan tersebut menyajikan fakta, kebenaran, serta ajakan solidaritas untuk menghentikan kekerasan, maka ekspresi tersebut masih berada dalam batas yang diperkenankan oleh hukum.


Syauqi Libriawan, penasehat hukum dari Koalisi Advokat Anti Kriminalisasi Solo Raya, menyatakan bahwa keterangan para ahli ini membuktikan bahwa kliennya tidak melakukan tindak pidana. "Menurut para ahli, tagar tersebut adalah fakta, artinya yang dilakukan para terdakwa bukanlah tindak pidana," ujar Syauqi.


Selain materi persidangan, tim kuasa hukum juga mengecam pembatasan akses keadilan di PN Surakarta. Mereka menemukan adanya larangan bagi pengunjung untuk memasuki ruang sidang serta larangan bagi media untuk mendokumentasikan persidangan. Hal ini dinilai melanggar Pasal 13 UU No. 48/2009 tentang asas peradilan terbuka dan UU No. 40/1999 tentang Pers.


_az_


Monday, March 2, 2026





YOGYAKARTA — Koalisi Pembela Kebebasan Sipil bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta secara resmi merilis agenda persidangan bagi sejumlah tahanan politik yang berada di wilayah Jawa Tengah bagian selatan untuk periode Maret 2026. 


Langkah pengawalan ini dimulai secara intensif di Kota Surakarta, di mana rangkaian pemeriksaan saksi dijadwalkan berlangsung dalam beberapa tahap. Persidangan di Surakarta akan dibuka dengan pemeriksaan saksi fakta pada tanggal 2 Maret 2026, yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli yang terbagi dalam tiga sesi berturut-turut pada tanggal 4 Maret 2026, 9 Maret 2026, dan 11 Maret 2026 mendatang.


Sementara itu, proses hukum di wilayah Magelang juga memasuki tahapan yang krusial bagi kebebasan sipil. Persidangan kedua di Magelang direncanakan berlangsung pada tanggal 3 Maret 2026 dengan fokus utama mendengarkan tanggapan dari pihak pelapor mengenai kelanjutan proses hukum yang sedang berjalan. 


Agenda ini menjadi perhatian khusus bagi koalisi mengingat dampaknya terhadap arah penyelesaian kasus-kasus aktivisme di daerah tersebut, sehingga kehadiran publik sangat diharapkan untuk memastikan transparansi.


Bergerak ke wilayah Banyumas, rangkaian persidangan dijadwalkan berlangsung secara maraton pada pekan pertama bulan tersebut. Pemeriksaan terhadap saksi fakta direncanakan terlaksana pada tanggal 4 Maret 2026, yang kemudian akan segera disambung dengan agenda pemeriksaan saksi ahli pada hari berikutnya, yakni 5 Maret 2026. 


Koalisi menegaskan bahwa keterangan dari para saksi ini sangat vital untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan dan memastikan tidak ada malapraktik hukum selama persidangan berlangsung.


Melalui rilis ini, LBH Yogyakarta dan jejaring koalisi di setiap kota menyerukan pentingnya kehadiran masyarakat sipil untuk mengawasi jalannya persidangan secara langsung di ruang sidang. Dukungan publik dianggap sebagai benteng terakhir dalam memastikan proses hukum tetap berjalan secara adil dan bebas dari segala bentuk intervensi. 


Koalisi berharap solidaritas yang kuat dari masyarakat dapat mengawal para tahanan politik dalam mendapatkan hak-hak konstitusional mereka sepenuhnya.


_az_







Wednesday, February 25, 2026

Posted by adrianizulivan Posted on 11:39:00 PM | No comments

Kasus Perdana Arie dan Ancaman Nyata bagi Demokrasi di Kampus

 



YOGYAKARTA – Gelombang solidaritas mahasiswa dan masyarakat sipil berhimpun di Selasar Rektorat Universitas Negeri Yogyakarta pada Rabu, 25 Februari 2026. Forum diskusi publik bertajuk "Kami Kemarie Bersama Arie: Perburuan Aktivis dan Peradilan Sesat" digelar sebagai respon atas vonis pengadilan terhadap aktivis mahasiswa Perdana Arie.


Diskusi ini menyoroti rangkaian peristiwa hukum yang dinilai janggal. Perdana Arie divonis bersalah pada Senin, 23 Februari 2026, dengan hukuman 5 bulan 3 hari penjara. Ia baru dibebaskan pada Selasa, 24 Februari 2026, karena masa hukuman tersebut telah habis dijalani selama ia berada dalam tahanan. 


Meski sudah bebas, para aktivis menilai proses hukum sejak awal merupakan bentuk kriminalisasi dan peradilan sesat yang mengabaikan hak asasi manusia.


Forum ini menghadirkan berbagai narasumber untuk membedah fenomena perburuan aktivis di Indonesia. Di antaranya adalah Zen RS dari Dewan Redaksi Narasi, M. Rakha Ramadhan dari BARA Adil, Sana Ullaili dari Forum Cikditiro, serta Danadyaksa Merdeka W. yang merupakan mahasiswa Ilmu Sejarah UNY. 


Kehadiran Ibu Sucihastuti selaku orang tua Perdana Arie juga memberikan kesaksian emosional mengenai dampak psikologis dan sosial dari kasus ini bagi pihak keluarga.


Selain diskusi, dibacakan pula pernyataan sikap yang menuntut penghentian praktik perburuan aktivis dan desakan agar pihak universitas memberikan jaminan akademik penuh bagi Arie untuk melanjutkan pendidikannya. 


Data yang dipaparkan dalam forum menyebutkan bahwa saat ini terdapat sekitar 706 orang lainnya yang masih menghadapi proses hukum serupa akibat aktivitas advokasi mereka.


Acara ditutup dengan seruan kepada publik untuk memperkuat jaringan solidaritas. Masyarakat diajak untuk lebih peduli dan bersedia hadir dalam persidangan-persidangan aktivis di daerah masing-masing sebagai bentuk dukungan moral. 


Kehadiran fisik publik di ruang sidang dianggap penting untuk menunjukkan bahwa para pejuang keadilan tidak berjalan sendirian dalam menghadapi tekanan hukum.


_az_


Tuesday, February 24, 2026

 


YOGYAKARTA – Setelah melalui proses hukum yang panjang, mahasiswa sekaligus aktivis Perdana Arie akhirnya resmi menghirup udara bebas hari ini. Kebebasan Arie disambut dengan rasa syukur  oleh keluarga, kolega, dan jaringan aktivis yang selama ini setia mengawal kasusnya. 


Dalam pernyataan resminya, Arie menegaskan bahwa kembalinya ia ke tengah masyarakat bukanlah sekadar keberuntungan pribadi, melainkan buah dari kerja keras dan solidaritas berbagai pihak.Ucapan terima kasih yang mendalam disampaikan Arie kepada orang tuanya serta tim kuasa hukum dari Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (BARA Adil). 


Ia juga mengapresiasi peran aktif UNY Bergerak dan empat tokoh bangsa yang telah bertindak sebagai penjamin penangguhan penahanannya. Dukungan dari tokoh-tokoh nasional ini dinilai menjadi titik balik penting dalam meyakinkan publik dan otoritas hukum mengenai integritas perjuangan yang ia lakukan.


Lebih lanjut, Arie memberikan penghormatan setinggi-tingginya kepada Koalisi Masyarakat Sipil, para saksi saksi yang meringankan, serta jajaran saksi ahli yang telah memberikan keterangan di persidangan. Kebebasan ini juga disebutnya tidak lepas dari dukungan moral 22 lembaga dan individu yang mengirimkan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan, sebagai bentuk keterlibatan publik dalam mengawal keadilan substantif.


Meski telah bebas, Arie mengingatkan bahwa perjuangan belum usai. Di balik kebahagiaannya, ia menyatakan komitmennya untuk tetap bersolidaritas bagi para tahanan politik lain yang saat ini masih mendekam di balik jeruji besi. Ia berpesan agar kawan-kawan seperjuangan tetap menjaga martabat dan tidak menyerah pada tembok penjara, karena dukungan publik akan terus mengalir hingga kebebasan benar-benar merata.


Kebebasan Arie hari ini menjadi simbol bahwa api harapan dan napas perjuangan di Yogyakarta tetap menyala. Penutupan pernyataannya yang menekankan pada "solidaritas tanpa batas" menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat sipil untuk terus mengawal setiap upaya kriminalisasi terhadap gerakan sosial dan kritisisme anak muda di masa depan.


_az_


Sunday, February 22, 2026

Posted by adrianizulivan Posted on 8:57:00 PM | No comments

Munajat Tapol: Menjemput Keadilan Perdana Arie


YOGYAKARTA – Selasar Kampus UII Cik Ditiro kembali menjadi pusat gerakan warga pada Minggu, 22 Februari 2026. Mengusung tajuk "Munajat Tapol: Kami Kem-Arie Menjemput Arie," acara ini digelar sebagai bentuk solidaritas atas kriminalisasi yang menimpa Perdana Arie dan ratusan aktivis pasca-peristiwa Geger Agustus.


Selasar ini dipilih karena merupakan saksi sejarah tempat barisan massa merapatkan barisan sebelum peristiwa besar itu terjadi. Melalui kegiatan ini, Forum Cik Ditiro, BARA Adil, UNY Bergerak, dan Jogja Memanggil kembali memperkuat barisan untuk menuntut pembebasan rekan mereka.


Suara dari Balik Jeruji dan Gugatan Hukum

Acara dibuka dengan pembacaan pledoi Perdana Arie berjudul "Dari Balik Jeruji, Menolak Tunduk pada Tirani" yang dibacakan oleh Naomi Srikandi. Pledoi ini menjadi pengingat akan perjuangan yang tetap berkobar meski dibatasi jeruji besi.


Agenda berlanjut dengan diskusi panel bertajuk "Hukum yang Membungkam, Warga yang Melawan". Masduki, Guru Besar UII sekaligus Amicus Curiae dalam kasus ini, menekankan bahwa tindakan simbolis seperti penyebaran pesan publik bukanlah sebuah kejahatan.


"Flyer atau pesan publik adalah pendidikan politik untuk anak muda. Bukan untuk kriminal, dan tidak ada jejak ke sana. Pesan ditulis agar masyarakat aktif," tegas Masduki dalam paparannya.


Solidaritas dari Akar Rumput

Dukungan juga mengalir dari sektor pekerja informal. Wuri Ramawati, perwakilan Persatuan Pengemudi Ojol DIY, menyatakan bahwa keterlibatan mereka adalah simbol bahwa ketidakadilan hukum dirasakan hingga lapisan masyarakat bawah. Ia menegaskan solidaritas komunitas ojek daring adalah bentuk pembelaan terhadap kebebasan sipil yang kini terancam oleh upaya pembungkaman.


Sementara itu, Atqo Darmawan Aji dari tim hukum BARA Adil, menyoroti besarnya atensi publik dalam persidangan ini melalui masuknya puluhan dokumen Amicus Curiae.


"Fenomena masuknya 22 Amicus Curiae ini merupakan sejarah baru. Ini adalah bukti nyata bahwa publik sedang memantau ketat jalannya persidangan. Pengadilan ini bukan hanya soal pidana, tapi menyangkut masa depan anak muda dan kebebasan sipil di Indonesia," ujar Atqo.


Doa dan Simbol Perlawanan

Tokoh hukum M. Busyro Muqoddas juga memberikan orasi politik berjudul "Kriminalisasi Nurani: Menggugat Hukum yang Memenjarakan Pejuang Demokrasi". Selain diskusi, acara diwarnai penampilan stand up comedy dari Dodok Jogja serta musik dari Sampar, Guntur Benang Merah, serta Cangkir dan Lidah Api.


Menjelang petang, kegiatan ditutup dengan "Doa Perlawanan" yang dipimpin oleh Wasingatu Zakiyah, dilanjutkan dengan buka puasa bersama. 


_az_

Friday, February 20, 2026

Posted by adrianizulivan Posted on 8:45:00 PM | No comments

22 Lembaga Pasang Badan Bela Tapol Jogja Lewat Amicus Curiae

 


Gelombang solidaritas terhadap tahanan politik Perdana Arie mencapai puncaknya pada hari ini, 20 Februari 2026, di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Sebanyak 22 dokumen Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan secara resmi dikirimkan oleh berbagai lembaga strategis dan organisasi rakyat sebagai bentuk dukungan nyata bagi terdakwa. 


Gerakan yang menamakan diri sebagai Koalisi Akal Sehat Melawan Kriminalisasi Aktivis ini mengirimkan pesan publik yang sangat tegas agar majelis hakim tidak menutup mata terhadap konteks politik yang terjadi pada Agustus 2025 dalam menangani perkara tersebut.


Dukungan masif ini datang dari berbagai elemen kredibel, mulai dari lembaga keagamaan seperti LHKP Muhammadiyah, institusi riset Caksana Institute, hingga akademisi ternama seperti Masduki dari UII dan AB Widianta dari UGM. 


Selain itu, berbagai organisasi mahasiswa dan sipil turut serta dalam barisan ini, termasuk Dema Justicia UGM, Ketua BEM KM UGM Tiyo Ardianto, AJI Yogyakarta, Wuri Ramawati dari WAKANDA DIY, hingga kelompok pejuang lingkungan Wadas Melawan. Partisipasi luas ini juga mencakup Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI), Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK), Perkumpulan IDEA, Lingkar Keadilan Ruang, Mitra Wacana, Corong Api, serta sejumlah aktivis kemanusiaan seperti Elanto Wijoyono, Tri Wahyu, dan Sana Ulaili.


Kuasa hukum Perdana Arie dari BARA Adil, Rakha Ramadhan, menegaskan bahwa tumpukan dokumen Amicus Curiae yang diterima PN Sleman merupakan peringatan keras dari masyarakat sipil. Menurutnya, dalam agenda putusan nanti, pengadilan tidak hanya sedang mengadili perkara pidana biasa, melainkan sedang mempertaruhkan nasib anak muda, masa depan demokrasi, dan kebebasan sipil di Indonesia. 


Pihak koalisi mendesak agar PN Sleman mampu memberikan putusan yang seadil-adilnya mengingat besarnya pertaruhan terhadap hak asasi manusia dalam kasus ini.


_az_




Wednesday, February 18, 2026

Posted by adrianizulivan Posted on 10:42:00 PM | No comments

Tapol Jogja Tuntut Kebebasan dalam Pledoi



YOGYAKARTA – Perdana Arie Putra Veriasa, mahasiswa aktif program studi Pendidikan Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), menyampaikan nota pembelaan (pledoi) yang emosional di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (18/2/2026). 


Dalam persidangan tersebut, Arie menegaskan bahwa dirinya bukanlah pelaku kriminal, melainkan korban dari upaya pembungkaman nalar kritis oleh kekuasaan yang ingin membungkam rakyatnya sendiri.


Dalam pembelaannya, mahasiswa berusia 20 tahun ini secara khusus menagih pesan yang pernah diucapkan oleh Ketua Majelis Hakim, Ari Prabawa, yang menyatakan agar aktivis tidak perlu merasa takut. Arie meminta agar hukum tidak mencatat sejarah kelam dengan memenjarakan mahasiswa yang sedang menjalankan tugas membela kemanusiaan. 


Ia menekankan bahwa tuntutan kebebasannya bukan hanya untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk setiap warga sipil yang merindukan keadilan di negeri ini.


Arie menjelaskan bahwa kehadirannya di depan Mapolda DIY pada peristiwa "Prahara Agustus 2025" merupakan bentuk solidaritas atas tewasnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang terlindas kendaraan taktis negara. 


Ia membantah keras tuduhan pengrusakan dan menyatakan bahwa rekaman CCTV membuktikan kekacauan sudah meledak sebelum ia tiba di lokasi. Terkait alat bukti berupa cat semprot (pylox), ia berdalih bahwa benda tersebut digunakan untuk menuliskan jeritan rakyat karena semua saluran resmi telah buntu.


Mengutip data dari KontraS, Arie menyebut telah terjadi 838 penangkapan sewenang-wenang di seluruh Indonesia selama periode tersebut. Ia menilai dirinya hanyalah tumbal demi stabilitas semu, di mana instrumen hukum telah berubah menjadi senjata untuk memusnahkan nalar kritis. 


Perjuangan mahasiswa ini pun mendapat dukungan kuat dari sejumlah tokoh nasional yang bersedia menjadi penjaminnya, mulai dari Busyro Muqoddas, Alissa Wahid, Suparman Marzuki, hingga Zainal Arifin Mochtar.


Menurut Arie, dukungan para tokoh tersebut merupakan pernyataan politik yang tegas bahwa mahasiswa kritis adalah aset bangsa dan bukan ancaman bagi negara. Setelah mendekam selama empat bulan di penjara dan kehilangan hak pendidikannya, ia meminta Majelis Hakim untuk membebaskannya agar dapat kembali ke ruang kuliah. 


Ia menutup pledoinya dengan menyatakan bahwa hukum akan dicatat dengan tinta emas jika berani membela hak konstitusional rakyat, namun jika ia tetap dihukum, biarlah sejarah yang mencatat di mana hukum ini berpihak.


_az_


Saturday, February 14, 2026

Posted by adrianizulivan Posted on 10:34:00 PM | No comments

Ekosistem Perlawanan, Dari Jalanan Hingga Advokasi Hukum



YOGYAKARTA – Forum Cik Di Tiro bersama UNY Bergerak menyelenggarakan diskusi publik dan konferensi pers bertajuk "Jangan Takut Jadi Aktivis: Catatan Awal Tahun Forum Cik Di Tiro" pada Sabtu (14/2/2026). Agenda ini menyoroti situasi darurat yang dihadapi gerakan sipil serta pentingnya membangun solidaritas lintas sektor antara mahasiswa, tim medis lapangan, dan pendamping hukum.


Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber yang membedah realitas represi dan strategi pendampingan terhadap aktivis yang menjadi korban kriminalisasi.


Mahasiswa sebagai target kritisisme

Marlinda dari UNY Bergerak mengawali diskusi dengan menekankan bahwa ruang aman bagi mahasiswa untuk bersuara kian menyempit. Menurutnya, sikap kritis saat ini memiliki risiko tinggi untuk menjadi sasaran pembungkaman.


"Hari ini, aktivis mahasiswa, atau sekadar mahasiswa yang berpandangan kritis dan mengungkapkannya, cepat sekali menjadi target," tegas Marlinda. Ia menambahkan bahwa konsistensi mahasiswa dalam menjaga peran sebagai kontrol sosial sangat krusial, terutama dalam mengawal kasus-kasus kriminalisasi seperti yang menimpa rekan mereka, Arie dan Paul.


Realitas kekerasan di garis depan

Melanjutkan aspek risiko fisik, Rachma dari Forum Cik Ditiro memaparkan getirnya realitas di lapangan saat menangani massa aksi yang menjadi korban represivitas. Peran tim medis jalanan kini bukan sekadar menangani luka ringan, melainkan menjadi saksi atas kekerasan yang mengakibatkan luka permanen.


"Yang kita temui di Rumah Sakit, korban-korban kekerasan aparat itu bukan hanya tidak ada peluang menuntut keadilan, sampai mereka luka berat, bahkan amputasi," ungkap Rachma. Ia menekankan bahwa perlindungan medis merupakan kebutuhan dasar dalam menjaga keberlangsungan gerakan di lapangan.


Status awas dan benteng hukum

Dari sisi advokasi, Elanto Wijoyono dari BARA Adil memberikan peringatan keras mengenai pola penangkapan tahanan politik (tapol) di Yogyakarta. Ia menilai bahwa upaya pembungkaman sering kali sudah direncanakan bahkan sebelum sebuah aksi dimulai.


"Meminjam istilah bencana gunungapi, situasi gerakan sipil hari ini di kategori AWAS, sangat darurat. Tanpa kita izinkan, aktivis-aktivis yang ditahan itu sudah ada arsip foto dan videonya sejak sebelum alasan penahanan," ujar Elanto.


Ia menjelaskan bahwa BARA Adil terus berupaya membangun strategi pendampingan hukum yang kuat agar para aktivis tidak merasa sendirian saat harus berhadapan dengan instrumen kekuasaan.


Sinergi ekosistem gerakan

Sebagai penutup, diskusi ini menekankan bahwa gerakan perlawanan tidak dapat berdiri sendiri. Tercipta sebuah kesimpulan mengenai pentingnya "ekosistem perlawanan", suara kritis mahasiswa membutuhkan perlindungan fisik dari tim medis, dan perlindungan fisik tersebut harus dikawal oleh benteng hukum yang solid untuk menjaga hak-hak sipil.


Forum ini menjadi seruan bagi seluruh elemen masyarakat untuk tidak gentar dalam bersuara dan terus mempererat solidaritas di tengah tantangan demokrasi yang kian berat.


_az_



YOGYAKARTA – Forum Cik Di Tiro (FCD), koalisi gerakan sipil lintas sektor di Yogyakarta, merilis laporan tahunan bertajuk “Terus Melawan Rezim Populis Otoritarian Patriarkal yang Semakin Represif” pada Sabtu, 14 Februari 2026. Memasuki hampir dua tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, FCD menilai kondisi demokrasi, penegakan HAM, dan perlindungan warga mengalami kemunduran serius.


Kritik atas Konsolidasi Kekuasaan

Dalam rilisnya, FCD menyebut Pemilu 2024 sebagai titik balik terburuk pasca-Reformasi. Mereka menyoroti pembentukan Kabinet Merah Putih yang dinilai gemuk dan sarat bagi-bagi kekuasaan. Sepanjang 2025, fungsi kepolisian disebut bergeser menjadi alat pengamanan politik.  


“Represi tidak lagi dianggap penyimpangan, melainkan instrumen sah untuk meredam kritik publik,” tulis pernyataan resmi FCD.  


FCD juga mengkritik keputusan pemerintah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto dan Sarwo Edhie Wibowo. Menurut mereka, langkah itu merupakan pemutihan sejarah atas kejahatan kemanusiaan Orde Baru.


UU TNI dan Konflik Agraria

Revisi UU TNI yang disahkan Maret 2025 disebut sebagai “bom waktu bagi demokrasi” karena memperluas peran militer di ranah sipil. Gelombang aksi penolakan pada Agustus–September 2025 berujung bentrokan; ribuan mahasiswa ditahan, ratusan luka-luka, dan sedikitnya 10 orang tewas.  


Di sektor agraria, FCD mencatat percepatan proyek strategis nasional (PSN) memicu 341 konflik baru sepanjang 2025. Konsorsium Pembaruan Agraria melaporkan 736 korban kekerasan, termasuk 404 orang yang dikriminalisasi.


Isu Gender dan Pekerja Rumah Tangga

FCD menyoroti dampak kebijakan pembangunan terhadap perempuan, terutama akibat perampasan tanah adat dan pemangkasan anggaran pendampingan korban kekerasan. Mereka juga menyesalkan mandeknya pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang sudah 22 tahun diajukan.  


“Lebih dari empat juta pekerja rumah tangga, mayoritas perempuan, terus terjebak dalam kerentanan struktural,” tulis laporan tersebut.


Kontroversi Program Makan Bergizi Gratis

Program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi sorotan karena menyedot anggaran hingga Rp335 triliun, atau 44 persen dari total anggaran pendidikan. FCD menilai implementasi program rawan kebocoran dana dan birokrasi sentralistik. Sejumlah kasus keracunan massal siswa dilaporkan terjadi akibat penyeragaman menu tanpa kompetensi gizi memadai.


Seruan Gerakan Sipil

Menutup laporannya, FCD yang didukung oleh akademisi dan LSM seperti UII, PUKAT FH UGM, AJI Yogyakarta, LBH Pers, dan Rifka Annisa, mendesak pemerintah menghentikan kebijakan yang dinilai merusak fondasi kebebasan sipil. Mereka menyerukan masyarakat untuk menolak amnesia sejarah dan mengonsolidasikan gerakan perlawanan demi menyelamatkan demokrasi.


_az_

  • Atribution. Powered by Blogger.
  • ngeksis

  • mata-mata