`
Dalam praktiknya, hubungan bisnis sering kali dimulai dari kesepakatan lisan sebelum diformalisasikan ke dalam dokumen tertulis. Berdasarkan Asas Konsensualisme yang diatur dalam Pasal 1320 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu perjanjian lahir dan sah mengikat sejak tercapainya kata sepakat mengenai unsur-unsur pokok, seperti objek sewa berupa ruko dan besaran harga sewa. Dengan disetujuinya hal-hal mendasar tersebut, perikatan hukum di antara kedua pihak secara sah telah mulai berlaku tanpa perlu menunggu penandatanganan surat kontrak fisik.
Hal ini diperkuat oleh Asas Pacta Sunt Servanda dalam Pasal 1338 KUHPerdata, yang menegaskan bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Hukum Indonesia tidak mewajibkan perjanjian sewa-menyewa dalam bentuk tertulis untuk menguji keabsahannya. Hambatan utama dari perjanjian lisan murni terletak pada aspek pembuktian di muka peradilan apabila terjadi penyangkalan di kemudian hari.
Tindakan pembatalan kesepakatan secara sepihak dengan alasan objek sewa akan digunakan sendiri dikategorikan sebagai tindakan wanprestasi atau ingkar janji. Pihak yang membatalkan gagal memenuhi kewajiban hukum untuk menyerahkan dan memberikan kenikmatan objek sewa sebagaimana diatur dalam Pasal 1548 KUHPerdata.
Konsekuensi hukum atas wanprestasi tersebut diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata, di mana pihak yang ingkar janji berkewajiban memberikan ganti rugi berupa biaya, kerugian, dan bunga. Pihak yang dirugikan memiliki dasar yuridis yang kuat untuk menuntut penggantian atas kerugian nyata atau damnum emergens, seperti biaya besar yang telah dikeluarkan untuk membeli peralatan khusus yang dirancang sesuai ukuran ruko tersebut.
Jika dibandingkan dengan sistem hukum asing, Indonesia dan Belanda yang menganut tradisi civil law menempatkan konsensualisme sebagai dasar sahnya perjanjian lisan. Sebaliknya, sistem common law di negara seperti Inggris dan Amerika Serikat menerapkan aturan evidentiary yang lebih ketat, di mana keberadaan bukti tertulis dan unsur consideration sangat ditekankan untuk menjamin daya paksa suatu kontrak. Dalam praktik bisnis di Indonesia, pembuatan kontrak tertulis, pencatatan korespondensi digital, dan pelibatan saksi tetap menjadi langkah mitigasi risiko yang sangat disarankan guna mengantisipasi sengketa pembuktian di pengadilan.
0 comments:
Post a Comment