Tuesday, April 21, 2026

Posted by adrianizulivan Posted on 4:09:00 AM | No comments

Amicus Curiae untuk Tapol Magelang dalam Prahara Agustus

`

SAHABAT PENGADILAN (AMICUS CURIAE)

DALAM PERKARA PIDANA NOMOR: PDM-03/MGL/EKU 2/02/2026



Kepada Yang Mulia,

Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor PDM-03/MGL/Eku 2/02/2026

Pada Pengadilan Negeri Kota Magelang


I. IDENTITAS DAN KUALIFIKASI AMICUS CURIAE

Dokumen ini disusun dan diajukan oleh Adriani Dwi Kartika, seorang praktisi komunikasi publik dengan pengalaman profesional lebih dari 18 tahun dalam manajemen pesan strategis dan advokasi media di tingkat nasional dan global. 

Secara akademis, saya merupakan alumnus ilmu sosial yang mendalami perilaku komunikasi massa dan saat ini sedang menempuh studi hukum. Kombinasi kompetensi ini memberikan saya dasar yang cukup untuk menganalisis bagaimana sebuah teks digital bertransformasi menjadi fenomena hukum di tengah sosiologi masyarakat Indonesia.


II. LANDASAN KEPENTINGAN

Kehadiran saya sebagai Sahabat Pengadilan bertujuan memberikan perspektif teknis-komunikasi dan yuridis terkait tuntutan yang ditujukan kepada para Terdakwa yang seluruhnya memiliki latar belakang sebagai pemuda terpelajar, yakni: Muhammad Azhar Fauzan Bin Haris Martanova (Terdakwa I), Purnomo Yogi Antoro Bin Nurkhalis AR (Terdakwa II), dan Enrille Championy Geniosa Bin Wahyu Triyono (Terdakwa III). 


Sebagai praktisi, saya memandang perlu bagi Majelis Hakim untuk memahami konteks pengarusutamaan (mainstreaming) narasi digital guna menghindari kekeliruan dalam menafsirkan ekspresi publik yang bersifat kolektif sebagai tindakan kriminal individual.


III. ANALISIS TERHADAP NARASI YANG DIPERSOALKAN

Telaah saya berdasarkan berkas perkara, terdapat beberapa poin narasi yang menjadi objek pemidanaan, yang perlu ditinjau dari kacamata komunikasi publik:


  1. Akronim "ACAB" dan Kode "1312": Jaksa memandang ini sebagai pernyataan kebencian. Namun, dalam ekosistem digital, simbol ini telah bergeser menjadi simbol protes universal terhadap perilaku represif aparat, bukan instruksi kekerasan personal.
  2. Frasa "KEMARIN MENINDAS SEKARANG MELINDAS": Kalimat ini dianggap berita bohong. Padahal, jika merujuk pada fakta peristiwa rantis di Jakarta yang diakui dalam dakwaan, kata ini adalah bentuk analogi faktual atau metafora atas peristiwa nyata.
  3. Seruan "SAATNYA KITA TERABAS!": Jaksa menafsirkan ini sebagai instruksi pengrusakan fisik. Namun, dalam diksi aktivisme terpelajar, "Terabas" bermakna metaforis untuk menembus kebuntuan aspirasi atau hambatan birokrasi dalam mencari keadilan.
  4. "KONSOLIDASI SOLIDARITAS MAGELANG RAYA": Ini adalah bahasa konstitusional yang dijamin oleh hak berkumpul. Mengundang berbagai elemen (ojol, buruh, mahasiswa) menunjukkan tujuan aslinya adalah penyatuan aspirasi publik, bukan persekongkolan jahat tertutup.


IV. ANALISIS YURIDIS - KOMUNIKASI TERHADAP PASAL TUNTUTAN

1. Analisis Pasal 45A ayat (3) UU ITE (Penyebaran Berita Bohong)

ACAB adalah pernyataan nilai (value judgment), bukan pernyataan fakta (fact). Mengingat peristiwa rantis aparat melindas warga adalah fakta yang diakui, maka ekspresi tersebut memiliki basis faktual dan tidak dapat dikategorikan sebagai hoaks.


2. Analisis Pasal 160 KUHP (Penghasutan)

Pasca Putusan MK No. 7/PUU-VII/2009, pasal ini mensyaratkan kausalitas langsung. Secara sosiologis, kerusuhan di Magelang adalah hasil dari amplifikasi sosial nasional, bukan akibat instruksi dari satu poster lokal yang jangkauannya terbatas di tengah jutaan mention serupa secara nasional.


3. Analisis Pasal 156 atau 157 KUHP (Kebencian Antar Golongan)

"Golongan" merujuk pada SARA, bukan institusi negara. ACAB adalah kritik terhadap performa institusi, yang dalam demokrasi merupakan bentuk kontrol sosial sah, bukan kebencian primordial.


V. ANALISIS DATA PANTAUAN MEDIA SOSIAL (PERIODE APRIL 2025 - APRIL 2026)

Data membuktikan narasi ACAB adalah respons terhadap peristiwa nyata yang diakui negara. Lonjakan data Google Trends dan analisis sistem pemantauan digital pada Agustus 2025 menunjukkan volume jutaan mention secara nasional. Ini membuktikan ACAB adalah produk sosiologis dari kemarahan publik yang nyata, bukan "pemberitahuan bohong" yang diciptakan oleh para Terdakwa.


VI. SARAN KEPADA MAJELIS HAKIM

  1. Penerapan Restorative Justice: Pendekatan edukatif harus dikedepankan untuk menghindari efek gentar (streisand effect) yang justru bisa memicu ketegangan sosial lebih luas.
  2. Latar Belakang Akademis Para Terdakwa: Majelis Hakim perlu mempertimbangkan bahwa ketiga Terdakwa merupakan kaum terpelajar. Penggunaan diksi dan simbol kritik dalam flyer merupakan bentuk aktivisme intelektual. Mengkriminalisasi diksi akademik dan aktivisme dari para pemuda terpelajar, akan mematikan daya kritis generasi muda sebagai pilar kontrol sosial.
  3. Pengakuan Realitas Sosiologis: Menghukum para Terdakwa di saat jutaan rakyat menggunakan simbol yang sama, merupakan bentuk ketidakadilan selektif yang melukai rasa keadilan masyarakat.


VII. KESIMPULAN

Memidana para Terdakwa atas ekspresi arus utama yang berpijak pada peristiwa nyata adalah tindakan yang tidak proporsional. Saya merekomendasikan Majelis Hakim untuk membebaskan para Terdakwa demi menjaga marwah demokrasi dan kemerdekaan berpendapat di Indonesia.


Yogyakarta, 21 April 2026


Hormat Saya,

Adriani Dwi Kartika

Praktisi Komunikasi Publik



`

Categories:

0 comments:

Post a Comment

  • Atribution. Powered by Blogger.
  • ngeksis

  • mata-mata