Thursday, March 29, 2012

Posted by adriani zulivan Posted on 6:52:00 PM |

Hasil Pertemuan dengan Pemkot terkait BCB Tentara Pelajar

Tak ada sikap berarti dari birokrat Pemerintah Kota Yogyakarta, dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta.




Pagi tadi (29/03), untuk sebuah penelitian, aku dan Elanto Wijoyono melakukan wawancara dengan Widiyastuti, Staf Bidang Kebudayaan di instansi tersebut. Kami menyelipkan pertanyaan mengenai pendapat Dinparbud mengenai aksi pembongkaran gedung bekas markas Tentara Pelajar. Berikut komentar beliau:

"Itu kasus sengketa. Dari sisi kasus hukumnya, kami (baca: Dinparbud Kota Yogyakarta) tidak bisa melakukan apapun. Kewenangan revitalisasi ada di Provinsi. Namun dari sisi bangunan, itu memang telah ditetapkan sebagai BCB. Kami tetap pada pendirian bahwa bangunan BCB seharusnya dipertahankan."

Status benda cagar budaya (BCB) ditetapkan di tingkat provinsi, yaitu oleh Gubernur. Gedung SMU 17-1 sudah ditetapkan sebagai BCB, dengan demikian provinsi lah yang berwenang terkait kasus sengketa ini.

"Jika berubah pemilik atau mau dijual, itu tidak masalah. Asal bangunannya dilestarikan," kata Bu Wid.

"Kami punya kebijakan yang sedikit berbeda, sebab yang kami hadapi adalah living monument. Karenanya, kami tidak bisa menerapkan kebijakan seperti candi yang merupakan dead monument. Tak mungkin memperlakukan bangunan yang ada di Kodya Yogyakarta, sebagaimana teman-teman  Kabupaten Sleman memperlakukan BCB," lanjutnya.

Ada banyak hal yang perlu diperhatikan dalam mengurus BCB berkategori living monument. Memperhatikan nilai estetis dalam peruntukannya kini menjadi penting. Persoalan yang melingkupi living monument seperti ini jauh lebih kompleks dibanding bangunan candi, misalnya. Sebab, ketika dihadapkan pada dinamika masyarakat, BCB akan berhadapan pada kebutuhan ekonomi dan modernisme.

"Bahkan, ketika memilih tim observasi, kami harus memastikan bahwa ia memiliki komitmen yang sama terhadap konservasi," jelas Bu Wid.

Demikian jawaban Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta. Tentu tak ada sikap berarti, sebab mereka telah bertindak sesuai dengan fungsi, kewenangan dan kapasitasnya. Semoga kami mendapat kesempatan untuk bertemu dengan pihak berwenang: Dinas Kebudayaan Provinsi DIY.

Tentang kasus SMU 17-1 kutulis di sini.

Mlekom,
AZ


Categories:
  • Atribution. Powered by Blogger.
  • ngeksis

  • mata-mata