Sunday, November 8, 2026

Posted by adrianizulivan Posted on 3:57:00 AM | No comments

Asas Pertanggungjawaban Komando dalam Hukum Pidana Internasional

`

Prinsip pertanggungjawaban komando (command responsibility) dalam penegakan hukum pidana internasional menemukan bentuk konkretnya dalam hukum positif Indonesia melalui rezim Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM)turan ini pada dasarnya bertujuan memotong mata rantai impunitas atas pelanggaran HAM berat yang kerap berteduh di balik hirarki kekuasaan.


Ditinjau dari kacamata hukum positif, konstruksi pertanggungjawaban komando lahir untuk mengisi celah yang ditinggalkan oleh asas penyertaan (deelneming) konvensional. Dalam sistem hukum pidana umum sebagaimana diatur pada Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, baik KUHP lama (UU No. 1/1946) maupun KUHP baru (UU No. 1/2023), hukum mensyaratkan adanya perbuatan aktif atau niat langsung, seperti menyuruh melakukan (doen plegen) atau menggerakkan (uitlokking).


Pertanggungjawaban komando menambal kelemahan tersebut dengan mengkualifikasikan sikap pembiaran (omission) sebagai bentuk tindak pidana mandiri. Langkah yuridis ini menutup celah pembelaan atas dasar ketaatan buta (doctrine of blind obedience), ketika atasan berusaha berlindung di balik ketiadaan perintah tertulis dan bawahan berdalih hanya menjalankan instruksi.


Kendati demikian, penerapan asas ini tetap menuntut kehati-hatian tinggi agar aparat penegak hukum tidak tergelincir menjadikan command responsibility sebagai bentuk pertanggungjawaban mutlak (strict liability). Dari sisi praktis, aturan ini memaksa dijalankannya pengawasan melekat di tubuh lembaga militer maupun sipil, meskipun pembuktian alur informasi di medan konflik sering kali menjadi kendala teknis bagi jaksa penuntut umum.


Standar Kesalahan dan Divergensi Ambang Batas Mens Rea

Di Indonesia, norma utama pertanggungjawaban komando dituangkan dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Aturan ini menyerap esensi Pasal 28 Statuta Roma 1998, sekaligus membedakan standar kesalahan (mens rea) antara komandan militer dan atasan sipil.


Berdasarkan Pasal 42 ayat (1) UU No. 26 Tahun 2000, seorang Komandan Militer atau pihak yang secara nyata bertindak sebagai komandan memikul tanggung jawab atas kejahatan pasukannya. Tanggung jawab tersebut timbul apabila ia mengetahui atau atas dasar keadaan saat itu "seharusnya mengetahui" (should have known) bahwa bawahannya sedang atau baru saja melakukan pelanggaran HAM berat.


Standar "seharusnya mengetahui" diuji melalui bukti-bukti petunjuk (circumstantial evidence). Dalam praktik peradilan, majelis hakim menguji ketersediaan laporan harian komando, skala pelanggaran yang bersifat sistematis atau meluas sesuai ketentuan Pasal 7, 8, dan 9 UU No. 26 Tahun 2000, pergerakan unit di lapangan, posisi fisik komandan, hingga keberfungsian jalur komunikasi saat peristiwa terjadi.


Sementara bagi atasan sipil, Pasal 42 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000 menetapkan ambang batas yang berbeda, yaitu mengetahui atau secara sadar mengabaikan informasi (consciously disregarded information). Standar ini memberikan kelonggaran yang wajar, mengingat kepemimpinan sipil tidak dibekali rantai komando formal dan disiplin garis lurus yang ketat sebagaimana dijumpai pada struktur militer.


Elemen Pembuktian dan Integrasi dalam Perundang-undangan Nasional

Penjatuhan sanksi pidana melalui Pasal 42 UU No. 26 Tahun 2000 menuntut pemenuhan tiga elemen utama secara kumulatif oleh Penuntut Umum Kejaksaan Agung:


Pertama, terbuktinya hubungan atasan-bawahan yang didasarkan pada kendali dan pengawasan efektif (effective control), di mana yang dinilai adalah kapasitas faktual untuk mencegah atau menindak, bukan sekadar kewenangan struktural di atas kertas.


Kedua, terpenuhinya unsur mental (mens rea), berupa kesadaran atau kelalaian atas keadaan yang seharusnya diketahui bagi militer, atau sikap mengabaikan informasi secara sadar bagi atasan sipil.


Ketiga, terbuktinya kegagalan atasan (failure to act) dalam mengambil tindakan yang layak dan diperlukan untuk mencegah, menghentikan, atau menyerahkan pelaku kepada pejabat berwenang untuk diproses hukum.


Di luar UU Pengadilan HAM, kewajiban komando ini memiliki pijakan pada regulasi sektoral nasional lainnya. Pasal 2 huruf d Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menegaskan bahwa prajurit tunduk pada hukum internasional yang telah diratifikasi, yang secara otomatis melimpahkan tanggung jawab kepatuhan hukum pasukan kepada komandan.


Prinsip ini juga berjalan seiring dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Disiplin Militer serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Dalam kerangka pidana militer, pembiaran yang dilakukan atasan terhadap tindak pidana bawahan tidak lagi dinilai sebagai kelalaian manajerial semata, melainkan dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin dan tindak pidana militer tersendiri.


_az_



`



Categories:

0 comments:

Post a Comment

  • Atribution. Powered by Blogger.
  • ngeksis

  • mata-mata