Sunday, November 8, 2026

`

Perceraian dalam hukum perdata keluarga di Indonesia membawa implikasi hukum yang luas. Merujuk pada Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, putusnya perkawinan tidak sekadar mengakhiri hubungan hukum antara suami dan istri, melainkan juga menyisakan persoalan turunan yang krusial. Masalah utama yang sering timbul adalah penetapan pemeliharaan anak (hadhanah) berdasarkan Pasal 41 huruf a UU No. 1/1974 jo. Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI), pemenuhan kewajiban nafkah anak oleh ayah sesuai Pasal 41 huruf b UU No. 1/1974, serta pembagian harta bersama yang diatur dalam Pasal 37 UU No. 1/1974 jo. Pasal 96 dan 97 KHI. Di antara sengketa tersebut, penetapan hak asuh menjadi isu yang paling pelik karena melibatkan kepentingan tumbuh kembang anak dan ikatan psikologis orang tua.


Dalam sebuah perkara perceraian, sepasang suami istri yang telah membina rumah tangga selama 10 tahun dan dikaruniai dua anak masing-masing berumur 8 tahun dan 5 tahun dihadapkan pada konflik berkepanjangan. Konflik tersebut timbul karena suami yang berprofesi sebagai wiraswasta di luar kota jarang berada di rumah serta melalaikan kewajiban memberikan nafkah keluarga, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 34 ayat (1) UU No. 1/1974 jo. Pasal 80 ayat (4) KHI. Sang istri kemudian mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama tempat domisilinya berdasarkan Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. Pasal 132 KHI. Dalam gugatan tersebut, istri turut menggabungkan tuntutan hak asuh anak, penetapan nafkah bulanan bagi anak, dan pembagian harta bersama sesuai mekanisme penggabungan perkara pada Pasal 86 ayat (1) UU No. 7/1989.


Tahap mediasi yang wajib ditempuh berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tidak mencapai titik temu lantaran suami menolak gugatan cerai dan sebagian tuntutan istri. Pemeriksaan perkara kemudian berlanjut hingga persidangan dan pembuktian. Pada putusan akhir, Majelis Hakim memutus mengabulkan gugatan cerai, menyerahkan hak asuh kedua anak kepada sang istri, dan membebankan kewajiban nafkah bulanan anak kepada suami. Keputusan pemberian hak asuh anak kepada pihak ibu tersebut merupakan langkah hukum yang sangat tepat jika diukur menggunakan pijakan hukum positif, hukum acara peradilan agama, dan asas kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child).


Dasar Hukum Normatif Penentuan Hak Asuh Anak

Dalam tata hukum Indonesia, penetapan hak asuh anak pasca-perceraian di lingkungan Peradilan Agama berpatokan pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan UU No. 1 Tahun 1974 jo. UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Dalam perkara ini, kedua anak masih berumur 8 tahun dan 5 tahun, yang mana dalam konstruksi hukum keluarga Islam dikategori sebagai anak yang belum mumayyiz (belum berusia 12 tahun dan belum mampu membedakan hal yang menguntungkan atau merugikan bagi dirinya secara mandiri).


Pasal 105 huruf a KHI secara spesifik menggariskan bahwa pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau di bawah 12 tahun menjadi hak ibu kandungnya. Penegasan senada tertuang dalam Pasal 156 huruf a KHI yang menyatakan bahwa anak belum mumayyiz berhak memperoleh hadhanah dari ibunya, sepanjang sang ibu tidak terbukti cacat hukum atau hilang kecakapannya dalam mengasuh.


Ketentuan KHI ini berjalan seiring dengan Pasal 41 huruf a UU No. 1 Tahun 1974 yang mewajibkan kedua orang tua untuk tetap memelihara dan mendidik anaknya demi kepentingan terbaik anak. Apabila timbul perselisihan mengenai penguasaan anak, pengadilan diberikan kewenangan penuh untuk memutus perkara tersebut berdasarkan Pasal 41 huruf a UU No. 1/1974 jo. Pasal 49 UU No. 7 Tahun 1989. Berdasarkan norma-norma tersebut, putusan hakim yang memberikan hadhanah kepada pihak ibu memiliki pijakan yuridis yang sangat kuat.


Pertimbangan berdasar Asas Kepentingan Terbaik bagi Anak

Pertimbangan hakim dalam memutus perkara hadhanah tidak boleh terpaku secara kaku pada teks Pasal 105 KHI semata. Hakim diwajibkan menggali nilai-nilai keadilan substantif dengan menjadikan asas kepentingan terbaik bagi anak sebagai ratio decidendi utama, sejalan dengan perintah Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Asas perlindungan anak ini secara tegas dilindungi dalam Pasal 2 dan Pasal 14 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 tentang Konvensi Hak Anak.


Fakta persidangan memperlihatkan faktor-faktor utama yang mempengaruhi penilaian kelayakan pengasuh. Pertama, terkait kehadiran fisik dan keberlanjutan pengasuhan, sang suami bekerja di luar kota dan jarang pulang. Anak berumur 5 dan 8 tahun sedang berada pada masa tumbuh kembang emosional dan fisik yang membutuhkan pengawasan serta kasih sayang harian secara langsung. Pekerjaan yang menuntut mobilitas tinggi menyulitkan suami untuk hadir secara konsisten, sedangkan sang istri berada di rumah dan selama ini menjalankan fungsi pengasuhan sehari-hari.


Kedua, mengenai kelalaian tanggung jawab, di persidangan terbukti bahwa sang suami melalaikan kewajiban memberi nafkah dan kurang memberikan perhatian emosional, yang berarti melanggar kewajiban suami dalam Pasal 34 ayat (1) UU No. 1/1974. Kelalaian ini menjadi catatan minus bagi kelaikan suami sebagai pengasuh utama. Sementara itu, sang istri tidak terbukti memiliki perilaku buruk, gangguan jiwa, atau halangan hukum lain yang dapat membatalkan hak pengasuhannya menurut Pasal 156 huruf c KHI. Dengan demikian, penyerahan hak asuh kepada ibu merupakan bentuk penerapan hukum yang paling menjamin perlindungan fisik, mental, dan kebaikan tumbuh kembang anak.


Pemisahan Hak Asuh dan Kewajiban Nafkah Ayah

Langkah Majelis Hakim yang menetapkan hak asuh kepada ibu sekaligus menghukum sang suami untuk membayar nafkah anak secara rutin bulanan merupakan putusan yang seimbang. Pasal 105 huruf c KHI menetapkan bahwa biaya pemeliharaan anak ditanggung oleh ayahnya. Aturan ini bersesuaian dengan Pasal 156 huruf d KHI dan Pasal 41 huruf b UU No. 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa bapak bertanggung jawab atas seluruh biaya pemeliharaan dan pendidikan anak.


Dalam hukum keperdataan Indonesia, putusnya perkawinan tidak memutus hubungan darah maupun tanggung jawab finansial ayah terhadap anak-anaknya. Pemisahan antara tempat pengasuhan dan beban biaya merupakan hal yang lazim serta proporsional. Di samping itu, merujuk pada Pasal 14 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, penetapan hak asuh pada pihak ibu tidak boleh dipakai untuk memutus akses hubungan antara ayah dan kedua anaknya, sepanjang interaksi tersebut tidak membahayakan kepentingan anak.


Prospek Upaya Hukum Banding

Pengajuan banding yang akan ditempuh oleh sang suami merupakan hak konstitusional dan prosedural yang dijamin oleh Pasal 61 UU No. 7 Tahun 1989 jo. UU No. 50 Tahun 2009 serta UU No. 20 Tahun 1947 / RBg, yang didaftarkan dalam batas waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan.


Akan tetapi, ditinjau dari hukum acara perdata peradilan agama, peluang untuk membalikkan putusan hadhanah di tingkat banding terbilang kecil. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama akan memeriksa kembali berkas perkara secara menyeluruh (de novo). Selama pihak pembanding tidak mampu mengajukan bukti baru (novum) yang menunjukkan bahwa sang ibu tidak layak mengasuh anak, misalnya bukti kekerasan pada anak, penelantaran, atau ketiadaan kelaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 156 huruf c KHI, hakim tingkat banding diyakini akan menguatkan putusan tingkat pertama demi menjaga stabilitas dan kepentingan terbaik anak.


Secara keseluruhan, putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama yang menyerahkan hak asuh anak berusia 8 tahun dan 5 tahun kepada pihak ibu sudah tepat. Putusan tersebut berpijak pada Pasal 105 huruf a dan Pasal 156 huruf a KHI jo. Pasal 41 huruf a UU No. 1 Tahun 1974 karena kedua anak masih di bawah umur mumayyiz. Keputusan ini sejalan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak serta dipertajam oleh fakta kelalaian kewajiban nafkah dan ketidakhadiran fisik sang ayah di rumah. Penetapan nafkah bulanan anak yang dibebankan kepada ayah telah sesuai dengan Pasal 105 huruf c KHI jo. Pasal 41 huruf b UU Perkawinan, sementara upaya banding diprediksi tidak akan mengubah status hak asuh selama tidak ada bukti ketidaklayakan dari pihak ibu.



_az_




`


Categories:

0 comments:

Post a Comment

  • Atribution. Powered by Blogger.
  • ngeksis

  • mata-mata