Sunday, November 8, 2026

Posted by adrianizulivan Posted on 4:08:00 AM | No comments

Sengketa Waris Lintas Negara

`

Analisis Hukum Perdata Internasional dalam Sengketa Waris Lintas Negara: Studi Kasus Alexander Thomson


Sengketa pembagian harta warisan yang melibatkan subjek hukum dari negara berbeda merupakan bagian dari ruang lingkup Hukum Perdata Internasional (HPI). Dalam perkara Alexander Thomson, seorang warga negara Inggris yang meninggalkan harta warisan berupa uang senilai 400.000 Poundsterling serta memiliki anak perempuan berdomisili di Indonesia dan seorang keponakan yang mengklaim sebagai ahli waris, penentuan hukum yang berlaku (lex causae) bergantung pada asas-asas HPI yang diakui dalam hukum positif Indonesia.


Secara umum, sistem hukum perdata Indonesia menganut asas Lex Patriae untuk menentukan status personal seseorang, termasuk dalam urusan kewarisan atas benda bergerak. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 16 Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie (AB), yang menyatakan bahwa ketentuan undang-undang yang berkaitan dengan status dan wewenang seseorang tetap melekat pada warga negara tersebut, meskipun ia berada di luar negeri. Oleh karena Alexander Thomson merupakan warga negara Inggris, maka berdasarkan Pasal 16 AB, hukum materiil yang menjiwai dan menentukan seluruh mekanisme pembagian harta peninggalannya adalah Hukum Inggris.


Keterkaitan dengan ketentuan hukum positif di Indonesia menjadi krusial ketika melihat kedudukan anak perempuan Thomson yang lahir dari perkawinan dengan perempuan Indonesia. Berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), hak-hak keperdataan setiap subjek hukum di wilayah Indonesia dijamin dan dilindungi. Namun, status kedudukan hukum anak tersebut terhadap ayahnya harus dinilai terlebih dahulu.


Apabila perkawinan antara Thomson dan ibu si anak tidak dicatatkan secara resmi, ketentuan Pasal 272 sampai dengan Pasal 280 KUHPerdata mengenai pengakuan anak luar kawin menjadi pintu masuk untuk menetapkan ada atau tidaknya hubungan hukum perdata antara si anak dengan Thomson. Jika pengakuan atau keabsahan hubungan nasab tersebut terbukti menurut hukum, maka dalam doktrin Hukum Inggris, keberadaan anak kandung sebagai ahli waris derajat pertama secara otomatis menutup hak waris keponakan, yang merupakan kerabat menyamping.


Selain itu, penting pula membedakan wujud harta peninggalan tersebut. Uang sejumlah 400.000 Poundsterling dikategori sebagai benda bergerak, sehingga tunduk pada hukum personal pewaris (Lex Patriae) sesuai Pasal 16 AB. Hal ini berbeda apabila harta warisan tersebut berupa tanah atau bangunan yang terletak di wilayah Indonesia. Jika harta peninggalannya berupa benda tidak bergerak di Indonesia, maka berdasarkan Pasal 17 AB berlaku asas Lex Rei Sitae, yaitu hukum tempat benda berada, yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).


Dengan demikian, pengadilan atau forum yang memeriksa sengketa ini akan mempergunakan ketentuan hukum positif Indonesia, khususnya Pasal 16 AB, sebagai hukum formal penunjuk (choice of law) yang mengarahkan bahwa Hukum Inggris adalah hukum materiil yang berwenang menentukan siapa pihak yang berhak menerima warisan Alexander Thomson. Keponakan Thomson tidak dapat serta-merta mengklaim harta tersebut selama anak perempuan Thomson dapat membuktikan hubungan hukum kekeluargaan yang sah menurut ketentuan penelusuran asal-usul anak.


_az_




`

Categories:

0 comments:

Post a Comment

  • Atribution. Powered by Blogger.
  • ngeksis

  • mata-mata