`
Pengalihfungsian lahan pertanian produktif menjadi area industri dan pergudangan di daerah sentra padi tidak sekadar persoalan berkurangnya areal sawah. Fenomena ini mencerminkan benturan keras antara ambisi ekspansi ekonomi swasta dengan perlindungan hak atas pangan masyarakat. Ketika ruang kelola petani tergerus oleh izin pembangunan, hukum positif di Indonesia telah memasang benteng pertahanan yang tegas melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagaimana disesuaikan lewat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Prinsip dasar perlindungan LP2B bersandar pada larangan yang mengikat. Pasal 44 ayat (1) UU No. 41/2009 menegaskan bahwa sawah atau lahan pertanian yang sudah ditetapkan masuk dalam zonasi LP2B sama sekali tidak boleh dialihfungsikan. Pengecualian hanya dibuka untuk kepentingan umum atau Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan syarat kumulatif yang ketat, seperti kajian strategis, rencana alih fungsi, pembebasan tanah oleh negara, hingga penyediaan lahan pengganti. Ketika pengusaha membeli tanah warga lalu mengubah peruntukannya menjadi pabrik atau gudang komersial, tindakan tersebut secara otomatis berstatus sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang menabrak aturan tata ruang.
Pertanggungjawaban Pidana Berjenjang bagi Subjek Hukum
Karena pengalihfungsian ini berada di luar batas toleransi hukum, perbuatannya berdampak langsung pada terbukanya celah tindak pidana khusus. UU No. 41/2009 membagi pertanggungjawaban pidana secara berjenjang kepada tiga subjek hukum.
Pihak pertama adalah pengusaha atau perorangan yang mengeksekusi alih fungsi fisik di lapangan. Melalui Pasal 72 ayat (1) UU No. 41/2009 jo. Pasal 69 ayat (1) UU No. 26/2007, perbuatannya memenuhi unsur mengalihfungsikan LP2B atau tidak mematuhi rencana tata ruang, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga satu miliar rupiah.
Pihak kedua yang memegang peran sentral adalah pejabat pemerintah daerah yang menerbitkan izin kawasan industri tersebut. Pasal 73 UU No. 41/2009 mengancam pejabat publik yang meloloskan izin alih fungsi LP2B di luar ketentuan hukum dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal lima miliar rupiah. Selain sanksi pidana, Pasal 50 ayat (2) UU No. 41/2009 menegaskan bahwa seluruh lembar izin yang terlanjur diterbitkan tersebut dinyatakan batal demi hukum (null and void).
Pihak ketiga yang patut dimintai pertanggungjawaban adalah korporasi itu sendiri. Lewat Pasal 74 UU No. 41/2009, hukum menjangkau pengurus maupun badan hukum korporasi apabila tindak pidana dilakukan atas nama atau untuk memberi keuntungan bagi perusahaan. Selain pemberatan sanksi denda tiga kali lipat dari sanksi perorangan, korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin, hingga kewajiban merestorasi kondisi lahan kembali menjadi sawah siap tanam.
_az_
`
0 comments:
Post a Comment