Sunday, November 8, 2026

Posted by adrianizulivan Posted on 3:25:00 AM | No comments

Perlindungan atas Pengelolaan Hutan Adat Kenegerian di Riau

`

Hak Ulayat dan Perlindungan Lingkungan: Analisis Hukum Positif atas Pengelolaan Hutan Adat Kenegerian di Riau


Hak ulayat merupakan instrumen hukum adat tertinggi yang mencerminkan hubungan magis-religius dan komunal antara masyarakat hukum adat dengan wilayahnya. Dalam tatanan hukum Indonesia, pengakuan terhadap hak ulayat tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan identitas budaya, tetapi juga sebagai pilar konservasi ekologis berbasis kearifan lokal. Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kenegerian di Provinsi Riau, seperti Kenegerian Rumbio dan Batu Songgan, memberikan konformitas nyata mengenai bagaimana otoritas adat mengintegrasikan penguasaan tanah komunal dengan perlindungan hutan dan pencegahan degradasi lingkungan.


Konsep Hak Ulayat dan Pengelolaan Lingkungan Kenegerian

Dalam kosmologi Melayu Kenegerian, tanah ulayat dipandang sebagai harta pusaka komunal yang mengemban fungsi sosial dan ekologis secara terpadu. Falsafah adat "Tanda orang memegang adat, alam dijaga hutan diingat" mendasari pembagian kewenangan atas ulayat menjadi dua dimensi: dimensi publik (beheersrecht) yang dipegang oleh Ninik Mamak bersama Dubalang untuk mengatur peruntukan ruang, serta dimensi privat-komunal yang memberikan hak garap kepada anak kemenakan tanpa hak untuk menjual tanah tersebut kepada pihak luar.


Praktek tata ruang adat Kenegerian membagi kawasan ulayat menjadi beberapa zonasi ekologis. Pertama, Imbo Larangan yang merupakan zona konservasi inti dengan larangan mutlak menebang pohon atau mengonversi lahan guna menjaga resapan air dan keanekaragaman hayati. Kedua, Imbo Cadangan yang berfungsi sebagai zona hutan sekunder dengan pemanfaatan terbatas untuk fasilitas publik adat atas izin musyawarah Ninik Mamak. Ketiga, Imbo Perladangan sebagai area budidaya terbatas seperti perkebunan karet rakyat dan pemungutan hasil hutan non-kayu secara berkelanjutan.


Prinsip fungsi sosial dan ekologis ulayat Kenegerian ini berkesesuaian langsung dengan konsep pemanfaatan tanah nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menegaskan bahwa seluruh hak atas tanah di Indonesia mempunyai fungsi sosial. Selain itu, norma tersebut sejalan dengan jaminan hak atas lingkungan hidup yang sehat dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).


Integrasi Pengelolaan Adat dengan Kerangka Undang-Undang Positif

Penerapan penegakan hukum adat dan pengelolaan ulayat Kenegerian berinteraksi secara intensif dengan dinamika hukum positif Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 mengoreksi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan menegaskan bahwa Hutan Adat adalah Hutan Hak, bukan lagi Hutan Negara. Putusan ini memberikan legalitas yuridis bagi Kenegerian untuk mengelola Imbo Larangan secara otonom dari ancaman penyerobotan konsesi perkebunan monokultur skala besar.


Pengawasan Imbo Larangan oleh Dubalang Adat dan pengenaan denda adat bagi pembalak liar merupakan penjelmaan dari kearifan lokal yang diakui oleh Pasal 63 UU PPLH. Regulasi ini mengamanatkan pemerintah untuk menguatkan hak-hak masyarakat adat dalam perlindungan ekosistem. Terlebih lagi, Pasal 108 UU PPLH memberikan pengakuan spesifik terhadap tata cara pembukaan lahan tradisional yang memperhatikan kearifan lokal daerah.


Pemanfaatan kawasan ulayat oleh pihak luar atau orang dagang wajib melalui musyawarah Kerapatan Adat Kenegerian serta kewajiban pembayaran Pancung Alas sebagai kontribusi adat. Mekanisme ini sejalan dengan ketentuan Pasal 3 UUPA, di mana pihak luar tidak dapat memperoleh Hak Milik individual atas tanah ulayat, melainkan hanya sebatas hak pakai atau hak guna yang tidak meniadakan hak asal-usul masyarakat adat.


Dasar Umum Keberadaan Hak Ulayat

Keberadaan hak ulayat Kenegerian berdiri di atas dua pijakan utama, yaitu syarat sosiologis-keberadaan secara de facto dan jaminan yuridis secara de jure.


Secara sosiologis, hak ulayat diakui secara sah apabila memenuhi tiga syarat material, yakni adanya subjek hukum berupa persekutuan adat Kenegerian yang terstruktur, objek wilayah berupa batas geografis imbo dan permukiman yang jelas, serta pranata hukum berupa norma adat dan lembaga Kerapatan Adat yang ditaati secara nyata.


Sementara itu, secara yuridis hukum positif, keberadaan hak ulayat dijamin oleh beberapa landasan utama:

  1. Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945 sebagai landasan konstitusional utama yang menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai prinsip NKRI.
  2. Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 tentang hak konstitusional atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  3. Pasal 3 UU Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA) tentang pengakuan eksplisit atas hak ulayat dalam tata hukum agraria nasional.
  4. Pasal 6 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengenai perlindungan terhadap hak ulayat sebagai bagian dari identitas budaya masyarakat adat.
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 1999 dan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2015 sebagai payung hukum daerah yang menguatkan kedudukan kewenangan Ninik Mamak Kenegerian dalam mengelola tanah ulayat dan perlindungan hutan di Riau.


Hak ulayat Masyarakat Hukum Adat Kenegerian di Riau membuktikan bahwa tata kelola tanah adat tidak bertentangan dengan hukum negara, melainkan saling melengkapi dalam mewujudkan kelestarian lingkungan. Pengakuan konstitusional melalui Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945, Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, serta UUPA Nomor 5/1960 dan UU PPLH Nomor 32/2009 memberikan jaminan bahwa keberadaan Imbo Larangan dan peran Ninik Mamak merupakan wujud nyata penegakan hukum agraria dan lingkungan yang berkeadilan di Indonesia.


_az_



`


Categories:

0 comments:

Post a Comment

  • Atribution. Powered by Blogger.
  • ngeksis

  • mata-mata