`
Perkembangan pemikiran hukum Islam senantiasa berhadapan dengan ketegangan dialektis antara teks syariat yang konstan dengan realitas sosial yang terus berubah. Pemahaman tekstual yang kaku kerap menjebak doktrin keagamaan dalam ruang ahistoris. Sementara itu, tata kelola negara modern menuntut transformasi dari hukum privat murni menjadi hukum positif yang terkodifikasi.
Dua persoalan fundamental muncul dalam diskursus kontemporer. Pertama, bagaimana membaca teks Al-Qur'an dan Hadis secara hermeneutis agar responsif terhadap isu modern seperti regulasi kesehatan. Kedua, bagaimana menjembatani pertentangan antara fikih muamalah klasik yang berbasis validitas materiil substantif dengan hukum positif nasional yang mengedepankan legalitas formal-administratif.
Rekonstruksi Epistemologi Sumber Hukum dan Maqasid Syariah
Pendapat yang membatasi hukum Islam hanya pada Al-Qur'an serta menolak Hadis dan Ijtihad mencerminkan kegagalan pemahaman hermeneutika teks. Al-Qur'an merumuskan norma hukum mayoritas dalam bentuk prinsip umum dan abstrak. Mengisolasi Al-Qur'an dari Hadis sama halnya memotong konteks historis-aplikatif teks tersebut.
Hadis berfungsi sebagai struktur interpretatif terautorisasi yang mentransformasikan prinsip abstrak Al-Qur'an menjadi norma konkret. Sementara itu, Ijtihad menjembatani jurang antara keterbatasan teks dan tidak terbatasnya peristiwa hukum baru melalui metode Qiyas, Maslahah Mursalah, dan Urf. Konstruksi tiga tingkat ini terwujud dalam Surah An-Nisa ayat 59 dan dialog Rasulullah bersama Mu'adz bin Jabal.
Untuk isu kontemporer yang tidak tersurat dalam teks, seperti Kawasan Tanpa Rokok, penafsiran bergeser dari harfiah menuju teleologis berbasis Maqasid Syariah. Hermeneutika ini mengeksplorasi rasio legis (illat) serta tujuan mewujudkan kemaslahatan dan menolak kerusakan. Konsensus medis menetapkan bahaya asap rokok, sehingga larangan merokok di area umum terjustifikasi oleh prinsip Perlindungan Jiwa (Hifzh an-Nafs) dan Perlindungan Harta (Hifzh al-Mal). Dalam hukum positif, hal ini diwujudkan melalui UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
_az_
`
0 comments:
Post a Comment