Monday, October 12, 2026

Posted by adrianizulivan Posted on 1:41:00 AM | No comments

Kepatuhan Sistem Barter di Pasar Mambunibuni Fakfak

`

Keberadaan transaksi barter di Pasar Mambunibuni, Distrik Kokas, Kabupaten Fakfak, Papua Barat, menjadi objek kajian hukum adat yang sangat menarik. Seluruh operasional pasar tunduk pada tata cara adat di bawah kepemimpinan Kepala Pasar Baltasar Hegemur.


Ciri utama yang paling menonjol dalam transaksi ini adalah ciri komunal yang berkelindan erat dengan ciri magis-religius. Pasar ini mengutamakan keseimbangan sosial dengan mempertemukan masyarakat pesisir penyedia ikan dan masyarakat darat penyedia hasil kebun.


Prosesi pembukaan menggunakan bahasa daerah dan ketergantungan pada instruksi pimpinan adat menunjukkan dimensi sakral yang mengikat warga secara normatif. Kepala pasar berperan menjaga keteraturan dan keseimbangan sosial di wilayah tersebut.


Karakter Hukum Adat

Praktik barter di Pasar Mambunibuni mencerminkan berbagai karakter hukum adat menurut Ter Haar dan Van Vollenhoven. Pertama, karakter kontan dan tunai di mana pertukaran barang terjadi seketika di tempat tanpa utang-piutang.


Kedua, karakter konkret dan visual yang ditunjukkan oleh kehadiran fisik para pihak serta pertukaran nyata bahan pangan. Perjanjian tidak didasarkan pada janji abstrak, melainkan tindakan nyata.


Ketiga, karakter tidak tertulis karena jadwal operasional dan frasa komando pembukaan ditaati secara konsisten meski tanpa Peraturan Daerah. Keempat, penerapan Teori Keputusan lewat legitimasi kepemimpinan Kepala Pasar.


Eksistensi pranata adat ini dilindungi oleh Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945. Keberlakuannya juga didukung oleh UU Otonomi Khusus Papua dan UU Desa Adat.


Secara hukum perdata nasional, transaksi barter ini memenuhi pasal tukar-menukar (Pasal 1541 KUHPerdata) serta keabsahan perjanjian berbasis konsensus (Pasal 1338 jo. 1320 KUHPerdata).


_az_


`

Categories:

0 comments:

Post a Comment

  • Atribution. Powered by Blogger.
  • ngeksis

  • mata-mata