`
Konflik pertanahan antara masyarakat adat dan korporasi kerap bersumber dari dualisme penafsiran atas penguasaan tanah. Kasus Suku Anak Dalam di Tebing Tinggi memperlihatkan belum optimalnya perlindungan tanah ulayat seluas 2.500 hektar yang dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit PT Lonsum.
Kesepakatan pola kemitraan inti-plasma tahun 1995–1996 tidak kunjung memberikan manfaat ekonomi bagi warga adat. Hal ini mengakibatkan terdesaknya ruang hidup Suku Anak Dalam.
Konstruksi Pengakuan Tanah Adat Menurut UUPA
Pengakuan tanah ulayat dalam hukum nasional diatur secara limitatif melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pasal 3 UUPA menerapkan prinsip pengakuan bersyarat.
Hak ulayat diakui sepanjang masih nyata ada, sesuai kepentingan nasional, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Pasal 5 UUPA mempertegas bahwa hukum agraria nasional mendasarkan diri pada hukum adat.
Peraturan Menteri ATR/BPN No. 14 Tahun 2024 memberikan pedoman pendaftaran tanah ulayat untuk mengatasi kendala pembuktian batas kolektif.
Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 memperkuat posisi hukum adat dengan menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi Hutan Negara, sehingga memberikan dasar klaim sah bagi warga adat.
Peran Hukum Adat dalam Resolusi Sengketa Agraria
Hukum adat memiliki fungsi strategis sebagai basis argumentasi dan sarana pemulihan hak Suku Anak Dalam. Pertama, ingatan kolektif tetua adat dan penanda alamiah diakui sebagai bukti penguasaan fisik yang sah.
Kedua, hukum adat memandang janji kemitraan inti-plasma sebagai ikatan moral dan yuridis untuk menuntut hak alokasi plasma seluas 1.100 hektar.
Ketiga, hukum adat mengedepankan musyawarah restoratif guna mengembalikan keseimbangan sosial dan lingkungan yang terganggu.
Agar berfungsi optimal dalam hukum modern, formalisasi melalui Peraturan Daerah menjadi langkah krusial untuk sertifikasi tanah ulayat. Landasan hukum UUPA dan Putusan MK menjadi kunci penuntasan sengketa secara adil.
_az_
`
0 comments:
Post a Comment