Monday, October 12, 2026

Posted by adrianizulivan Posted on 2:05:00 AM | No comments

Penanggulangan Kejahatan Sextortion Lintas Batas Teritorial

`

Analisis Yurisdiksi Penegakan Hukum dan Mekanisme Kerja Sama Internasional Dalam Penanggulangan Kejahatan Sextortion Lintas Batas Teritorial


Transformasi digital dan interkonektivitas global telah menggeser batas-batas konvensional penegakan hukum pidana. Salah satu implikasi signifikan dari perkembangan pesat ini adalah munculnya bentuk-bentuk baru eksploitasi seksual dan pemerasan berbasis media siber, yang dikenal luas sebagai cyber-enabled sextortion. Laporan resmi dari lembaga penegak hukum internasional, termasuk FBI dan NCA, mengindikasikan bahwa modus pemerasan dengan memanfaatkan materi intim anak maupun orang dewasa telah berkembang menjadi ancaman keamanan siber yang bersifat lintas batas negara.

Secara tipologis, kejahatan ini ditandai dengan pemisahan geografis yang nyata antara domisili fisik pelaku dan lokasi fisik korban. Sebagai contoh, pengoperasian skema pemerasan seksual ini marak dikendalikan dari kawasan Afrika Barat dengan menyasar warga negara di Eropa dan Amerika. Di Indonesia sendiri, kasus serupa sempat terungkap di Kepulauan Riau, di mana pelaku yang berada di wilayah Indonesia menyasar warga negara asing, termasuk pejabat serta pengusaha di China. Praktik-praktik tersebut memicu persoalan yuridis yang amat kompleks, terutama terkait benturan yurisdiksi antarnegara dan batasan tindakan penegakan hukum di luar wilayah kedaulatan.

Dalam kacamata Hukum Pidana Internasional, terdapat pemisahan yang tegas antara dua klasifikasi utama kejahatan. Pertama adalah Kejahatan Inti Internasional atau Core Crimes, yang terdiri dari genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Statuta Roma 1998. Kejahatan-kejahatan ini dianggap mengusik kesadaran kemanusiaan secara universal dan berada di bawah kewenangan Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag. Kedua adalah Kejahatan Transnasional Terorganisir atau Transnational Organized Crimes, yaitu kejahatan yang melintasi yurisdiksi hukum lebih dari satu negara, melibatkan jaringan lintas batas, atau berdampak sistemik pada masyarakat di luar negara asal pelaku.

Tindak pidana sextortion dikategorikan secara tegas sebagai Kejahatan Transnasional Terorganisir. Mendasarkan pada modus operandinya, perbuatan ini memanfaatkan infrastruktur siber dan keuangan global, sehingga tidak memenuhi kriteria yuridis sebagai kejahatan inti internasional. Sebagai kejahatan transnasional, penanggulangannya sangat bergantung pada harmonisasi hukum pidana nasional dan skema kerja sama antarnegara.

Penindakan pemerasan seksual berbasis siber lintas negara memerlukan irisan antara norma hukum domestik dan kesepakatan internasional. Dalam kerangka hukum pidana nasional Indonesia, penindakan kejahatan ini dipayungi oleh beberapa regulasi utama. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE memuat ancaman pidana pada Pasal 27 ayat 1 mengenai pendistribusian dokumen elektronik berkarakter melanggar kesusilaan, serta Pasal 27B ayat 2 yang menjerat tindakan pengancaman atau pemerasan elektronik. Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Pasal 14 meliputi Kekerasan Berbasis Gender Online, termasuk merekam dan menyebarkan materi seksual tanpa persetujuan untuk motif pemerasan. Bagi korban anak, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak memberikan sanksi yang jauh lebih berat.

Pada tataran internasional, Indonesia mengacu pada United Nations Convention against Transnational Organized Crime atau Konvensi Palermo yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009. Konvensi ini memberikan dasar bagi pengakuan status kejahatan terorganisir lintas negara dan kewajiban menyediakan bantuan hukum timbal balik. Di samping itu, Budapest Convention on Cybercrime tahun 2001 menjadi rujukan standar operasional internasional dalam pengumpulan alat bukti elektronik dan penindakan siber lintas negara.

Ditinjau dari benturan yurisdiksi, penerapan prinsip par in parem non habet imperium menjadi krusial. Asas ini menetapkan bahwa suatu entitas yang sederajat tidak dapat menjalankan kekuasaan atau yurisdiksi atas entitas sederajat lainnya, yang bersumber dari doktrin kesetaraan kedaulatan negara. Implikasi hukumnya terhadap wilayah negara tempat terjadinya kejahatan sangat tegas: negara asal korban, seperti China, tidak memiliki hak untuk melakukan tindakan kepolisian, penangkapan, atau penyitaan secara sepihak di wilayah Indonesia. Segala bentuk penyidikan yang dijalankan oleh aparat asing di wilayah Republik Indonesia tanpa izin resmi merupakan pelanggaran atas kedaulatan teritorial negara Indonesia sebagaimana dijamin dalam hukum internasional dan Pasal 1 ayat 1 UUD 1945.

Meskipun batas kedaulatan menghalangi aksi penegakan hukum langsung oleh negara asing di wilayah negara lain, klaim hak untuk mengadili perkara pidana tersebut tetap dapat berdiri secara independen. Negara korban seperti China dapat mengklaim yurisdiksi berdasarkan Asas Personalitas Pasif, karena korban pemerasan adalah warga negaranya. Di sisi lain, Indonesia memegang yurisdiksi primer atas dasar Asas Teritorialitas Subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 2 KUHP Baru dan Pasal 2 UU ITE, sebab perbuatan fisik dan pengoperasian sarana kejahatan dilakukan di wilayah hukum Indonesia.

Untuk menjembatani benturan kewenangan ini, berlaku prinsip aut dedere aut judicare, yaitu kewajiban untuk mengekstradisi atau mengadili. Pemerintah Indonesia sebagai negara tempat ditemukannya pelaku memiliki opsi hukum untuk memproses peradilan sendiri melalui Pengadilan Negeri di Indonesia, atau menyerahkan pelaku kepada otoritas China melalui mekanisme ekstradisi yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi dan skema Bantuan Hukum Timbal Balik atau Mutual Legal Assistance berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006.

Secara keseluruhan, pemerasan seksual lintas negara merupakan bentuk nyata Kejahatan Transnasional Terorganisir yang memerlukan harmonisasi hukum domestik dan internasional. Walaupun asas par in parem non habet imperium menghalangi negara asing melakukan tindakan penegakan hukum fisik di wilayah Indonesia, hak mengadili tetap dapat dipertemukan secara sah melalui kerja sama ekstradisi dan bantuan hukum antarnegara tanpa melanggar kedaulatan wilayah masing-masing negara.

_az_


`

Categories:

0 comments:

Post a Comment

  • Atribution. Powered by Blogger.
  • ngeksis

  • mata-mata