`
Gelombang aksi demonstrasi dan advokasi kebijakan publik yang marak terjadi di Yogyakarta belakangan ini kembali menegaskan bahwa ruang jalanan masih menjadi sarana krusial bagi penyampaian aspirasi masyarakat. Di tengah dinamika sosial-politik yang kian kompleks, mahasiswa UGM konsisten berada di barisan terdepan untuk mengawal keadilan, hukum, dan demokrasi. Namun, situasi ini memicu pertanyaan mendasar: sudahkah UGM, khususnya Rektorat melalui Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa), hadir secara penuh dan terstruktur untuk melindungi daya kritis warganya, ataukah keberpihakan itu masih sebatas respons parsial?
Predikat "Kampus Kerakyatan" yang melekat pada UGM bukanlah sekadar warisan sejarah atau slogan sentimental saat penerimaan mahasiswa baru. Predikat tersebut adalah amanat hidup yang diuji keberadaannya setiap kali mahasiswa turun ke jalan. Pengawalan terhadap gerakan mahasiswa tidak boleh berhenti pada pemantauan administratif atau tindakan darurat saat krisis meletus, melainkan harus diwujudkan dalam kebijakan kebebasan akademik yang tegas, jaminan keselamatan hukum yang terinstitusi, kesiapsiagaan medis dan pers mahasiswa, serta sinergi lintas elemen masyarakat sipil.
Intervensi Lapangan
Kehadiran jajaran pejabat Ditmawa UGM di titik-titik eskalasi aksi hingga ruang perawatan rumah sakit tentu menunjukkan kepedulian moral yang patut diapresiasi. Komitmen menanggung seluruh biaya pengobatan mahasiswa korban kekerasan aparat juga menjadi bukti bahwa kampus tidak lepas tangan secara finansial. Namun, jika dicermati melalui kacamata gerakan sipil, pola intervensi fisik ini menyimpan kerentanan relasi kuasa yang problematis. Kehadiran birokrasi kampus yang sering kali dipicu oleh komunikasi dan lobi-lobi aparat keamanan justru rentan menjadi instrumen pengawasan (surveillance) terselubung. Ketika pemantauan kampus di lapangan bergeser menjadi upaya "menertibkan" atau memulangkan mahasiswa, kehadiran tersebut bukan lagi bentuk perlindungan, melainkan tekanan psikologis di bawah bayang-bayang ancaman akademis.
Legitimasi Akademik
Di tingkat kebijakan perkuliahan, ambivalensi kampus terasa semakin nyata. Keterlibatan mahasiswa dalam mengawal kebijakan negara sejatinya adalah bentuk pembelajaran kewarganegaraan (active citizenship) yang substantif, namun kampus masih kerap memperlakukannya sebagai pelanggaran disiplin presensi semata. Ketika kampus-kampus lain di berbagai penjuru negeri berani mengambil sikap tegas mengosongkan jadwal kuliah demi memberi ruang bagi gerakan warganya, sebagaimana pernah diinisiasi oleh Fakultas Hukum UGM, Rektorat justru belum menetapkan skema dispensasi yang mengikat secara universal. Akibatnya, mahasiswa yang berjuang di jalanan tetap dibayang-bayangi ancaman sanksi akademis dan ketidakpastian nilai dari pengajar masing-masing.
Kepastian Hukum
Kerentanan mahasiswa di lapangan diperparah oleh absennya garis batas yang tegas antara ruang kompromi kampus dan prosedur hukum formal. Upaya "menjemput" atau bernegosiasi informal dengan kepolisian saat penangkapan terjadi berisiko memotong hukum acara pidana serta mengabaikan hak-hak hukum mahasiswa yang dijamin undang-undang. Langkah informal ini berpotensi mereduksi tindakan represif aparat menjadi sekadar urusan kedisiplinan internal kampus. Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UGM bersama tim bantuan hukum independen seharusnya berdiri proaktif di garis depan untuk memastikan setiap peserta aksi dibekali surat kuasa (power of attorney) sejak awal. Kampus harus melembagakan Standar Operasional Prosedur (SOP) Perlindungan Hak Sipil Mahasiswa yang menghormati prosedur hukum formal, sehingga penanganan pasca-aksi berjalan transparan tanpa kompromi di belakang layar yang merugikan posisi tawar mahasiswa.
Pertahanan Internal
Ketimpangan kebijakan juga terlihat dari belum dimutakhirkannya pilar keselamatan internal universitas secara sistematis. UGM memiliki Unit Kesehatan Mahasiswa (Ukesma), Rumah Sakit Akademik (RSA) UGM, serta lembaga pers mahasiswa seperti BPPM Balairung yang memiliki kapasitas besar. Namun, potensi ini belum pernah dimobilisasi secara resmi oleh kebijakan Rektorat sebagai ekosistem pengawal aksi yang terpadu. Ukesma dan RSA UGM belum dioperasikan sebagai tim medis lapangan (field medic) dan rujukan siaga yang terkoordinasi resmi, sementara pers mahasiswa masih dibiarkan berjuang sendiri menghadapi risiko intimidasi maupun peretasan saat mencatat fakta kekerasan aparat di lapangan.
Solidaritas Gerakan
Kelemahan paling krusial dari kebijakan kampus adalah keengganan untuk secara terbuka berjejaring dengan gerakan rakyat di luar benteng akademis. Selama ini, kampus cenderung menjaga jarak dari koalisi masyarakat sipil, tim bantuan hukum independen, organisasi buruh, dan komunitas warga lokal Yogyakarta karena kekhawatiran birokrasi. Padahal, tanpa sinergi dengan elemen kritis masyarakat, gerakan mahasiswa rentan terisolasi di dalam "menara gading". UGM seharusnya membuka diri menjadi ruang aman (safe zone) bagi konsolidasi gagasan dan penyusunan analisis kebijakan berbasis data (policy brief atau amicus curiae) guna memperkuat substansi tuntutan mahasiswa di jalanan.
Penutupan
Menjaga demokrasi tidak cukup dengan mengobati luka mahasiswa setelah dipukuli atau menjadi perantara lobi aparat di ruang tahanan, melainkan dengan berdiri utuh di depan mereka sebagai benteng perlindungan hak-hak sipil dan akademik yang tak tergoyahkan. Keberanian insidental pejabat Ditmawa di lapangan harus segera ditransformasikan menjadi keberanian institusional yang terukur dan menghormati koridor hukum acara. Tanpa pemihakan yang dilembagakan secara independen, sebutan "Kampus Kerakyatan" hanya akan menjadi nostalgia manis yang kehilangan rohnya di hadapan kenyataan keras jalanan.
_az_
`
0 comments:
Post a Comment