Pembelajaran dari Kasus Daniel Tangkilisan di Karimunjawa
Keindahan Taman Nasional Karimunjawa, surga bahari yang dilindungi, ternyata menyimpan cerita kelam tentang ancaman terhadap kelestarian alam dan pembungkaman partisipasi warga. Aktivitas tambak udang intensif ilegal yang membuang limbah berbahaya secara langsung ke laut telah merusak terumbu karang serta mencemari kawasan permukiman penduduk. Di tengah krisis ekologi tersebut, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang anggota koalisi #SaveKarimunjawa, menyuarakan kritik sosial melalui media sosial dengan mengunggah video kondisi kerusakan pantai Karimunjawa. Namun, aksi penolakan atas perusakan lingkungan ini justru berbuah kriminalisasi. Daniel dilaporkan ke pihak kepolisian oleh kelompok pendukung tambak dengan tuduhan ujaran kebencian.
Kasus yang menimpa Daniel merupakan contoh nyata fenomena Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yaitu tindakan hukum atau pidana yang ditujukan untuk membungkam kritik serta partisipasi publik dalam membela kepentingan umum. Dalam proses peradilan di tingkat pertama, Jaksa Penuntut Umum menuntut Daniel 10 bulan penjara. Pengadilan Negeri Jepara melalui Putusan No. 14/Pid.Sus/2024/PN Jpa kemudian menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp5 juta menggunakan pasal karet Undang-Undang ITE, yaitu Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2). Putusan PN Jepara ini mengabaikan fakta utama bahwa tindakan Daniel dilandasi oleh semangat pembelaan terhadap hak atas lingkungan hidup yang sehat, bukan motif kebencian SARA.
Padahal, sistem hukum Indonesia secara tegas telah menyediakan mekanisme perlindungan Anti-SLAPP untuk membentengi pejuang lingkungan dari kriminalisasi. Jaminan tersebut tertuang dalam Pasal 66 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menegaskan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Norma ini makin diperkuat oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 yang memerintahkan hakim untuk memeriksa keberlakuan Anti-SLAPP terlebih dahulu dan membebaskan terdakwa atau menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) jika terdakwa adalah pembela lingkungan, serta didukung oleh Pedoman Kejaksaan RI Nomor 236 Tahun 2024.
Menghadapi vonis bersalah dari PN Jepara, koalisi masyarakat sipil mengonsolidasikan strategi jalur ganda. Pada jalur dalam, tim advokasi hukum dari YLBHI, LBH Semarang, dan WALHI menyusun memori banding berbasis regulasi Anti-SLAPP, yang diperkuat oleh penyerahan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan dari koalisi akademisi dan pakar hukum. Sementara pada jalur luar, gelombang solidaritas publik digalang melalui petisi daring, aksi publik, serta kampanye media massa dan digital dengan tagar #SaveKarimunjawa dan #FreeDanielTangkilisan untuk mengawal objektivitas proses peradilan.
Sinergi dan pengawasan publik ini akhirnya membuahkan hasil manis di tingkat banding. Melalui Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 374/PID.SUS/2024/PT SMG, Majelis Hakim Banding membatalkan putusan PN Jepara dan memutus melepaskan Daniel Tangkilisan dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging). Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim PT Semarang secara tegas menyatakan bahwa tindakan Daniel merupakan bentuk partisipasi sah warga negara yang dilindungi Pasal 66 UU PPLH dan PERMA No. 1 Tahun 2023, serta menegaskan bahwa unggahan kritik lingkungan tidak dapat dikategorikan sebagai pidana ujaran kebencian berbasis SARA.
Kemenangan Daniel di tingkat banding menjadi angin segar sekaligus preseden hukum yang amat penting bagi penegakan norma Anti-SLAPP di Indonesia. Kendati demikian, kasus ini menyisakan refleksi kritis akan pentingnya pembenahan di tingkat aparat penegak hukum dasar. Kaku dan positivistiknya pemahaman kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan tingkat pertama menandakan perlunya pelatihan intensif Anti-SLAPP bagi aparat penegak hukum agar pejuang lingkungan tidak perlu merasakan dinginnya jeruji besi terlebih dahulu. Selain itu, solidaritas kolaboratif masyarakat sipil yang berbasis data fakta terbukti menjadi benteng utama dalam menjaga ruang demokrasi dan kelestarian ekosistem dari kesewenang-wenangan pemilik modal.
0 comments:
Post a Comment