Entah berapa kali sudah, saya hadir di Aksi Kamisan di depan Istana Presiden Jakarta. Namun ini kali kedua saya berdiri di sana, dengan membawa kasus dari daerah untuk diadukan ke forum nasional ini.
Kali ini saya menceritakan tentang perkara yang dihadapi kawan saya Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Saat ini ia mendekam di tahanan Jepara, sedang menjalani sidang pidana. Ia dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang tentang ujaran kebencian dan diancam hukuman 10 bulan penjara.
Tak ada aktivis yang pantas ditahan akibat ia membela lingkungan. Ini adalah bentuk kriminalisasi, untuk membungkam kebenaran.
Simak pernyatan saya di menit ke 1:29 dalam video di atas. Ini orasi mendadak yang tidak saya siapkan, sebab kebetulan tidak ada anggota tim koalisi yang bisa hadir. Dan sore itu, kaki saya yang maish cidera akibat jatuh terkilir, sedang nyeri sekali. Untungnya berjalan lancar, meski materi yang disampaikan lebih banyak membacakan pernyatan bersama.
Saat pamit, ibu Sumarsih bilang: Mbak Adrian, trims ya sudah menyuarakan ini. Kasihan sekali...
Respon saya: Mohon maaf sudah selalu merepot ibu, dan trims sudah terus menerima kami.
Saya juga sampaikan maaf sebab kawan-kawan koalisi tak ada yang bisa hadir sebab mereka sedang berada di Jepara untuk persidangan. Mestinya mereka yang berdiri di sini, sebab mereka--terutama para pendamping hukum-- yang berjasa dalam membela Daniel.
Mari bersuara untuk kebebasan Daniel!
mlekom,
az
0 comments:
Post a Comment