Wednesday, February 25, 2026

Posted by adrianizulivan Posted on 11:39:00 PM | No comments

Kasus Perdana Arie dan Ancaman Nyata bagi Demokrasi di Kampus

 

YOGYAKARTA – Gelombang solidaritas mahasiswa dan masyarakat sipil berhimpun di Selasar Rektorat Universitas Negeri Yogyakarta pada Rabu, 25 Februari 2026. Forum diskusi publik bertajuk "Kami Kemarie Bersama Arie: Perburuan Aktivis dan Peradilan Sesat" digelar sebagai respon atas vonis pengadilan terhadap aktivis mahasiswa Perdana Arie.

Diskusi ini menyoroti rangkaian peristiwa hukum yang dinilai janggal. Perdana Arie divonis bersalah pada Senin, 23 Februari 2026, dengan hukuman 5 bulan 3 hari penjara. Ia baru dibebaskan pada Selasa, 24 Februari 2026, karena masa hukuman tersebut telah habis dijalani selama ia berada dalam tahanan. 

Meski sudah bebas, para aktivis menilai proses hukum sejak awal merupakan bentuk kriminalisasi dan peradilan sesat yang mengabaikan hak asasi manusia.

Forum ini menghadirkan berbagai narasumber untuk membedah fenomena perburuan aktivis di Indonesia. Di antaranya adalah Zen RS dari Dewan Redaksi Narasi, M. Rakha Ramadhan dari BARA Adil, Sana Ullaili dari Forum Cikditiro, serta Danadyaksa Merdeka W. yang merupakan mahasiswa Ilmu Sejarah UNY. 

Kehadiran Ibu Sucihastuti selaku orang tua Perdana Arie juga memberikan kesaksian emosional mengenai dampak psikologis dan sosial dari kasus ini bagi pihak keluarga.

Selain diskusi, dibacakan pula pernyataan sikap yang menuntut penghentian praktik perburuan aktivis dan desakan agar pihak universitas memberikan jaminan akademik penuh bagi Arie untuk melanjutkan pendidikannya. 

Data yang dipaparkan dalam forum menyebutkan bahwa saat ini terdapat sekitar 706 orang lainnya yang masih menghadapi proses hukum serupa akibat aktivitas advokasi mereka.

Acara ditutup dengan seruan kepada publik untuk memperkuat jaringan solidaritas. Masyarakat diajak untuk lebih peduli dan bersedia hadir dalam persidangan-persidangan aktivis di daerah masing-masing sebagai bentuk dukungan moral. 

Kehadiran fisik publik di ruang sidang dianggap penting untuk menunjukkan bahwa para pejuang keadilan tidak berjalan sendirian dalam menghadapi tekanan hukum.

_az_


Tuesday, February 24, 2026

 

YOGYAKARTA – Setelah melalui proses hukum yang panjang, mahasiswa sekaligus aktivis Perdana Arie akhirnya resmi menghirup udara bebas hari ini. Kebebasan Arie disambut dengan rasa syukur mendalam oleh keluarga, kolega, dan jaringan aktivis yang selama ini setia mengawal kasusnya. 

Dalam pernyataan resminya, Arie menegaskan bahwa kembalinya ia ke tengah masyarakat bukanlah sekadar keberuntungan pribadi, melainkan buah dari kerja keras dan solidaritas berbagai pihak.

Ucapan terima kasih yang mendalam disampaikan Arie kepada orang tuanya serta tim kuasa hukum dari Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (BARA Adil). 

Ia juga mengapresiasi peran aktif UNY Bergerak dan empat tokoh bangsa yang telah bertindak sebagai penjamin penangguhan penahanannya. Dukungan dari tokoh-tokoh nasional ini dinilai menjadi titik balik penting dalam meyakinkan publik dan otoritas hukum mengenai integritas perjuangan yang ia lakukan.

Lebih lanjut, Arie memberikan penghormatan setinggi-tingginya kepada Koalisi Masyarakat Sipil, para saksi saksi yang meringankan, serta jajaran saksi ahli yang telah memberikan keterangan di persidangan. Kebebasan ini juga disebutnya tidak lepas dari dukungan moral 22 lembaga dan individu yang mengirimkan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan, sebagai bentuk keterlibatan publik dalam mengawal keadilan substantif.

Meski telah bebas, Arie mengingatkan bahwa perjuangan belum usai. Di balik kebahagiaannya, ia menyatakan komitmennya untuk tetap bersolidaritas bagi para tahanan politik lain yang saat ini masih mendekam di balik jeruji besi. Ia berpesan agar kawan-kawan seperjuangan tetap menjaga martabat dan tidak menyerah pada tembok penjara, karena dukungan publik akan terus mengalir hingga kebebasan benar-benar merata.

Kebebasan Arie hari ini menjadi simbol bahwa api harapan dan napas perjuangan di Yogyakarta tetap menyala. Penutupan pernyataannya yang menekankan pada "solidaritas tanpa batas" menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat sipil untuk terus mengawal setiap upaya kriminalisasi terhadap gerakan sosial dan kritisisme anak muda di masa depan.

_az_


Sunday, February 22, 2026

Posted by adrianizulivan Posted on 8:57:00 PM | No comments

Munajat Tapol: Menjemput Keadilan Perdana Arie

YOGYAKARTA – Selasar Kampus UII Cik Ditiro kembali menjadi pusat gerakan warga pada Minggu, 22 Februari 2026. Mengusung tajuk "Munajat Tapol: Kami Kem-Arie Menjemput Arie," acara ini digelar sebagai bentuk solidaritas atas kriminalisasi yang menimpa Perdana Arie dan ratusan aktivis pasca-peristiwa Geger Agustus.

Selasar ini dipilih karena merupakan saksi sejarah tempat barisan massa merapatkan barisan sebelum peristiwa besar itu terjadi. Melalui kegiatan ini, Forum Cik Ditiro, BARA Adil, UNY Bergerak, dan Jogja Memanggil kembali memperkuat barisan untuk menuntut pembebasan rekan mereka.

Suara dari Balik Jeruji dan Gugatan Hukum

Acara dibuka dengan pembacaan pledoi Perdana Arie berjudul "Dari Balik Jeruji, Menolak Tunduk pada Tirani" yang dibacakan oleh Naomi Srikandi. Pledoi ini menjadi pengingat akan perjuangan yang tetap berkobar meski dibatasi jeruji besi.

Agenda berlanjut dengan diskusi panel bertajuk "Hukum yang Membungkam, Warga yang Melawan". Masduki, Guru Besar UII sekaligus Amicus Curiae dalam kasus ini, menekankan bahwa tindakan simbolis seperti penyebaran pesan publik bukanlah sebuah kejahatan.

"Flyer atau pesan publik adalah pendidikan politik untuk anak muda. Bukan untuk kriminal, dan tidak ada jejak ke sana. Pesan ditulis agar masyarakat aktif," tegas Masduki dalam paparannya.

Solidaritas dari Akar Rumput

Dukungan juga mengalir dari sektor pekerja informal. Wuri Ramawati, perwakilan Persatuan Pengemudi Ojol DIY, menyatakan bahwa keterlibatan mereka adalah simbol bahwa ketidakadilan hukum dirasakan hingga lapisan masyarakat bawah. Ia menegaskan solidaritas komunitas ojek daring adalah bentuk pembelaan terhadap kebebasan sipil yang kini terancam oleh upaya pembungkaman.

Sementara itu, Atqo Darmawan Aji dari tim hukum BARA Adil, menyoroti besarnya atensi publik dalam persidangan ini melalui masuknya puluhan dokumen Amicus Curiae.

"Fenomena masuknya 22 Amicus Curiae ini merupakan sejarah baru. Ini adalah bukti nyata bahwa publik sedang memantau ketat jalannya persidangan. Pengadilan ini bukan hanya soal pidana, tapi menyangkut masa depan anak muda dan kebebasan sipil di Indonesia," ujar Atqo.

Doa dan Simbol Perlawanan

Tokoh hukum M. Busyro Muqoddas juga memberikan orasi politik berjudul "Kriminalisasi Nurani: Menggugat Hukum yang Memenjarakan Pejuang Demokrasi". Selain diskusi, acara diwarnai penampilan stand up comedy dari Dodok Jogja serta musik dari Sampar, Guntur Benang Merah, serta Cangkir dan Lidah Api.

Menjelang petang, kegiatan ditutup dengan "Doa Perlawanan" yang dipimpin oleh Wasingatu Zakiyah, dilanjutkan dengan buka puasa bersama. 

_az_

Friday, February 20, 2026

Posted by adrianizulivan Posted on 8:45:00 PM | No comments

22 Lembaga Pasang Badan Bela Tapol Jogja Lewat Amicus Curiae

 


Gelombang solidaritas terhadap tahanan politik Perdana Arie mencapai puncaknya pada hari ini, 20 Februari 2026, di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Sebanyak 22 dokumen Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan secara resmi dikirimkan oleh berbagai lembaga strategis dan organisasi rakyat sebagai bentuk dukungan nyata bagi terdakwa. 

Gerakan yang menamakan diri sebagai Koalisi Akal Sehat Melawan Kriminalisasi Aktivis ini mengirimkan pesan publik yang sangat tegas agar majelis hakim tidak menutup mata terhadap konteks politik yang terjadi pada Agustus 2025 dalam menangani perkara tersebut.

Dukungan masif ini datang dari berbagai elemen kredibel, mulai dari lembaga keagamaan seperti LHKP Muhammadiyah, institusi riset Caksana Institute, hingga akademisi ternama seperti Masduki dari UII dan AB Widianta dari UGM. 

Selain itu, berbagai organisasi mahasiswa dan sipil turut serta dalam barisan ini, termasuk Dema Justicia UGM, Ketua BEM KM UGM Tiyo Ardianto, AJI Yogyakarta, Wuri Ramawati dari WAKANDA DIY, hingga kelompok pejuang lingkungan Wadas Melawan. Partisipasi luas ini juga mencakup Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI), Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK), Perkumpulan IDEA, Lingkar Keadilan Ruang, Mitra Wacana, Corong Api, serta sejumlah aktivis kemanusiaan seperti Elanto Wijoyono, Tri Wahyu, dan Sana Ulaili.

Kuasa hukum Perdana Arie dari BARA Adil, Rakha Ramadhan, menegaskan bahwa tumpukan dokumen Amicus Curiae yang diterima PN Sleman merupakan peringatan keras dari masyarakat sipil. Menurutnya, dalam agenda putusan nanti, pengadilan tidak hanya sedang mengadili perkara pidana biasa, melainkan sedang mempertaruhkan nasib anak muda, masa depan demokrasi, dan kebebasan sipil di Indonesia. 

Pihak koalisi mendesak agar PN Sleman mampu memberikan putusan yang seadil-adilnya mengingat besarnya pertaruhan terhadap hak asasi manusia dalam kasus ini.

_az_




Wednesday, February 18, 2026

Posted by adrianizulivan Posted on 10:42:00 PM | No comments

Tapol Jogja Tuntut Kebebasan dalam Pledoi

YOGYAKARTA – Perdana Arie Putra Veriasa, mahasiswa aktif program studi Pendidikan Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), menyampaikan nota pembelaan (pledoi) yang emosional di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (18/2/2026). 

Dalam persidangan tersebut, Arie menegaskan bahwa dirinya bukanlah pelaku kriminal, melainkan korban dari upaya pembungkaman nalar kritis oleh kekuasaan yang ingin membungkam rakyatnya sendiri.

Dalam pembelaannya, mahasiswa berusia 20 tahun ini secara khusus menagih pesan yang pernah diucapkan oleh Ketua Majelis Hakim, Ari Prabawa, yang menyatakan agar aktivis tidak perlu merasa takut. Arie meminta agar hukum tidak mencatat sejarah kelam dengan memenjarakan mahasiswa yang sedang menjalankan tugas membela kemanusiaan. 

Ia menekankan bahwa tuntutan kebebasannya bukan hanya untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk setiap warga sipil yang merindukan keadilan di negeri ini.

Arie menjelaskan bahwa kehadirannya di depan Mapolda DIY pada peristiwa "Prahara Agustus 2025" merupakan bentuk solidaritas atas tewasnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang terlindas kendaraan taktis negara. 

Ia membantah keras tuduhan pengrusakan dan menyatakan bahwa rekaman CCTV membuktikan kekacauan sudah meledak sebelum ia tiba di lokasi. Terkait alat bukti berupa cat semprot (pylox), ia berdalih bahwa benda tersebut digunakan untuk menuliskan jeritan rakyat karena semua saluran resmi telah buntu.

Mengutip data dari KontraS, Arie menyebut telah terjadi 838 penangkapan sewenang-wenang di seluruh Indonesia selama periode tersebut. Ia menilai dirinya hanyalah tumbal demi stabilitas semu, di mana instrumen hukum telah berubah menjadi senjata untuk memusnahkan nalar kritis. 

Perjuangan mahasiswa ini pun mendapat dukungan kuat dari sejumlah tokoh nasional yang bersedia menjadi penjaminnya, mulai dari Bapak Busyro Muqoddas, Ibu Alissa Wahid, Bapak Suparman Marzuki, hingga Bapak Zainal Arifin Mochtar.

Menurut Arie, dukungan para tokoh tersebut merupakan pernyataan politik yang tegas bahwa mahasiswa kritis adalah aset bangsa dan bukan ancaman bagi negara. Setelah mendekam selama empat bulan di penjara dan kehilangan hak pendidikannya, ia meminta Majelis Hakim untuk membebaskannya agar dapat kembali ke ruang kuliah. 

Ia menutup pledoinya dengan menyatakan bahwa hukum akan dicatat dengan tinta emas jika berani membela hak konstitusional rakyat, namun jika ia tetap dihukum, biarlah sejarah yang mencatat di mana hukum ini berpihak.

_az_


Saturday, February 14, 2026

Posted by adrianizulivan Posted on 10:34:00 PM | No comments

Ekosistem Perlawanan, Dari Jalanan Hingga Advokasi Hukum

YOGYAKARTA – Forum Cik Di Tiro bersama UNY Bergerak menyelenggarakan diskusi publik dan konferensi pers bertajuk "Jangan Takut Jadi Aktivis: Catatan Awal Tahun Forum Cik Di Tiro" pada Sabtu (14/2/2026). Agenda ini menyoroti situasi darurat yang dihadapi gerakan sipil serta pentingnya membangun solidaritas lintas sektor antara mahasiswa, tim medis lapangan, dan pendamping hukum.

Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber yang membedah realitas represi dan strategi pendampingan terhadap aktivis yang menjadi korban kriminalisasi.

Mahasiswa sebagai target kritisisme

Marlinda dari UNY Bergerak mengawali diskusi dengan menekankan bahwa ruang aman bagi mahasiswa untuk bersuara kian menyempit. Menurutnya, sikap kritis saat ini memiliki risiko tinggi untuk menjadi sasaran pembungkaman.

"Hari ini, aktivis mahasiswa, atau sekadar mahasiswa yang berpandangan kritis dan mengungkapkannya, cepat sekali menjadi target," tegas Marlinda. Ia menambahkan bahwa konsistensi mahasiswa dalam menjaga peran sebagai kontrol sosial sangat krusial, terutama dalam mengawal kasus-kasus kriminalisasi seperti yang menimpa rekan mereka, Arie dan Paul.

Realitas kekerasan di garis depan

Melanjutkan aspek risiko fisik, Rachma dari Tim Medis FCD memaparkan getirnya realitas di lapangan saat menangani massa aksi yang menjadi korban represivitas. Peran tim medis jalanan kini bukan sekadar menangani luka ringan, melainkan menjadi saksi atas kekerasan yang mengakibatkan luka permanen.

"Yang kita temui di Rumah Sakit, korban-korban kekerasan aparat itu bukan hanya tidak ada peluang menuntut keadilan, sampai mereka luka berat, bahkan amputasi," ungkap Rachma. Ia menekankan bahwa perlindungan medis merupakan kebutuhan dasar dalam menjaga keberlangsungan gerakan di lapangan.

Status awas dan benteng hukum

Dari sisi advokasi, Elanto Wijoyono dari BARA ADIL memberikan peringatan keras mengenai pola penangkapan tahanan politik (tapol) di Yogyakarta. Ia menilai bahwa upaya pembungkaman sering kali sudah direncanakan bahkan sebelum sebuah aksi dimulai.

"Meminjam istilah bencana gunungapi, situasi gerakan sipil hari ini di kategori AWAS, sangat darurat. Tanpa kita izinkan, aktivis-aktivis yang ditahan itu sudah ada arsip foto dan videonya sejak sebelum alasan penahanan," ujar Elanto.

Ia menjelaskan bahwa BARA ADIL terus berupaya membangun strategi pendampingan hukum yang kuat agar para aktivis tidak merasa sendirian saat harus berhadapan dengan instrumen kekuasaan.

Sinergi ekosistem gerakan

Sebagai penutup, diskusi ini menekankan bahwa gerakan perlawanan tidak dapat berdiri sendiri. Tercipta sebuah kesimpulan mengenai pentingnya "ekosistem perlawanan": suara kritis mahasiswa membutuhkan perlindungan fisik dari tim medis, dan perlindungan fisik tersebut harus dikawal oleh benteng hukum yang solid untuk menjaga hak-hak sipil.

Forum ini menjadi seruan bagi seluruh elemen masyarakat untuk tidak gentar dalam bersuara dan terus mempererat solidaritas di tengah tantangan demokrasi yang kian berat.

_az_


  • Atribution. Powered by Blogger.
  • ngeksis

  • mata-mata