YOGYAKARTA – Perdana Arie Putra Veriasa, mahasiswa aktif program studi Pendidikan Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), menyampaikan nota pembelaan (pledoi) yang emosional di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (18/2/2026).
Dalam persidangan tersebut, Arie menegaskan bahwa dirinya bukanlah pelaku kriminal, melainkan korban dari upaya pembungkaman nalar kritis oleh kekuasaan yang ingin membungkam rakyatnya sendiri.
Dalam pembelaannya, mahasiswa berusia 20 tahun ini secara khusus menagih pesan yang pernah diucapkan oleh Ketua Majelis Hakim, Ari Prabawa, yang menyatakan agar aktivis tidak perlu merasa takut. Arie meminta agar hukum tidak mencatat sejarah kelam dengan memenjarakan mahasiswa yang sedang menjalankan tugas membela kemanusiaan.
Ia menekankan bahwa tuntutan kebebasannya bukan hanya untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk setiap warga sipil yang merindukan keadilan di negeri ini.
Arie menjelaskan bahwa kehadirannya di depan Mapolda DIY pada peristiwa "Prahara Agustus 2025" merupakan bentuk solidaritas atas tewasnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang terlindas kendaraan taktis negara.
Ia membantah keras tuduhan pengrusakan dan menyatakan bahwa rekaman CCTV membuktikan kekacauan sudah meledak sebelum ia tiba di lokasi. Terkait alat bukti berupa cat semprot (pylox), ia berdalih bahwa benda tersebut digunakan untuk menuliskan jeritan rakyat karena semua saluran resmi telah buntu.
Mengutip data dari KontraS, Arie menyebut telah terjadi 838 penangkapan sewenang-wenang di seluruh Indonesia selama periode tersebut. Ia menilai dirinya hanyalah tumbal demi stabilitas semu, di mana instrumen hukum telah berubah menjadi senjata untuk memusnahkan nalar kritis.
Perjuangan mahasiswa ini pun mendapat dukungan kuat dari sejumlah tokoh nasional yang bersedia menjadi penjaminnya, mulai dari Bapak Busyro Muqoddas, Ibu Alissa Wahid, Bapak Suparman Marzuki, hingga Bapak Zainal Arifin Mochtar.
Menurut Arie, dukungan para tokoh tersebut merupakan pernyataan politik yang tegas bahwa mahasiswa kritis adalah aset bangsa dan bukan ancaman bagi negara. Setelah mendekam selama empat bulan di penjara dan kehilangan hak pendidikannya, ia meminta Majelis Hakim untuk membebaskannya agar dapat kembali ke ruang kuliah.
Ia menutup pledoinya dengan menyatakan bahwa hukum akan dicatat dengan tinta emas jika berani membela hak konstitusional rakyat, namun jika ia tetap dihukum, biarlah sejarah yang mencatat di mana hukum ini berpihak.
_az_









0 comments:
Post a Comment