Tuesday, January 13, 2026

Posted by adrianizulivan Posted on 9:57:00 PM | No comments

Kesaksian Ahli Dipertanyakan dan Penangguhan Penahanan Ditolak

​YOGYAKARTA – Sidang keenam tahanan politik Perdana Arie yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman pada 13 Januari 2026 berakhir dengan keputusan yang mengecewakan pihak terdakwa. 

Dalam agenda pemeriksaan ahli kali ini, majelis hakim secara resmi menolak permohonan penangguhan penahanan bagi Arie, meski permohonan tersebut telah mendapatkan jaminan dari sejumlah tokoh besar nasional.

​Sidang menghadirkan dua orang ahli dari pihak jaksa, yaitu Prasojo dari Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS) POLDA DIY dan Dr. Yudi Prayudi, M.Kom selaku Direktur Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID) Universitas Islam Indonesia (UII). Namun, kehadiran kedua ahli ini menuai kritik tajam dari tim kuasa hukum.

​Keterangan Prasojo dinilai lebih menyerupai kesaksian fakta ketimbang analisis keahlian, sehingga relevansinya sebagai saksi ahli dipertanyakan. Sementara itu, analisis Dr. Yudi terhadap barang bukti elektronik juga disorot karena hingga saat ini jaksa dianggap belum bisa menjelaskan prosedur pengambilan barang bukti tersebut secara transparan. 

Ketidakjelasan alur bukti ini menjadi poin keberatan serius yang diajukan kuasa hukum sejak persidangan sebelumnya.

​Kabar yang paling memukul pihak keluarga dan pendukung adalah penolakan penangguhan penahanan oleh majelis hakim. Hakim mendasarkan penolakan tersebut pada alasan kelancaran persidangan serta belum adanya aturan implementatif dari KUHAP baru.

​Kharisma Wardhatul Khusniah dari Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi & Keadilan (BARA Adil) menyayangkan keputusan tersebut. Menurutnya, hakim semestinya memiliki ruang untuk penafsiran hukum yang lebih progresif demi melindungi hak-hak terdakwa. Ia menekankan bahwa dukungan dari empat tokoh bangsa, yaitu Busyro Muqoddas, Alissa Wahid, Suparman Marzuki, dan Zainal Arifin Mochtar, seharusnya menjadi pertimbangan kuat bagi hakim untuk memberikan penangguhan.

​Keempat tokoh tersebut sebelumnya telah mengirimkan surat resmi kepada majelis hakim pada 6 Januari 2026 sebagai bentuk jaminan moral dan dukungan terhadap hak-hak warga negara. Mereka menyatakan kepercayaan pada proses hukum yang adil, namun tetap mendesak agar hak konstitusional terdakwa tetap dihormati.

​Menanggapi hasil sidang ini, BARA Adil menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap tahapan persidangan. Mereka mendesak agar proses hukum dijalankan sesuai prinsip transparansi dan keadilan substantif, serta memastikan hukum acara berlaku tanpa tebang pilih terhadap aktivisme sosial yang dilakukan oleh anak muda.

_az_

Saturday, January 10, 2026

​YOGYAKARTA – Dinamika penegakan hukum terhadap aktivisme mahasiswa kembali menjadi sorotan publik seiring bergulirnya kasus Perdana Arie Putra Veriasa. Mahasiswa asal Yogyakarta ini kini berstatus sebagai terdakwa akibat keterlibatannya dalam unjuk rasa di depan Polda DIY pada Agustus 2025 lalu. 

Namun, alih-alih sekadar menuntut hukuman pidana, berbagai elemen masyarakat sipil, akademisi, hingga tokoh bangsa kini menyuarakan desakan kuat untuk diterapkannya mekanisme keadilan restoratif bagi sosok yang dijuluki sebagai tahanan politik atau tapol ini.

​Restorative Justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang tidak menitikberatkan pada pembalasan atau penghukuman semata. Pendekatan ini melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan masyarakat untuk mencapai kesepakatan bersama melalui dialog dan mediasi dengan tujuan utama memulihkan hubungan sosial. 

Di Indonesia, mekanisme ini telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana dengan Prinsip Keadilan Restoratif, serta Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.

​Pentingnya penerapan keadilan restoratif dalam kasus Arie bukan tanpa alasan. Para pendukung gerakan ini menilai bahwa langkah tersebut krusial untuk menghindari kriminalisasi terhadap gerakan sosial. 

Selain itu, keadilan restoratif dipandang sebagai cara untuk merawat nilai-nilai kearifan lokal Yogyakarta yang senantiasa menjunjung tinggi dialog, empati, dan gotong royong. Melalui mekanisme ini, hukum diharapkan hadir bukan untuk membungkam aspirasi, melainkan untuk mendidik dan memberikan ruang bagi pemulihan.

​Dukungan terhadap Arie datang dari tokoh-tokoh besar lintas sektor. Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof. Dr. M. Busyro Muqoddas, menegaskan bahwa seorang hakim harus berani bersikap adil dan tidak gentar terhadap tekanan politik. 

Senada dengan hal tersebut, Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Indonesia, Alissa Wahid, menekankan bahwa sikap politis dan kritisisme anak muda tidak boleh disamakan dengan tindakan kriminal murni karena keduanya beranjak dari prinsip nilai yang berbeda.

​Wasingatu Zakiyah, Direktur Caksana Institute, turut menambahkan bahwa sejarah bangsa Indonesia telah membuktikan peran vital solidaritas anak muda kampus sebagai penggerak utama reformasi. Selain para tokoh tersebut, dukungan formal juga mengalir dari pakar hukum seperti Prof. Dr. Suparman Marzuki dan Dr. Zainal Arifin Mochtar yang bersama-sama mengajukan jaminan penangguhan penahanan sebagai wujud solidaritas.

​Kehadiran dukungan dari berbagai lapisan masyarakat ini menegaskan bahwa kasus Perdana Arie bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan ujian bagi komitmen bangsa terhadap keadilan substantif. Restorative Justice dipandang sebagai jalan bijak untuk memberikan kesempatan bagi tanggung jawab sosial tanpa memadamkan api kritis mahasiswa. 

Solidaritas ini menjadi seruan kolektif bahwa suara anak muda adalah energi perubahan yang harus tetap dijaga demi masa depan bangsa.

_az_

Friday, January 9, 2026

 


SLEMAN – Gelombang solidaritas terhadap mahasiswa Perdana Arie Putra Veriasa mencapai titik krusial. Lima tokoh nasional lintas sektor secara resmi melayangkan Surat Jaminan Penangguhan Penahanan ke Pengadilan Negeri Sleman. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen moral untuk memastikan proses hukum berjalan dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak konstitusional terdakwa.

Adapun jajaran tokoh yang bertindak sebagai penjamin terdiri dari nama-nama besar di bidang hukum, agama, dan akademisi. Mereka adalah Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dr. H.M. Busyro Muqoddas, Mantan Ketua Komisi Yudisial RI Dr. Suparman Marzuki, Koordinator Nasional Jaringan GUSDURian Alissa Wahid, Rektor Universitas Islam Indonesia Prof. Fathul Wahid, serta Guru Besar Universitas Gadjah Mada Prof. Zainal Arifin Mochtar.

Dalam keterangannya, langkah penangguhan penahanan ini ditegaskan bukan sebagai upaya untuk membebaskan terdakwa dari jeratan hukum, melainkan bentuk pemenuhan hak-hak dasar. Setidaknya ada dua alasan utama yang menjadi landasan filosofis dan yuridis permohonan ini.

Pertama adalah mengenai Asas Praduga Tak Bersalah. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009, setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penahanan yang dilakukan sebelum putusan hakim sedapat mungkin dihindari selama terdakwa bersikap kooperatif.

Kedua adalah mengenai Hak Pendidikan. Mengingat status Perdana Arie sebagai mahasiswa aktif, penahanan dinilai dapat memutus aksesnya terhadap masa depan akademis. Para penjamin menekankan bahwa status hukum seseorang tidak seharusnya merenggut haknya untuk tetap kuliah dan melanjutkan studi selama proses hukum berjalan.

Melalui surat jaminan tersebut, para tokoh bangsa ini menyatakan tanggung jawab penuh atas perilaku terdakwa. Mereka menjamin bahwa Perdana Arie tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi tindak pidana, tidak menghilangkan barang bukti, serta tidak akan mempengaruhi saksi. Selain itu, terdakwa berkomitmen untuk selalu hadir di setiap persidangan dan tidak akan mempersulit jalannya pemeriksaan.

Dukungan para tokoh ini menjadi alarm bagi nurani publik untuk terus mengawal kasus ini. Kehadiran mereka merupakan jaminan bahwa integritas proses hukum harus tetap terjaga secara transparan demi keadilan substantif. Hingga saat ini, publik masih menanti keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman terkait dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan tersebut.

_az_


  • Atribution. Powered by Blogger.
  • ngeksis

  • mata-mata