YOGYAKARTA – Sidang keenam tahanan politik Perdana Arie yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman pada 13 Januari 2026 berakhir dengan keputusan yang mengecewakan pihak terdakwa.
Dalam agenda pemeriksaan ahli kali ini, majelis hakim secara resmi menolak permohonan penangguhan penahanan bagi Arie, meski permohonan tersebut telah mendapatkan jaminan dari sejumlah tokoh besar nasional.
Sidang menghadirkan dua orang ahli dari pihak jaksa, yaitu Prasojo dari Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS) POLDA DIY dan Dr. Yudi Prayudi, M.Kom selaku Direktur Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID) Universitas Islam Indonesia (UII). Namun, kehadiran kedua ahli ini menuai kritik tajam dari tim kuasa hukum.
Keterangan Prasojo dinilai lebih menyerupai kesaksian fakta ketimbang analisis keahlian, sehingga relevansinya sebagai saksi ahli dipertanyakan. Sementara itu, analisis Dr. Yudi terhadap barang bukti elektronik juga disorot karena hingga saat ini jaksa dianggap belum bisa menjelaskan prosedur pengambilan barang bukti tersebut secara transparan.
Ketidakjelasan alur bukti ini menjadi poin keberatan serius yang diajukan kuasa hukum sejak persidangan sebelumnya.
Kabar yang paling memukul pihak keluarga dan pendukung adalah penolakan penangguhan penahanan oleh majelis hakim. Hakim mendasarkan penolakan tersebut pada alasan kelancaran persidangan serta belum adanya aturan implementatif dari KUHAP baru.
Kharisma Wardhatul Khusniah dari Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi & Keadilan (BARA Adil) menyayangkan keputusan tersebut. Menurutnya, hakim semestinya memiliki ruang untuk penafsiran hukum yang lebih progresif demi melindungi hak-hak terdakwa. Ia menekankan bahwa dukungan dari empat tokoh bangsa, yaitu Busyro Muqoddas, Alissa Wahid, Suparman Marzuki, dan Zainal Arifin Mochtar, seharusnya menjadi pertimbangan kuat bagi hakim untuk memberikan penangguhan.
Keempat tokoh tersebut sebelumnya telah mengirimkan surat resmi kepada majelis hakim pada 6 Januari 2026 sebagai bentuk jaminan moral dan dukungan terhadap hak-hak warga negara. Mereka menyatakan kepercayaan pada proses hukum yang adil, namun tetap mendesak agar hak konstitusional terdakwa tetap dihormati.
Menanggapi hasil sidang ini, BARA Adil menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap tahapan persidangan. Mereka mendesak agar proses hukum dijalankan sesuai prinsip transparansi dan keadilan substantif, serta memastikan hukum acara berlaku tanpa tebang pilih terhadap aktivisme sosial yang dilakukan oleh anak muda.
_az_










