Monday, January 26, 2026

Posted by adrianizulivan Posted on 12:17:00 PM | No comments

Ahli HAM dalam Persidangan Tapol Jogja: Protes Bukan Kejahatan

 


Sidang kasus yang menjerat aktivis Arie kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan ahli. Dalam persidangan tersebut, Herlambang Perdana Wiratraman, seorang pakar Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) dari Universitas Gadjah Mada, memberikan pandangan mendalam mengenai duduk perkara dari perspektif konstitusi dan perlindungan aktivis.


Berikut adalah poin-poin krusial yang disampaikan ahli untuk membedah mengapa kasus ini tidak bisa dipandang sebagai tindak pidana biasa:


1. Protes sebagai Hak Konstitusional

Ahli menegaskan bahwa aksi massa yang dilakukan oleh Arie dan rekan-rekannya merupakan manifestasi dari Pasal 28 UUD 1945. Ekspresi protes, baik yang bersifat simbolis maupun konfrontatif, adalah indikator kesehatan sebuah demokrasi.


"Tindakan Arie tidak boleh dilihat secara sempit sebagai tindak pidana umum, melainkan harus dipandang sebagai upaya warga negara menuntut haknya," tegas Herlambang.


2. Kritik Atas Represivitas dan Sumbatan Komunikasi

Dalam kesaksiannya, Herlambang menyoroti tren penggunaan hukum pidana yang terkesan dipaksakan untuk membungkam suara kritis. Ia berargumen bahwa ketika sebuah aksi berujung ricuh, yang perlu dievaluasi bukan hanya peserta aksi, melainkan peran aparat dalam mengelola situasi.


Kericuhan sering kali bukan berasal dari niat jahat (mens rea) individu, melainkan akibat dari sumbatan komunikasi politik dan tindakan represif yang memicu eskalasi di lapangan.


3. Menolak "Kacamata Kuda" dalam Hukum

Ahli mengingatkan jaksa dan hakim agar tidak menggunakan "kacamata kuda" dalam melihat pasal-pasal pidana. Penegakan hukum atas peristiwa sosial-politik wajib mempertimbangkan dua prinsip utama:

  1. Proportionality (Proporsionalitas):Apakah hukuman sebanding dengan konteks kejadian?
  2. Necessity (Keperluan): Apakah pemidanaan benar-benar diperlukan?


Menghukum aktivis dengan pasal berat atas insiden saat protes hanya akan menciptakan chilling effect, sebuah kondisi di mana masyarakat menjadi takut untuk bersuara, yang pada akhirnya mematikan demokrasi.


4. Melawan Pola "Kambing Hitam"

Terkait kerusakan fasilitas (tenda) yang dituduhkan kepada Arie, ahli mengingatkan bahwa dalam dinamika massa, kesalahan tidak bisa ditimpakan sepenuhnya kepada satu individu. Peristiwa lapangan adalah hasil dari dinamika kelompok dan sering kali merupakan kegagalan pihak berwenang dalam mengelola aksi. Menjadikan Arie sebagai satu-satunya penanggung jawab adalah bentuk ketidakadilan hukum.


Hukum Harus Menyentuh Akar Masalah

Sebagai penutup, Herlambang memberikan catatan kuat bagi para penegak hukum:


"Jika aspirasi rakyat tidak diberi ruang, maka gesekan adalah konsekuensi yang tak terelakkan. Hukum tidak boleh hanya tajam kepada mereka yang berteriak meminta keadilan, sementara akarnya dibiarkan."


Persidangan ini menjadi ujian penting bagi integritas hukum di Jogja: apakah ia akan berdiri sebagai pelindung hak asasi, atau justru menjadi alat pembungkam bagi mereka yang kritis.


_az_


Categories:

0 comments:

Post a Comment

  • Atribution. Powered by Blogger.
  • ngeksis

  • mata-mata