YOGYAKARTA – Persidangan kasus yang menjerat aktivis Arie kembali menarik perhatian publik dengan hadirnya ahli hukum pidana, Ari Prabowo. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, ia membedah secara tajam konstruksi hukum yang digunakan untuk mendakwa Arie, khususnya terkait peristiwa terbakarnya tenda saat aksi protes berlangsung.
Berikut adalah poin-poin krusial yang dipaparkan ahli untuk mendudukkan perkara ini pada pilar keadilan:
1. Menguji Niat: Apakah Protes atau Sabotase?
Ahli menekankan bahwa dalam hukum pidana, unsur "kesengajaan" (dolus) tidak boleh diasumsikan hanya dari hasil akhir. Hakim harus mampu melihat niat (willens en wetens) terdakwa sejak awal.
Menurut Ari Prabowo, jika niat awal Arie adalah melakukan protes simbolis—misalnya melalui coretan cat pilox—maka kebakaran yang terjadi harus dipandang sebagai sebuah kecelakaan atau overmacht (keadaan memaksa). Menghukum seseorang atas dampak yang tidak ia kehendaki secara sadar adalah sebuah kekeliruan fatal dalam penerapan hukum pidana.
2. Teori Kausalitas: Mencari Penyebab Utama
Siapa penyebab utama kebakaran tersebut? Ahli menyoroti teori kausalitas (sebab-akibat). Hukum pidana mengenal prinsip conditio sine qua non, di mana harus diuji apakah tindakan Arie merupakan penyebab tunggal atau ada faktor lain yang lebih dominan.
"Jika ada faktor lain seperti material tenda yang memang sangat mudah terbakar atau faktor angin kencang yang membuat api membesar di luar kendali, maka tanggung jawab pidana terdakwa harus berkurang atau bahkan hilang sepenuhnya," jelas Ari. Arie tidak bisa memikul beban pidana atas faktor lingkungan yang tidak mungkin ia kendalikan.
3. Aktivisme Bukan Kriminalitas Murni
Ahli memberikan perspektif penting mengenai Tipologi Pidana Politik. Ia mengingatkan hakim bahwa tindakan yang lahir dari kegelisahan sosial atau perjuangan hak memiliki sifat melawan hukum yang sangat berbeda dengan tindakan kriminal murni seperti premanisme.
Motif "perjuangan keadilan" harus diletakkan sebagai alasan pemaaf atau faktor peringan yang signifikan. Hal ini karena tindakan aktivisme tidak dilakukan untuk keuntungan pribadi, melainkan untuk kepentingan publik yang lebih luas.
4. Hukum Sebagai Senjata Terakhir (Ultimum Remedium)
Dalam poin penutupnya, Ari Prabowo mengingatkan prinsip Ultimum Remedium. Hukum pidana seharusnya menjadi senjata terakhir, bukan alat utama untuk membungkam ekspresi warga negara.
Kriminalisasi terhadap Arie dianggap sebagai tindakan yang berlebihan (excessive) jika bukti-bukti material tidak terpenuhi secara sempurna. Jika persoalan berakar dari kebijakan atau konflik sosial, maka jalan keluarnya adalah dialog dan perbaikan sistem, bukan jeruji besi.
"Menghukum seseorang atas dampak yang tidak ia kehendaki adalah kekeliruan fatal dalam hukum pidana. Jika niatnya adalah protes, namun terjadi kebakaran karena faktor material di lapangan, maka unsur 'kesengajaan' itu gugur demi hukum."
— Ari Prabowo, Ahli Hukum Pidana
_az_









0 comments:
Post a Comment