YOGYAKARTA – Dinamika penegakan hukum terhadap aktivisme mahasiswa kembali menjadi sorotan publik seiring bergulirnya kasus Perdana Arie Putra Veriasa. Mahasiswa asal Yogyakarta ini kini berstatus sebagai terdakwa akibat keterlibatannya dalam unjuk rasa di depan Polda DIY pada Agustus 2025 lalu.
Namun, alih-alih sekadar menuntut hukuman pidana, berbagai elemen masyarakat sipil, akademisi, hingga tokoh bangsa kini menyuarakan desakan kuat untuk diterapkannya mekanisme keadilan restoratif bagi sosok yang dijuluki sebagai tahanan politik atau tapol ini.
Restorative Justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang tidak menitikberatkan pada pembalasan atau penghukuman semata. Pendekatan ini melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan masyarakat untuk mencapai kesepakatan bersama melalui dialog dan mediasi dengan tujuan utama memulihkan hubungan sosial.
Di Indonesia, mekanisme ini telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana dengan Prinsip Keadilan Restoratif, serta Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.
Pentingnya penerapan keadilan restoratif dalam kasus Arie bukan tanpa alasan. Para pendukung gerakan ini menilai bahwa langkah tersebut krusial untuk menghindari kriminalisasi terhadap gerakan sosial.
Selain itu, keadilan restoratif dipandang sebagai cara untuk merawat nilai-nilai kearifan lokal Yogyakarta yang senantiasa menjunjung tinggi dialog, empati, dan gotong royong. Melalui mekanisme ini, hukum diharapkan hadir bukan untuk membungkam aspirasi, melainkan untuk mendidik dan memberikan ruang bagi pemulihan.
Dukungan terhadap Arie datang dari tokoh-tokoh besar lintas sektor. Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof. Dr. M. Busyro Muqoddas, menegaskan bahwa seorang hakim harus berani bersikap adil dan tidak gentar terhadap tekanan politik.
Senada dengan hal tersebut, Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Indonesia, Alissa Wahid, menekankan bahwa sikap politis dan kritisisme anak muda tidak boleh disamakan dengan tindakan kriminal murni karena keduanya beranjak dari prinsip nilai yang berbeda.
Wasingatu Zakiyah, Direktur Caksana Institute, turut menambahkan bahwa sejarah bangsa Indonesia telah membuktikan peran vital solidaritas anak muda kampus sebagai penggerak utama reformasi. Selain para tokoh tersebut, dukungan formal juga mengalir dari pakar hukum seperti Prof. Dr. Suparman Marzuki dan Dr. Zainal Arifin Mochtar yang bersama-sama mengajukan jaminan penangguhan penahanan sebagai wujud solidaritas.
Kehadiran dukungan dari berbagai lapisan masyarakat ini menegaskan bahwa kasus Perdana Arie bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan ujian bagi komitmen bangsa terhadap keadilan substantif. Restorative Justice dipandang sebagai jalan bijak untuk memberikan kesempatan bagi tanggung jawab sosial tanpa memadamkan api kritis mahasiswa.
Solidaritas ini menjadi seruan kolektif bahwa suara anak muda adalah energi perubahan yang harus tetap dijaga demi masa depan bangsa.
_az_









0 comments:
Post a Comment