Sunday, April 19, 2026

Posted by adrianizulivan Posted on 1:18:00 AM | No comments

Sidang Maraton Tapol Magelang

MAGELANG – Proses persidangan perkara yang melibatkan terdakwa Azhar, Enrille, dan Yogi di Pengadilan Negeri (PN) Magelang tengah menjadi sorotan berbagai pihak. Fokus utama tertuju pada manajemen waktu persidangan yang dinilai sangat cepat dalam menuju agenda putusan akhir.

Jadwal Maraton Menuju Putusan

Berdasarkan rangkaian agenda persidangan, proses hukum ini berjalan dengan ritme yang padat dalam kurun waktu dua minggu. Dimulai dari pembacaan tuntutan pada Kamis (16/4/2026), persidangan dilanjutkan dengan Pleidoi pada Senin (20/4), Replik pada Kamis (23/4), Duplik pada Senin (27/4), hingga diagendakan mencapai puncaknya pada pembacaan putusan hari ini, Kamis (30/4).

Jeda waktu rata-rata 72 jam di antara setiap tahapan krusial tersebut memicu diskusi di tengah masyarakat. Muncul pertanyaan mengenai efektivitas pendalaman ribuan lembar fakta persidangan dan ratusan alat bukti jika proses dilakukan dalam durasi yang sangat singkat.

Manajemen Waktu dan Masa Penahanan

Cepatnya laju persidangan ini kerap dikaitkan dengan batasan masa penahanan para terdakwa. Secara regulasi, apabila masa penahanan habis sebelum putusan dijatuhkan, maka terdakwa harus dibebaskan demi hukum.

Situasi ini memicu dua sudut pandang. Di satu sisi, percepatan sidang dianggap sebagai langkah efisiensi agar status hukum terdakwa segera mendapat kepastian sebelum masa penahanan berakhir. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa pengejaran tenggat waktu ini dapat berisiko pada ketelitian hakim dalam menimbang seluruh pembelaan yang disampaikan.

Status Penangguhan Penahanan

Pihak penasihat hukum terdakwa sebelumnya diketahui telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun hingga menjelang agenda putusan, status permohonan tersebut belum diputuskan oleh majelis hakim. Hal ini menambah daftar poin yang diperhatikan oleh para pemantau peradilan terkait aspek perlindungan hak terdakwa selama proses berjalan.

Sorotan Publik terhadap Kualitas Putusan

Kini publik menanti bagaimana Majelis Hakim PN Magelang merumuskan putusan akhir. Tantangan terbesarnya adalah membuktikan bahwa meskipun proses berjalan cepat, prinsip ketelitian dan keadilan substansial tetap menjadi prioritas di atas formalitas administratif.

Sejumlah pihak berharap agar proses "maraton" ini tidak menjadi preseden yang mengurangi kualitas pemeriksaan perkara. Monitoring dari masyarakat tetap diperlukan untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan jernih, mempertimbangkan seluruh fakta yang muncul di persidangan tanpa terbebani oleh batasan waktu birokrasi.

_az_

Wednesday, April 8, 2026

Posted by adrianizulivan Posted on 9:20:00 PM | No comments

Ketika Ahli Hukum menjadi Corong Pembungkam Kebenaran

MAGELANG – Persidangan kasus tahanan politik (Tapol) di Pengadilan Negeri Magelang terus memicu kontroversi. Muncul dugaan kuat adanya upaya "akal-akal hukum" melalui keterangan ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjerat warga yang menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Analisis terhadap jalannya persidangan mengungkap beberapa poin krusial yang dianggap sebagai upaya kriminalisasi terhadap hak konstitusional warga. Berikut adalah rangkuman kejanggalan dalam keterangan ahli hukum tersebut:

Penafsiran Niat yang Dipaksakan

Ahli hukum yang dihadirkan JPU menafsirkan bahwa niat politik dapat disamakan dengan niat jahat atau mens rea. Ahli berpendapat bahwa niat tersebut dapat dibuktikan melalui rangkaian tindakan terdakwa.

Namun, pandangan ini ditentang keras karena mengabaikan fakta bahwa orasi menuntut hak dan kritik terhadap kebijakan merupakan hak konstitusional, bukan sebuah rencana kriminal. Mengkritik ketidakadilan tidak serta merta menunjukkan adanya niat jahat.

Paradoks "Ketenangan Batin" dalam Penindasan

Salah satu poin yang paling disorot adalah penggunaan Pasal 340 (Pembunuhan Berencana) yang mensyaratkan adanya "ketenangan batin" dalam melakukan tindakan.

Pihak pembela dan masyarakat menilai teori ini sangat dipaksakan. Pasalnya, aksi massa yang terjadi bersifat spontan dan dilingkupi tekanan emosi kolektif akibat hak rakyat yang dirampas. Keterangan tersebut dianggap mengabaikan realita bahwa aksi massa merupakan murni reaksi, bukan sebuah konspirasi.

Bahaya Pasal "Karet" Penyertaan

Tafsir ahli mengenai Pasal 55 KUHP juga dinilai sangat berbahaya. Ahli berpendapat bahwa kehadiran di lokasi aksi dan pemberian dukungan moril sudah cukup untuk dikategorikan sebagai "turut serta" dalam tindak kriminal.

Implementasi pasal ini dikhawatirkan menjadi "pasal karet" yang menjerat siapa saja yang berada di lokasi aksi, seolah-olah mereka berbagi niat jahat yang sama. Padahal, solidaritas di jalanan dan kehadiran fisik seharusnya tidak dijadikan alat jerat hukum.

Ancaman Terhadap Demokrasi

Jika pendapat ahli yang mengabaikan konteks sosiopolitik ini terus digunakan, dikhawatirkan hukum akan bergeser fungsi dari alat mencari kebenaran menjadi alat pembungkaman.

Kritik tajam menyebutkan bahwa pendapat ahli yang bias ini cenderung berpihak pada kekuasaan otoriter. Ironisnya, dalam persidangan Tapol Geger Agustus, ahli yang sama tercatat sudah dua kali memberikan keterangan dengan logika yang dinilai selalu memberatkan kepentingan rakyat.

_az_


Sunday, March 29, 2026

Posted by adrianizulivan Posted on 12:45:00 AM | No comments

Pesan Haru Ibunda Tapol Solo yang Tak Bisa Hadiri Sidang Anaknya

Di tengah persidangan perkara Prahara Agustus di Pengadilan Negeri Surakarta, sebuah rekaman suara singkat mengungkap duka mendalam dari balik jeruji dan kelumpuhan. Ibunda Bogi Setyo Bumo, yang kini terbaring lumpuh akibat stroke di kediamannya di Pacitan, mengirimkan pesan penuh isak tangis karena tidak mampu hadir mendampingi putranya.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Pak Lilik, aku mohon maaf karena kondisi ibu seperti ini, aku nggak bisa datang ke Solo mendampingi anakku Bogi. Aku berdoa semoga semua masalah bisa terselesaikan ya. Aku mohon maaf, aku mohon maaf maaf banget. Semoga semua lolos dengan nilai yang baik," ucapnya dengan suara bergetar.

Jarak 100 kilometer dengan waktu tempuh lebih dari 3 jam perjalanan berliku dari Pacitan ke Solo menjadi tembok raksasa yang mustahil ditembus oleh fisik sang ibu yang rapuh. Padahal, selama ini Bogi adalah sosok tunggal yang menjadi kaki bagi ibunya untuk melangkah dan tangan untuk menyuapinya makan serta meminumkan obat.

Meski raganya tertahan di tempat tidur, sang ibu terus mengetuk pintu langit dengan doa agar anaknya mendapatkan keadilan dan bisa segera pulang. Pesan suara ini menjadi pengingat pedih bahwa di balik perdebatan pasal hukum, ada seorang ibu renta yang kehilangan perawat utamanya dan kini hanya bisa menanti kepulangan sang putra melalui untaian doa.

_az_


Wednesday, March 25, 2026

 


Terdakwa kasus dugaan penghasutan, Daffa Labidulloh Darmaji, membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Surakarta pada 25 Maret 2026. Mahasiswa Ilmu Kesehatan sekaligus pengelola Perpustakaan Jalanan ini menegaskan bahwa keterlibatannya dalam menyebarkan informasi aksi merupakan wujud solidaritas kemanusiaan pasca-aksi massa Agustus 2025, bukan instruksi untuk melakukan pengrusakan. 

Dalam pledoi bertajuk "Menggugat Matinya Nurani", Daffa mempertanyakan mengapa seruan protes atas hilangnya nyawa anak bangsa seperti Affan Kurniawan dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Ia menyatakan bahwa penggunaan tagar #PolisiPembunuh merupakan bentuk pengawasan publik terhadap kesewenang-wenangan aparat negara.

Penasihat hukum dari Koalisi Advokat Anti Kriminalisasi Solo Raya, Wetub Ilham Toatubun, memaparkan sejumlah kelemahan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Fakta persidangan menunjukkan tidak adanya hubungan kausalitas antara pamflet yang dibuat Daffa dengan kerusuhan yang terjadi, mengingat dinamika sosial dan kemarahan publik atas kebijakan negara menjadi pemicu utama peristiwa tersebut. 

Selain itu, tim hukum menyoroti adanya alat bukti elektronik yang tidak otentik serta prosedur penyitaan yang dianggap cacat hukum dan inkonstitusional. Berdasarkan kejanggalan prosedur tersebut, terdakwa seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan demi hukum.

Proses hukum terhadap tahanan politik Soloraya ini akan terus berlanjut dengan agenda pembelaan bagi dua terdakwa lainnya, Bogi Setyo Bumo dan Hanif Bagas Utama. Keduanya dijadwalkan membacakan pledoi pada Kamis, 26 Maret 2026, pukul 11.00 WIB. 

Publik diajak untuk terus mengawal persidangan ini guna memastikan perlindungan terhadap ruang demokrasi dan tegaknya keadilan di Indonesia. Dokumen lengkap nota pembelaan Daffa juga telah dipublikasikan melalui kanal informasi publik agar dapat diakses secara transparan oleh masyarakat luas.

_az_




Posted by adrianizulivan Posted on 1:05:00 AM | No comments

Hanif Bacakan Pledoi Emosional dalam Persidangan Kerusuhan Solo

 


SURAKARTA – Hanif Bagas Utama membacakan nota pembelaan pribadinya yang bertajuk "Mencari Keadilan, Menggugat Pembungkam Nurani" dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta pada 25 Maret 2026. Dalam pernyataannya, 

Hanif menegaskan bahwa ia berdiri di persidangan bukan sebagai pemberontak, melainkan sebagai anak muda Surakarta yang menolak membiarkan kebenaran dibungkam oleh narasi hukum yang dipaksakan. Ia menjelaskan bahwa kehadirannya adalah untuk memastikan kejujuran sebagai bentuk hutang kehormatan kepada keluarga dan diri sendiri. 

Hanif mengingatkan Majelis Hakim mengenai peristiwa Agustus 2025, di mana kerusuhan yang terjadi merupakan akibat langsung dari tindakan represif aparat terhadap demonstrasi damai, termasuk penggunaan gas air mata yang membuat kota menjadi medan perang.

Tragedi tersebut memuncak pada kematian Affan Kurniawan yang kemudian memicu kemarahan publik dan munculnya tagar PolisiPembunuh sebagai jeritan spontan rakyat yang menyaksikan tumpahnya darah di jalanan. 

Hanif membantah tuduhan bahwa dirinya adalah dalang atau penghasut kerusuhan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah memberikan perintah untuk membakar gedung, menginstruksikan serangan kepada aparat, maupun memiliki bukti keterkaitan antara cuitannya dengan kerusakan fasilitas umum. Baginya, unggahan tersebut adalah dokumentasi dan ekspresi solidaritas atas ketidakadilan, bukan sebuah mobilisasi massa yang terencana.

Setelah mendekam selama lima bulan di balik jeruji besi, Hanif merenungkan bahwa hukum seharusnya memiliki detak jantung kemanusiaan dan tidak boleh memenjara anak muda hanya karena memiliki empati. Ia berargumen bahwa tidak adil jika ledakan sosial di Solo hanya direduksi sebagai akibat dari unggahan media sosialnya, padahal hal itu merupakan akumulasi kekecewaan warga yang sudah lama mengendap. 

Di akhir pembelaannya, Hanif memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan dirinya tidak bersalah dan membebaskannya dari segala dakwaan. Ia berharap dapat kembali ke masyarakat untuk bekerja dan membuktikan bahwa memperjuangkan kebenaran tetap bisa berjalan beriringan dengan kehormatan hukum.

_az_


Posted by adrianizulivan Posted on 12:56:00 AM | No comments

Tapol Solo Bogi: Saya adalah Kaki bagi Ibu yang Lumpuh

SURAKARTA – Terdakwa Bogi Setyo Bumo membacakan nota pembelaan (pleidoi) pribadi yang sangat emosional dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta pada 26 Maret 2026. Dalam dokumen berjudul “Ibu yang Berdoa untuk Nurani yang Terpenjara”, Bogi mengungkapkan motif di balik tindakannya serta kondisi keluarganya yang memprihatinkan.

Wasiat Kejujuran dari Sang Ayah

Di hadapan Majelis Hakim, Bogi menegaskan bahwa sikap kooperatifnya selama penyidikan didasari oleh wasiat almarhum ayahnya, Bimo Susilo. Ia memegang teguh pesan ayahnya: "Dadi wong lanang iku kudu jujur, senajan jujur iku pait hargane" (Menjadi laki-laki itu harus jujur, meskipun kejujuran itu pahit harganya). Bogi menyatakan lebih memilih mendekam di sel selama 146 hari daripada mengkhianati pesan terakhir ayahnya tersebut.

Bantah Tuduhan Penghasutan

Bogi didakwa dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dan penyebaran berita bohong melalui akun @assurakarta1923 bersama rekannya, Hanif dan Daffa. Namun, Bogi membantah telah melakukan penghasutan jahat. Ia menyatakan bahwa unggahannya adalah reaksi spontan atas ketidakadilan dan kekerasan yang ia lihat langsung di Surakarta.

Ia juga menegaskan bahwa informasi mengenai kematian Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan berat aparat bukanlah bohong, melainkan didasarkan pada temuan Komisi Pencari Fakta (KPF) dari lembaga HAM seperti KontraS, YLBHI, dan LBH Jakarta.

Merawat Ibu yang Stroke

Momen paling mengharukan dalam persidangan terjadi saat Bogi menceritakan kondisi ibunya di Pacitan yang sedang menderita stroke dan lumpuh. Bogi mengungkapkan bahwa selama ini ia adalah perawat utama yang menyuapi, memandikan, dan membantu ibunya berpindah dari tempat tidur ke kursi roda.

"Selama saya dipenjara, sebagian tubuh ibu ikut terpenjara," ujar Bogi dalam nota pembelaannya. Ia mempertanyakan mengapa hukum harus menyiksa seorang ibu yang tidak mengerti persoalan politik atau pasal-pasal hukum.

Harapan pada Nurani Hakim

Bogi menutup pembelaannya dengan memohon kepada Majelis Hakim agar tidak hanya melihatnya sebagai angka dalam berkas perkara. Ia meminta hakim memutus perkara dengan getaran nurani, mengingat ia masih memiliki tanggung jawab untuk merawat ibunya yang rapuh. Bogi menyatakan siap menerima hukuman jika kejujuran dan empatinya dianggap sebagai kesalahan, namun ia menolak untuk mengkhianati kebenaran.

_az_


Wednesday, March 11, 2026

Posted by adrianizulivan Posted on 12:19:00 AM | No comments

Solidaritas Eks-Tapol Jogja Kawal Persidangan Tapol Banyumas

Gelombang solidaritas lintas daerah menguat saat para aktivis mengawal jalannya persidangan kasus tahanan politik (Tapol) Banyumas di Pengadilan Negeri Purwokerto pada Rabu (11/04/2026). 

Kelompok Solidaritas Eks-Tapol Yogyakarta hadir secara langsung untuk memastikan proses hukum tersebut berjalan transparan dan akuntabel. Kehadiran mereka menjadi bentuk nyata pengawasan publik terhadap integritas peradilan guna mencegah terjadinya praktik ketidakadilan dalam ruang sidang.

Perdana Arie Putra Veriasa, mantan tahanan politik asal Yogyakarta, tampak hadir di lokasi bersama orang tuanya untuk memantau jalannya persidangan sejak pagi hari. Partisipasi mereka dilakukan guna memberikan dukungan moral kepada terdakwa sekaligus mengawasi agar tidak terjadi praktik kriminalisasi yang merugikan hak-hak sipil. 

Dalam aksi tersebut, ditekankan bahwa pengawalan fisik oleh elemen masyarakat sangat penting untuk menjaga agar hukum tetap tegak tanpa intervensi pihak luar.

Persidangan tapol Banyumas tersebut menarik perhatian luas dari berbagai kalangan yang menuntut keadilan bagi para aktivis. Melalui semangat solidaritas tanpa batas, para pendamping berhasil mengonsolidasikan dukungan publik untuk memastikan setiap tahapan sidang terpantau dengan ketat. 

Solidaritas ini diakhiri dengan harapan bersama agar majelis hakim tetap objektif dalam memutus perkara demi perlindungan hak asasi manusia di Indonesia, terang Arie.

_az_


Friday, March 6, 2026




SURAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 bulan 15 hari kepada dua aktivis, Rizky Ardiansyah (22) dan Muhammad Rafli Andriansyah alias Kipli (22), pada persidangan yang digelar Kamis (5/3/2026). Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 7 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa poin yang meringankan hukuman kedua terdakwa:

  • Integritas dan sikap kooperatif: Terdakwa bersikap jujur dan menyatakan penyesalan secara terbuka selama persidangan.
  • Aspek kemanusiaan: Status Kipli sebagai mahasiswa aktif dan Rizky sebagai pekerja muda menjadi pertimbangan krusial hakim.
  • Rekam jejak: Keduanya belum pernah tersangkut permasalahan hukum atau memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima. Penasihat Hukum dari Koalisi Advokat Anti Kriminalisasi Solo Raya, Made R. Ramadhan, menjelaskan bahwa keputusan menerima vonis tersebut adalah langkah strategis demi menjemput kepastian kebebasan.

"Meski secara prinsip kami memandang status 'bersalah' ini sebagai beban sejarah bagi aktivisme, namun kami memilih untuk menjemput kepastian kebebasan," ujar Made.

Pihak pembela menekankan bahwa prioritas utama saat ini adalah memastikan Rizky dan Kipli dapat kembali ke keluarga sebelum hari raya Idul Fitri. Berdasarkan perhitungan masa penahanan yang telah dijalani sejak 4 November 2025, keduanya dijadwalkan bebas murni pada 19 Maret 2026 mendatang.

_az_






Wednesday, March 4, 2026

Posted by adrianizulivan Posted on 8:02:00 PM | No comments

Fasilitas PN Surakarta Dinilai Membungkam Transparansi


SURAKARTA – Koalisi Advokat Anti Kriminalisasi Solo Raya melayangkan protes keras terhadap pelayanan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta saat menyidangkan perkara tahanan politik (tapol) Hanif Bagas Utama, Bogi Setyo Bumo, dan Daffa Labidullah Darmaji pada Rabu (4/3/2026). PN Surakarta dinilai melanggar standar pelayanan peradilan dan hak konstitusional publik karena membatasi akses informasi selama persidangan berlangsung.

Minimnya Fasilitas Standar

Dalam catatan koalisi, ruang sidang dilaporkan tidak memiliki mikrofon maupun pengeras suara yang berfungsi. Kondisi ini menyebabkan suara hakim dan jaksa nyaris tidak terdengar oleh pengunjung sidang, sehingga menciptakan ketimpangan informasi di ruang publik.

Ketegangan sempat terjadi ketika Majelis Hakim menolak inisiatif Penasihat Hukum (PH) yang hendak menyediakan sistem tata suara (sound system) mandiri. Penolakan ini dinilai bertentangan dengan:

  • SK KMA No. 026/KMA/SK/II/2012: Mewajibkan pengadilan menyediakan sarana memadai agar sidang dapat diikuti jelas oleh peserta dan pengunjung.
  • UU No. 25 Tahun 2009: Terkait kewajiban pelayanan publik yang transparan.


Pembatasan Pengunjung dan Asas Peradilan Terbuka

Selain masalah suara, hakim juga dilaporkan melarang pengunjung untuk berdiri meskipun ruang sidang masih memiliki luas yang cukup. Pembatasan pengunjung hanya pada empat baris kursi yang tersedia dianggap sebagai penyimpangan terhadap Asas Peradilan Terbuka untuk Umum yang diamanatkan Pasal 13 UU No. 48 Tahun 2009.

"Kami tidak bisa membiarkan keadilan diputus di ruang-ruang yang 'kedap suara' dan terisolasi dari pemantauan masyarakat," ujar perwakilan Koalisi Advokat Anti Kriminalisasi Solo Raya dalam keterangan tertulisnya.

Tuntutan kepada MA dan Komisi Yudisial

Atas kondisi tersebut, tim hukum melalui LBH Solo Raya Justice (SORATICE) menyampaikan tiga tuntutan utama:

  1. Badan Pengawasan (BAWAS) Mahkamah Agung segera melakukan inspeksi mendadak ke PN Surakarta.
  2. Komisi Yudisial memeriksa majelis hakim yang dianggap secara sadar menolak transparansi suara di persidangan.
  3. PN Surakarta segera memperbaiki fasilitas tata suara dan pendingin ruangan dalam waktu 1x24 jam demi martabat peradilan.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan dipandang mencederai hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan standar internasional pemeriksaan yang adil (fair trial) dalam Pasal 14 ICCPR.

_az_


Tuesday, March 3, 2026


SURAKARTA – Persidangan kasus aktivisme digital yang menjerat Hanif Bagas Utama, Bogi Setyo Bumo, dan Daffa Labidullah Darmaji di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta memasuki babak baru dengan menghadirkan keterangan ahli dari pihak terdakwa pada Rabu (4/3/2026). Dalam persidangan tersebut, para ahli menegaskan bahwa penggunaan tagar #PolisiPembunuh di media sosial merupakan bentuk kritik berbasis fakta, bukan sebuah instruksi kejahatan.

Pakar Semiotika, St. Sunardi, menjelaskan bahwa reaksi emosional dalam bahasa politik tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Menurutnya, retorika perlawanan selalu mengandung intensitas afektif, namun hal itu bukanlah sebuah perintah untuk melakukan kekerasan. "Potensi bukanlah peristiwa. Emosi bukanlah instruksi. Kemarahan bukanlah perintah," tegas Sunardi di hadapan majelis hakim.

Senada dengan hal tersebut, Pakar Komunikasi Massa, Masduki, menyoroti kegagalan logika aparat dalam menyusun dakwaan. Ia menilai ada ketidakterhubungan (incoherence) antara pernyataan di ruang digital dengan tindakan riil di lapangan. Masduki mengkritik kesimpulan jaksa yang mengabaikan otonomi audiens, di mana publik memiliki proses seleksi sendiri sebelum bertindak dan tidak serta-merta terprovokasi oleh sebuah tagar.

Sementara itu, Pakar Hukum dan HAM, Herlambang P. Wiratraman, mempertegas bahwa tagar #PolisiPembunuh muncul sebagai pengingat atas realitas kekerasan yang berulang. Menurutnya, selama unggahan tersebut menyajikan fakta, kebenaran, serta ajakan solidaritas untuk menghentikan kekerasan, maka ekspresi tersebut masih berada dalam batas yang diperkenankan oleh hukum.

Syauqi Libriawan, penasehat hukum dari Koalisi Advokat Anti Kriminalisasi Solo Raya, menyatakan bahwa keterangan para ahli ini membuktikan bahwa kliennya tidak melakukan tindak pidana. "Menurut para ahli, tagar tersebut adalah fakta, artinya yang dilakukan para terdakwa bukanlah tindak pidana," ujar Syauqi.

Selain materi persidangan, tim kuasa hukum juga mengecam pembatasan akses keadilan di PN Surakarta. Mereka menemukan adanya larangan bagi pengunjung untuk memasuki ruang sidang serta larangan bagi media untuk mendokumentasikan persidangan. Hal ini dinilai melanggar Pasal 13 UU No. 48/2009 tentang asas peradilan terbuka dan UU No. 40/1999 tentang Pers.

_az_


Monday, March 2, 2026




YOGYAKARTA — Koalisi Pembela Kebebasan Sipil bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta secara resmi merilis agenda persidangan bagi sejumlah tahanan politik yang berada di wilayah Jawa Tengah bagian selatan untuk periode Maret 2026. 

Langkah pengawalan ini dimulai secara intensif di Kota Surakarta, di mana rangkaian pemeriksaan saksi dijadwalkan berlangsung dalam beberapa tahap. Persidangan di Surakarta akan dibuka dengan pemeriksaan saksi fakta pada tanggal 2 Maret 2026, yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli yang terbagi dalam tiga sesi berturut-turut pada tanggal 4 Maret 2026, 9 Maret 2026, dan 11 Maret 2026 mendatang.

Sementara itu, proses hukum di wilayah Magelang juga memasuki tahapan yang krusial bagi kebebasan sipil. Persidangan kedua di Magelang direncanakan berlangsung pada tanggal 3 Maret 2026 dengan fokus utama mendengarkan tanggapan dari pihak pelapor mengenai kelanjutan proses hukum yang sedang berjalan. 

Agenda ini menjadi perhatian khusus bagi koalisi mengingat dampaknya terhadap arah penyelesaian kasus-kasus aktivisme di daerah tersebut, sehingga kehadiran publik sangat diharapkan untuk memastikan transparansi.

Bergerak ke wilayah Banyumas, rangkaian persidangan dijadwalkan berlangsung secara maraton pada pekan pertama bulan tersebut. Pemeriksaan terhadap saksi fakta direncanakan terlaksana pada tanggal 4 Maret 2026, yang kemudian akan segera disambung dengan agenda pemeriksaan saksi ahli pada hari berikutnya, yakni 5 Maret 2026. 

Koalisi menegaskan bahwa keterangan dari para saksi ini sangat vital untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan dan memastikan tidak ada malapraktik hukum selama persidangan berlangsung.

Melalui rilis ini, LBH Yogyakarta dan jejaring koalisi di setiap kota menyerukan pentingnya kehadiran masyarakat sipil untuk mengawasi jalannya persidangan secara langsung di ruang sidang. Dukungan publik dianggap sebagai benteng terakhir dalam memastikan proses hukum tetap berjalan secara adil dan bebas dari segala bentuk intervensi. 

Koalisi berharap solidaritas yang kuat dari masyarakat dapat mengawal para tahanan politik dalam mendapatkan hak-hak konstitusional mereka sepenuhnya.

_az_







Wednesday, February 25, 2026

Posted by adrianizulivan Posted on 11:39:00 PM | No comments

Kasus Perdana Arie dan Ancaman Nyata bagi Demokrasi di Kampus

 

YOGYAKARTA – Gelombang solidaritas mahasiswa dan masyarakat sipil berhimpun di Selasar Rektorat Universitas Negeri Yogyakarta pada Rabu, 25 Februari 2026. Forum diskusi publik bertajuk "Kami Kemarie Bersama Arie: Perburuan Aktivis dan Peradilan Sesat" digelar sebagai respon atas vonis pengadilan terhadap aktivis mahasiswa Perdana Arie.

Diskusi ini menyoroti rangkaian peristiwa hukum yang dinilai janggal. Perdana Arie divonis bersalah pada Senin, 23 Februari 2026, dengan hukuman 5 bulan 3 hari penjara. Ia baru dibebaskan pada Selasa, 24 Februari 2026, karena masa hukuman tersebut telah habis dijalani selama ia berada dalam tahanan. 

Meski sudah bebas, para aktivis menilai proses hukum sejak awal merupakan bentuk kriminalisasi dan peradilan sesat yang mengabaikan hak asasi manusia.

Forum ini menghadirkan berbagai narasumber untuk membedah fenomena perburuan aktivis di Indonesia. Di antaranya adalah Zen RS dari Dewan Redaksi Narasi, M. Rakha Ramadhan dari BARA Adil, Sana Ullaili dari Forum Cikditiro, serta Danadyaksa Merdeka W. yang merupakan mahasiswa Ilmu Sejarah UNY. 

Kehadiran Ibu Sucihastuti selaku orang tua Perdana Arie juga memberikan kesaksian emosional mengenai dampak psikologis dan sosial dari kasus ini bagi pihak keluarga.

Selain diskusi, dibacakan pula pernyataan sikap yang menuntut penghentian praktik perburuan aktivis dan desakan agar pihak universitas memberikan jaminan akademik penuh bagi Arie untuk melanjutkan pendidikannya. 

Data yang dipaparkan dalam forum menyebutkan bahwa saat ini terdapat sekitar 706 orang lainnya yang masih menghadapi proses hukum serupa akibat aktivitas advokasi mereka.

Acara ditutup dengan seruan kepada publik untuk memperkuat jaringan solidaritas. Masyarakat diajak untuk lebih peduli dan bersedia hadir dalam persidangan-persidangan aktivis di daerah masing-masing sebagai bentuk dukungan moral. 

Kehadiran fisik publik di ruang sidang dianggap penting untuk menunjukkan bahwa para pejuang keadilan tidak berjalan sendirian dalam menghadapi tekanan hukum.

_az_


Tuesday, February 24, 2026

 

YOGYAKARTA – Setelah melalui proses hukum yang panjang, mahasiswa sekaligus aktivis Perdana Arie akhirnya resmi menghirup udara bebas hari ini. Kebebasan Arie disambut dengan rasa syukur mendalam oleh keluarga, kolega, dan jaringan aktivis yang selama ini setia mengawal kasusnya. 

Dalam pernyataan resminya, Arie menegaskan bahwa kembalinya ia ke tengah masyarakat bukanlah sekadar keberuntungan pribadi, melainkan buah dari kerja keras dan solidaritas berbagai pihak.

Ucapan terima kasih yang mendalam disampaikan Arie kepada orang tuanya serta tim kuasa hukum dari Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (BARA Adil). 

Ia juga mengapresiasi peran aktif UNY Bergerak dan empat tokoh bangsa yang telah bertindak sebagai penjamin penangguhan penahanannya. Dukungan dari tokoh-tokoh nasional ini dinilai menjadi titik balik penting dalam meyakinkan publik dan otoritas hukum mengenai integritas perjuangan yang ia lakukan.

Lebih lanjut, Arie memberikan penghormatan setinggi-tingginya kepada Koalisi Masyarakat Sipil, para saksi saksi yang meringankan, serta jajaran saksi ahli yang telah memberikan keterangan di persidangan. Kebebasan ini juga disebutnya tidak lepas dari dukungan moral 22 lembaga dan individu yang mengirimkan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan, sebagai bentuk keterlibatan publik dalam mengawal keadilan substantif.

Meski telah bebas, Arie mengingatkan bahwa perjuangan belum usai. Di balik kebahagiaannya, ia menyatakan komitmennya untuk tetap bersolidaritas bagi para tahanan politik lain yang saat ini masih mendekam di balik jeruji besi. Ia berpesan agar kawan-kawan seperjuangan tetap menjaga martabat dan tidak menyerah pada tembok penjara, karena dukungan publik akan terus mengalir hingga kebebasan benar-benar merata.

Kebebasan Arie hari ini menjadi simbol bahwa api harapan dan napas perjuangan di Yogyakarta tetap menyala. Penutupan pernyataannya yang menekankan pada "solidaritas tanpa batas" menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat sipil untuk terus mengawal setiap upaya kriminalisasi terhadap gerakan sosial dan kritisisme anak muda di masa depan.

_az_


Sunday, February 22, 2026

Posted by adrianizulivan Posted on 8:57:00 PM | No comments

Munajat Tapol: Menjemput Keadilan Perdana Arie

YOGYAKARTA – Selasar Kampus UII Cik Ditiro kembali menjadi pusat gerakan warga pada Minggu, 22 Februari 2026. Mengusung tajuk "Munajat Tapol: Kami Kem-Arie Menjemput Arie," acara ini digelar sebagai bentuk solidaritas atas kriminalisasi yang menimpa Perdana Arie dan ratusan aktivis pasca-peristiwa Geger Agustus.

Selasar ini dipilih karena merupakan saksi sejarah tempat barisan massa merapatkan barisan sebelum peristiwa besar itu terjadi. Melalui kegiatan ini, Forum Cik Ditiro, BARA Adil, UNY Bergerak, dan Jogja Memanggil kembali memperkuat barisan untuk menuntut pembebasan rekan mereka.

Suara dari Balik Jeruji dan Gugatan Hukum

Acara dibuka dengan pembacaan pledoi Perdana Arie berjudul "Dari Balik Jeruji, Menolak Tunduk pada Tirani" yang dibacakan oleh Naomi Srikandi. Pledoi ini menjadi pengingat akan perjuangan yang tetap berkobar meski dibatasi jeruji besi.

Agenda berlanjut dengan diskusi panel bertajuk "Hukum yang Membungkam, Warga yang Melawan". Masduki, Guru Besar UII sekaligus Amicus Curiae dalam kasus ini, menekankan bahwa tindakan simbolis seperti penyebaran pesan publik bukanlah sebuah kejahatan.

"Flyer atau pesan publik adalah pendidikan politik untuk anak muda. Bukan untuk kriminal, dan tidak ada jejak ke sana. Pesan ditulis agar masyarakat aktif," tegas Masduki dalam paparannya.

Solidaritas dari Akar Rumput

Dukungan juga mengalir dari sektor pekerja informal. Wuri Ramawati, perwakilan Persatuan Pengemudi Ojol DIY, menyatakan bahwa keterlibatan mereka adalah simbol bahwa ketidakadilan hukum dirasakan hingga lapisan masyarakat bawah. Ia menegaskan solidaritas komunitas ojek daring adalah bentuk pembelaan terhadap kebebasan sipil yang kini terancam oleh upaya pembungkaman.

Sementara itu, Atqo Darmawan Aji dari tim hukum BARA Adil, menyoroti besarnya atensi publik dalam persidangan ini melalui masuknya puluhan dokumen Amicus Curiae.

"Fenomena masuknya 22 Amicus Curiae ini merupakan sejarah baru. Ini adalah bukti nyata bahwa publik sedang memantau ketat jalannya persidangan. Pengadilan ini bukan hanya soal pidana, tapi menyangkut masa depan anak muda dan kebebasan sipil di Indonesia," ujar Atqo.

Doa dan Simbol Perlawanan

Tokoh hukum M. Busyro Muqoddas juga memberikan orasi politik berjudul "Kriminalisasi Nurani: Menggugat Hukum yang Memenjarakan Pejuang Demokrasi". Selain diskusi, acara diwarnai penampilan stand up comedy dari Dodok Jogja serta musik dari Sampar, Guntur Benang Merah, serta Cangkir dan Lidah Api.

Menjelang petang, kegiatan ditutup dengan "Doa Perlawanan" yang dipimpin oleh Wasingatu Zakiyah, dilanjutkan dengan buka puasa bersama. 

_az_

Friday, February 20, 2026

Posted by adrianizulivan Posted on 8:45:00 PM | No comments

22 Lembaga Pasang Badan Bela Tapol Jogja Lewat Amicus Curiae

 


Gelombang solidaritas terhadap tahanan politik Perdana Arie mencapai puncaknya pada hari ini, 20 Februari 2026, di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Sebanyak 22 dokumen Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan secara resmi dikirimkan oleh berbagai lembaga strategis dan organisasi rakyat sebagai bentuk dukungan nyata bagi terdakwa. 

Gerakan yang menamakan diri sebagai Koalisi Akal Sehat Melawan Kriminalisasi Aktivis ini mengirimkan pesan publik yang sangat tegas agar majelis hakim tidak menutup mata terhadap konteks politik yang terjadi pada Agustus 2025 dalam menangani perkara tersebut.

Dukungan masif ini datang dari berbagai elemen kredibel, mulai dari lembaga keagamaan seperti LHKP Muhammadiyah, institusi riset Caksana Institute, hingga akademisi ternama seperti Masduki dari UII dan AB Widianta dari UGM. 

Selain itu, berbagai organisasi mahasiswa dan sipil turut serta dalam barisan ini, termasuk Dema Justicia UGM, Ketua BEM KM UGM Tiyo Ardianto, AJI Yogyakarta, Wuri Ramawati dari WAKANDA DIY, hingga kelompok pejuang lingkungan Wadas Melawan. Partisipasi luas ini juga mencakup Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI), Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK), Perkumpulan IDEA, Lingkar Keadilan Ruang, Mitra Wacana, Corong Api, serta sejumlah aktivis kemanusiaan seperti Elanto Wijoyono, Tri Wahyu, dan Sana Ulaili.

Kuasa hukum Perdana Arie dari BARA Adil, Rakha Ramadhan, menegaskan bahwa tumpukan dokumen Amicus Curiae yang diterima PN Sleman merupakan peringatan keras dari masyarakat sipil. Menurutnya, dalam agenda putusan nanti, pengadilan tidak hanya sedang mengadili perkara pidana biasa, melainkan sedang mempertaruhkan nasib anak muda, masa depan demokrasi, dan kebebasan sipil di Indonesia. 

Pihak koalisi mendesak agar PN Sleman mampu memberikan putusan yang seadil-adilnya mengingat besarnya pertaruhan terhadap hak asasi manusia dalam kasus ini.

_az_




Wednesday, February 18, 2026

Posted by adrianizulivan Posted on 10:42:00 PM | No comments

Tapol Jogja Tuntut Kebebasan dalam Pledoi

YOGYAKARTA – Perdana Arie Putra Veriasa, mahasiswa aktif program studi Pendidikan Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), menyampaikan nota pembelaan (pledoi) yang emosional di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (18/2/2026). 

Dalam persidangan tersebut, Arie menegaskan bahwa dirinya bukanlah pelaku kriminal, melainkan korban dari upaya pembungkaman nalar kritis oleh kekuasaan yang ingin membungkam rakyatnya sendiri.

Dalam pembelaannya, mahasiswa berusia 20 tahun ini secara khusus menagih pesan yang pernah diucapkan oleh Ketua Majelis Hakim, Ari Prabawa, yang menyatakan agar aktivis tidak perlu merasa takut. Arie meminta agar hukum tidak mencatat sejarah kelam dengan memenjarakan mahasiswa yang sedang menjalankan tugas membela kemanusiaan. 

Ia menekankan bahwa tuntutan kebebasannya bukan hanya untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk setiap warga sipil yang merindukan keadilan di negeri ini.

Arie menjelaskan bahwa kehadirannya di depan Mapolda DIY pada peristiwa "Prahara Agustus 2025" merupakan bentuk solidaritas atas tewasnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang terlindas kendaraan taktis negara. 

Ia membantah keras tuduhan pengrusakan dan menyatakan bahwa rekaman CCTV membuktikan kekacauan sudah meledak sebelum ia tiba di lokasi. Terkait alat bukti berupa cat semprot (pylox), ia berdalih bahwa benda tersebut digunakan untuk menuliskan jeritan rakyat karena semua saluran resmi telah buntu.

Mengutip data dari KontraS, Arie menyebut telah terjadi 838 penangkapan sewenang-wenang di seluruh Indonesia selama periode tersebut. Ia menilai dirinya hanyalah tumbal demi stabilitas semu, di mana instrumen hukum telah berubah menjadi senjata untuk memusnahkan nalar kritis. 

Perjuangan mahasiswa ini pun mendapat dukungan kuat dari sejumlah tokoh nasional yang bersedia menjadi penjaminnya, mulai dari Bapak Busyro Muqoddas, Ibu Alissa Wahid, Bapak Suparman Marzuki, hingga Bapak Zainal Arifin Mochtar.

Menurut Arie, dukungan para tokoh tersebut merupakan pernyataan politik yang tegas bahwa mahasiswa kritis adalah aset bangsa dan bukan ancaman bagi negara. Setelah mendekam selama empat bulan di penjara dan kehilangan hak pendidikannya, ia meminta Majelis Hakim untuk membebaskannya agar dapat kembali ke ruang kuliah. 

Ia menutup pledoinya dengan menyatakan bahwa hukum akan dicatat dengan tinta emas jika berani membela hak konstitusional rakyat, namun jika ia tetap dihukum, biarlah sejarah yang mencatat di mana hukum ini berpihak.

_az_


Saturday, February 14, 2026

Posted by adrianizulivan Posted on 10:34:00 PM | No comments

Ekosistem Perlawanan, Dari Jalanan Hingga Advokasi Hukum

YOGYAKARTA – Forum Cik Di Tiro bersama UNY Bergerak menyelenggarakan diskusi publik dan konferensi pers bertajuk "Jangan Takut Jadi Aktivis: Catatan Awal Tahun Forum Cik Di Tiro" pada Sabtu (14/2/2026). Agenda ini menyoroti situasi darurat yang dihadapi gerakan sipil serta pentingnya membangun solidaritas lintas sektor antara mahasiswa, tim medis lapangan, dan pendamping hukum.

Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber yang membedah realitas represi dan strategi pendampingan terhadap aktivis yang menjadi korban kriminalisasi.

Mahasiswa sebagai target kritisisme

Marlinda dari UNY Bergerak mengawali diskusi dengan menekankan bahwa ruang aman bagi mahasiswa untuk bersuara kian menyempit. Menurutnya, sikap kritis saat ini memiliki risiko tinggi untuk menjadi sasaran pembungkaman.

"Hari ini, aktivis mahasiswa, atau sekadar mahasiswa yang berpandangan kritis dan mengungkapkannya, cepat sekali menjadi target," tegas Marlinda. Ia menambahkan bahwa konsistensi mahasiswa dalam menjaga peran sebagai kontrol sosial sangat krusial, terutama dalam mengawal kasus-kasus kriminalisasi seperti yang menimpa rekan mereka, Arie dan Paul.

Realitas kekerasan di garis depan

Melanjutkan aspek risiko fisik, Rachma dari Tim Medis FCD memaparkan getirnya realitas di lapangan saat menangani massa aksi yang menjadi korban represivitas. Peran tim medis jalanan kini bukan sekadar menangani luka ringan, melainkan menjadi saksi atas kekerasan yang mengakibatkan luka permanen.

"Yang kita temui di Rumah Sakit, korban-korban kekerasan aparat itu bukan hanya tidak ada peluang menuntut keadilan, sampai mereka luka berat, bahkan amputasi," ungkap Rachma. Ia menekankan bahwa perlindungan medis merupakan kebutuhan dasar dalam menjaga keberlangsungan gerakan di lapangan.

Status awas dan benteng hukum

Dari sisi advokasi, Elanto Wijoyono dari BARA ADIL memberikan peringatan keras mengenai pola penangkapan tahanan politik (tapol) di Yogyakarta. Ia menilai bahwa upaya pembungkaman sering kali sudah direncanakan bahkan sebelum sebuah aksi dimulai.

"Meminjam istilah bencana gunungapi, situasi gerakan sipil hari ini di kategori AWAS, sangat darurat. Tanpa kita izinkan, aktivis-aktivis yang ditahan itu sudah ada arsip foto dan videonya sejak sebelum alasan penahanan," ujar Elanto.

Ia menjelaskan bahwa BARA ADIL terus berupaya membangun strategi pendampingan hukum yang kuat agar para aktivis tidak merasa sendirian saat harus berhadapan dengan instrumen kekuasaan.

Sinergi ekosistem gerakan

Sebagai penutup, diskusi ini menekankan bahwa gerakan perlawanan tidak dapat berdiri sendiri. Tercipta sebuah kesimpulan mengenai pentingnya "ekosistem perlawanan": suara kritis mahasiswa membutuhkan perlindungan fisik dari tim medis, dan perlindungan fisik tersebut harus dikawal oleh benteng hukum yang solid untuk menjaga hak-hak sipil.

Forum ini menjadi seruan bagi seluruh elemen masyarakat untuk tidak gentar dalam bersuara dan terus mempererat solidaritas di tengah tantangan demokrasi yang kian berat.

_az_


Tuesday, January 13, 2026

Posted by adrianizulivan Posted on 9:57:00 PM | No comments

Kesaksian Ahli Dipertanyakan dan Penangguhan Penahanan Ditolak

​YOGYAKARTA – Sidang keenam tahanan politik Perdana Arie yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman pada 13 Januari 2026 berakhir dengan keputusan yang mengecewakan pihak terdakwa. 

Dalam agenda pemeriksaan ahli kali ini, majelis hakim secara resmi menolak permohonan penangguhan penahanan bagi Arie, meski permohonan tersebut telah mendapatkan jaminan dari sejumlah tokoh besar nasional.

​Sidang menghadirkan dua orang ahli dari pihak jaksa, yaitu Prasojo dari Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS) POLDA DIY dan Dr. Yudi Prayudi, M.Kom selaku Direktur Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID) Universitas Islam Indonesia (UII). Namun, kehadiran kedua ahli ini menuai kritik tajam dari tim kuasa hukum.

​Keterangan Prasojo dinilai lebih menyerupai kesaksian fakta ketimbang analisis keahlian, sehingga relevansinya sebagai saksi ahli dipertanyakan. Sementara itu, analisis Dr. Yudi terhadap barang bukti elektronik juga disorot karena hingga saat ini jaksa dianggap belum bisa menjelaskan prosedur pengambilan barang bukti tersebut secara transparan. 

Ketidakjelasan alur bukti ini menjadi poin keberatan serius yang diajukan kuasa hukum sejak persidangan sebelumnya.

​Kabar yang paling memukul pihak keluarga dan pendukung adalah penolakan penangguhan penahanan oleh majelis hakim. Hakim mendasarkan penolakan tersebut pada alasan kelancaran persidangan serta belum adanya aturan implementatif dari KUHAP baru.

​Kharisma Wardhatul Khusniah dari Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi & Keadilan (BARA Adil) menyayangkan keputusan tersebut. Menurutnya, hakim semestinya memiliki ruang untuk penafsiran hukum yang lebih progresif demi melindungi hak-hak terdakwa. Ia menekankan bahwa dukungan dari empat tokoh bangsa, yaitu Busyro Muqoddas, Alissa Wahid, Suparman Marzuki, dan Zainal Arifin Mochtar, seharusnya menjadi pertimbangan kuat bagi hakim untuk memberikan penangguhan.

​Keempat tokoh tersebut sebelumnya telah mengirimkan surat resmi kepada majelis hakim pada 6 Januari 2026 sebagai bentuk jaminan moral dan dukungan terhadap hak-hak warga negara. Mereka menyatakan kepercayaan pada proses hukum yang adil, namun tetap mendesak agar hak konstitusional terdakwa tetap dihormati.

​Menanggapi hasil sidang ini, BARA Adil menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap tahapan persidangan. Mereka mendesak agar proses hukum dijalankan sesuai prinsip transparansi dan keadilan substantif, serta memastikan hukum acara berlaku tanpa tebang pilih terhadap aktivisme sosial yang dilakukan oleh anak muda.

_az_

Saturday, January 10, 2026

​YOGYAKARTA – Dinamika penegakan hukum terhadap aktivisme mahasiswa kembali menjadi sorotan publik seiring bergulirnya kasus Perdana Arie Putra Veriasa. Mahasiswa asal Yogyakarta ini kini berstatus sebagai terdakwa akibat keterlibatannya dalam unjuk rasa di depan Polda DIY pada Agustus 2025 lalu. 

Namun, alih-alih sekadar menuntut hukuman pidana, berbagai elemen masyarakat sipil, akademisi, hingga tokoh bangsa kini menyuarakan desakan kuat untuk diterapkannya mekanisme keadilan restoratif bagi sosok yang dijuluki sebagai tahanan politik atau tapol ini.

​Restorative Justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang tidak menitikberatkan pada pembalasan atau penghukuman semata. Pendekatan ini melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan masyarakat untuk mencapai kesepakatan bersama melalui dialog dan mediasi dengan tujuan utama memulihkan hubungan sosial. 

Di Indonesia, mekanisme ini telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana dengan Prinsip Keadilan Restoratif, serta Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.

​Pentingnya penerapan keadilan restoratif dalam kasus Arie bukan tanpa alasan. Para pendukung gerakan ini menilai bahwa langkah tersebut krusial untuk menghindari kriminalisasi terhadap gerakan sosial. 

Selain itu, keadilan restoratif dipandang sebagai cara untuk merawat nilai-nilai kearifan lokal Yogyakarta yang senantiasa menjunjung tinggi dialog, empati, dan gotong royong. Melalui mekanisme ini, hukum diharapkan hadir bukan untuk membungkam aspirasi, melainkan untuk mendidik dan memberikan ruang bagi pemulihan.

​Dukungan terhadap Arie datang dari tokoh-tokoh besar lintas sektor. Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof. Dr. M. Busyro Muqoddas, menegaskan bahwa seorang hakim harus berani bersikap adil dan tidak gentar terhadap tekanan politik. 

Senada dengan hal tersebut, Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Indonesia, Alissa Wahid, menekankan bahwa sikap politis dan kritisisme anak muda tidak boleh disamakan dengan tindakan kriminal murni karena keduanya beranjak dari prinsip nilai yang berbeda.

​Wasingatu Zakiyah, Direktur Caksana Institute, turut menambahkan bahwa sejarah bangsa Indonesia telah membuktikan peran vital solidaritas anak muda kampus sebagai penggerak utama reformasi. Selain para tokoh tersebut, dukungan formal juga mengalir dari pakar hukum seperti Prof. Dr. Suparman Marzuki dan Dr. Zainal Arifin Mochtar yang bersama-sama mengajukan jaminan penangguhan penahanan sebagai wujud solidaritas.

​Kehadiran dukungan dari berbagai lapisan masyarakat ini menegaskan bahwa kasus Perdana Arie bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan ujian bagi komitmen bangsa terhadap keadilan substantif. Restorative Justice dipandang sebagai jalan bijak untuk memberikan kesempatan bagi tanggung jawab sosial tanpa memadamkan api kritis mahasiswa. 

Solidaritas ini menjadi seruan kolektif bahwa suara anak muda adalah energi perubahan yang harus tetap dijaga demi masa depan bangsa.

_az_

Friday, January 9, 2026

 


SLEMAN – Gelombang solidaritas terhadap mahasiswa Perdana Arie Putra Veriasa mencapai titik krusial. Lima tokoh nasional lintas sektor secara resmi melayangkan Surat Jaminan Penangguhan Penahanan ke Pengadilan Negeri Sleman. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen moral untuk memastikan proses hukum berjalan dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak konstitusional terdakwa.

Adapun jajaran tokoh yang bertindak sebagai penjamin terdiri dari nama-nama besar di bidang hukum, agama, dan akademisi. Mereka adalah Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dr. H.M. Busyro Muqoddas, Mantan Ketua Komisi Yudisial RI Dr. Suparman Marzuki, Koordinator Nasional Jaringan GUSDURian Alissa Wahid, Rektor Universitas Islam Indonesia Prof. Fathul Wahid, serta Guru Besar Universitas Gadjah Mada Prof. Zainal Arifin Mochtar.

Dalam keterangannya, langkah penangguhan penahanan ini ditegaskan bukan sebagai upaya untuk membebaskan terdakwa dari jeratan hukum, melainkan bentuk pemenuhan hak-hak dasar. Setidaknya ada dua alasan utama yang menjadi landasan filosofis dan yuridis permohonan ini.

Pertama adalah mengenai Asas Praduga Tak Bersalah. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009, setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penahanan yang dilakukan sebelum putusan hakim sedapat mungkin dihindari selama terdakwa bersikap kooperatif.

Kedua adalah mengenai Hak Pendidikan. Mengingat status Perdana Arie sebagai mahasiswa aktif, penahanan dinilai dapat memutus aksesnya terhadap masa depan akademis. Para penjamin menekankan bahwa status hukum seseorang tidak seharusnya merenggut haknya untuk tetap kuliah dan melanjutkan studi selama proses hukum berjalan.

Melalui surat jaminan tersebut, para tokoh bangsa ini menyatakan tanggung jawab penuh atas perilaku terdakwa. Mereka menjamin bahwa Perdana Arie tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi tindak pidana, tidak menghilangkan barang bukti, serta tidak akan mempengaruhi saksi. Selain itu, terdakwa berkomitmen untuk selalu hadir di setiap persidangan dan tidak akan mempersulit jalannya pemeriksaan.

Dukungan para tokoh ini menjadi alarm bagi nurani publik untuk terus mengawal kasus ini. Kehadiran mereka merupakan jaminan bahwa integritas proses hukum harus tetap terjaga secara transparan demi keadilan substantif. Hingga saat ini, publik masih menanti keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman terkait dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan tersebut.

_az_


  • Atribution. Powered by Blogger.
  • ngeksis

  • mata-mata