Terdakwa kasus dugaan penghasutan, Daffa Labidulloh Darmaji, membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Surakarta pada 25 Maret 2026. Mahasiswa Ilmu Kesehatan sekaligus pengelola Perpustakaan Jalanan ini menegaskan bahwa keterlibatannya dalam menyebarkan informasi aksi merupakan wujud solidaritas kemanusiaan pasca-aksi massa Agustus 2025, bukan instruksi untuk melakukan pengrusakan.
Dalam pledoi bertajuk "Menggugat Matinya Nurani", Daffa mempertanyakan mengapa seruan protes atas hilangnya nyawa anak bangsa seperti Affan Kurniawan dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Ia menyatakan bahwa penggunaan tagar #PolisiPembunuh merupakan bentuk pengawasan publik terhadap kesewenang-wenangan aparat negara.
Penasihat hukum dari Koalisi Advokat Anti Kriminalisasi Solo Raya, Wetub Ilham Toatubun, memaparkan sejumlah kelemahan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Fakta persidangan menunjukkan tidak adanya hubungan kausalitas antara pamflet yang dibuat Daffa dengan kerusuhan yang terjadi, mengingat dinamika sosial dan kemarahan publik atas kebijakan negara menjadi pemicu utama peristiwa tersebut.
Selain itu, tim hukum menyoroti adanya alat bukti elektronik yang tidak otentik serta prosedur penyitaan yang dianggap cacat hukum dan inkonstitusional. Berdasarkan kejanggalan prosedur tersebut, terdakwa seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan demi hukum.
Proses hukum terhadap tahanan politik Soloraya ini akan terus berlanjut dengan agenda pembelaan bagi dua terdakwa lainnya, Bogi Setyo Bumo dan Hanif Bagas Utama. Keduanya dijadwalkan membacakan pledoi pada Kamis, 26 Maret 2026, pukul 11.00 WIB.
Publik diajak untuk terus mengawal persidangan ini guna memastikan perlindungan terhadap ruang demokrasi dan tegaknya keadilan di Indonesia. Dokumen lengkap nota pembelaan Daffa juga telah dipublikasikan melalui kanal informasi publik agar dapat diakses secara transparan oleh masyarakat luas.
_az_









0 comments:
Post a Comment