Wednesday, March 25, 2026

Posted by adrianizulivan Posted on 12:56:00 AM | No comments

Tapol Solo Bogi: Saya adalah Kaki bagi Ibu yang Lumpuh

SURAKARTA – Terdakwa Bogi Setyo Bumo membacakan nota pembelaan (pleidoi) pribadi yang sangat emosional dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta pada 26 Maret 2026. Dalam dokumen berjudul “Ibu yang Berdoa untuk Nurani yang Terpenjara”, Bogi mengungkapkan motif di balik tindakannya serta kondisi keluarganya yang memprihatinkan.

Wasiat Kejujuran dari Sang Ayah

Di hadapan Majelis Hakim, Bogi menegaskan bahwa sikap kooperatifnya selama penyidikan didasari oleh wasiat almarhum ayahnya, Bimo Susilo. Ia memegang teguh pesan ayahnya: "Dadi wong lanang iku kudu jujur, senajan jujur iku pait hargane" (Menjadi laki-laki itu harus jujur, meskipun kejujuran itu pahit harganya). Bogi menyatakan lebih memilih mendekam di sel selama 146 hari daripada mengkhianati pesan terakhir ayahnya tersebut.

Bantah Tuduhan Penghasutan

Bogi didakwa dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dan penyebaran berita bohong melalui akun @assurakarta1923 bersama rekannya, Hanif dan Daffa. Namun, Bogi membantah telah melakukan penghasutan jahat. Ia menyatakan bahwa unggahannya adalah reaksi spontan atas ketidakadilan dan kekerasan yang ia lihat langsung di Surakarta.

Ia juga menegaskan bahwa informasi mengenai kematian Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan berat aparat bukanlah bohong, melainkan didasarkan pada temuan Komisi Pencari Fakta (KPF) dari lembaga HAM seperti KontraS, YLBHI, dan LBH Jakarta.

Merawat Ibu yang Stroke

Momen paling mengharukan dalam persidangan terjadi saat Bogi menceritakan kondisi ibunya di Pacitan yang sedang menderita stroke dan lumpuh. Bogi mengungkapkan bahwa selama ini ia adalah perawat utama yang menyuapi, memandikan, dan membantu ibunya berpindah dari tempat tidur ke kursi roda.

"Selama saya dipenjara, sebagian tubuh ibu ikut terpenjara," ujar Bogi dalam nota pembelaannya. Ia mempertanyakan mengapa hukum harus menyiksa seorang ibu yang tidak mengerti persoalan politik atau pasal-pasal hukum.

Harapan pada Nurani Hakim

Bogi menutup pembelaannya dengan memohon kepada Majelis Hakim agar tidak hanya melihatnya sebagai angka dalam berkas perkara. Ia meminta hakim memutus perkara dengan getaran nurani, mengingat ia masih memiliki tanggung jawab untuk merawat ibunya yang rapuh. Bogi menyatakan siap menerima hukuman jika kejujuran dan empatinya dianggap sebagai kesalahan, namun ia menolak untuk mengkhianati kebenaran.

_az_


Categories:

0 comments:

Post a Comment

  • Atribution. Powered by Blogger.
  • ngeksis

  • mata-mata