Wednesday, March 25, 2026

Posted by adrianizulivan Posted on 1:05:00 AM | No comments

Hanif Bacakan Pledoi Emosional dalam Persidangan Kerusuhan Solo

 


SURAKARTA – Hanif Bagas Utama membacakan nota pembelaan pribadinya yang bertajuk "Mencari Keadilan, Menggugat Pembungkam Nurani" dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta pada 25 Maret 2026. Dalam pernyataannya, 

Hanif menegaskan bahwa ia berdiri di persidangan bukan sebagai pemberontak, melainkan sebagai anak muda Surakarta yang menolak membiarkan kebenaran dibungkam oleh narasi hukum yang dipaksakan. Ia menjelaskan bahwa kehadirannya adalah untuk memastikan kejujuran sebagai bentuk hutang kehormatan kepada keluarga dan diri sendiri. 

Hanif mengingatkan Majelis Hakim mengenai peristiwa Agustus 2025, di mana kerusuhan yang terjadi merupakan akibat langsung dari tindakan represif aparat terhadap demonstrasi damai, termasuk penggunaan gas air mata yang membuat kota menjadi medan perang.

Tragedi tersebut memuncak pada kematian Affan Kurniawan yang kemudian memicu kemarahan publik dan munculnya tagar PolisiPembunuh sebagai jeritan spontan rakyat yang menyaksikan tumpahnya darah di jalanan. 

Hanif membantah tuduhan bahwa dirinya adalah dalang atau penghasut kerusuhan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah memberikan perintah untuk membakar gedung, menginstruksikan serangan kepada aparat, maupun memiliki bukti keterkaitan antara cuitannya dengan kerusakan fasilitas umum. Baginya, unggahan tersebut adalah dokumentasi dan ekspresi solidaritas atas ketidakadilan, bukan sebuah mobilisasi massa yang terencana.

Setelah mendekam selama lima bulan di balik jeruji besi, Hanif merenungkan bahwa hukum seharusnya memiliki detak jantung kemanusiaan dan tidak boleh memenjara anak muda hanya karena memiliki empati. Ia berargumen bahwa tidak adil jika ledakan sosial di Solo hanya direduksi sebagai akibat dari unggahan media sosialnya, padahal hal itu merupakan akumulasi kekecewaan warga yang sudah lama mengendap. 

Di akhir pembelaannya, Hanif memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan dirinya tidak bersalah dan membebaskannya dari segala dakwaan. Ia berharap dapat kembali ke masyarakat untuk bekerja dan membuktikan bahwa memperjuangkan kebenaran tetap bisa berjalan beriringan dengan kehormatan hukum.

_az_


Categories:

0 comments:

Post a Comment

  • Atribution. Powered by Blogger.
  • ngeksis

  • mata-mata