SURAKARTA – Koalisi Advokat Anti Kriminalisasi Solo Raya melayangkan protes keras terhadap pelayanan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta saat menyidangkan perkara tahanan politik (tapol) Hanif Bagas Utama, Bogi Setyo Bumo, dan Daffa Labidullah Darmaji pada Rabu (4/3/2026). PN Surakarta dinilai melanggar standar pelayanan peradilan dan hak konstitusional publik karena membatasi akses informasi selama persidangan berlangsung.
Minimnya Fasilitas Standar
Dalam catatan koalisi, ruang sidang dilaporkan tidak memiliki mikrofon maupun pengeras suara yang berfungsi. Kondisi ini menyebabkan suara hakim dan jaksa nyaris tidak terdengar oleh pengunjung sidang, sehingga menciptakan ketimpangan informasi di ruang publik.
Ketegangan sempat terjadi ketika Majelis Hakim menolak inisiatif Penasihat Hukum (PH) yang hendak menyediakan sistem tata suara (sound system) mandiri. Penolakan ini dinilai bertentangan dengan:
- SK KMA No. 026/KMA/SK/II/2012: Mewajibkan pengadilan menyediakan sarana memadai agar sidang dapat diikuti jelas oleh peserta dan pengunjung.
- UU No. 25 Tahun 2009: Terkait kewajiban pelayanan publik yang transparan.
Pembatasan Pengunjung dan Asas Peradilan Terbuka
Selain masalah suara, hakim juga dilaporkan melarang pengunjung untuk berdiri meskipun ruang sidang masih memiliki luas yang cukup. Pembatasan pengunjung hanya pada empat baris kursi yang tersedia dianggap sebagai penyimpangan terhadap Asas Peradilan Terbuka untuk Umum yang diamanatkan Pasal 13 UU No. 48 Tahun 2009.
"Kami tidak bisa membiarkan keadilan diputus di ruang-ruang yang 'kedap suara' dan terisolasi dari pemantauan masyarakat," ujar perwakilan Koalisi Advokat Anti Kriminalisasi Solo Raya dalam keterangan tertulisnya.
Tuntutan kepada MA dan Komisi Yudisial
Atas kondisi tersebut, tim hukum melalui LBH Solo Raya Justice (SORATICE) menyampaikan tiga tuntutan utama:
- Badan Pengawasan (BAWAS) Mahkamah Agung segera melakukan inspeksi mendadak ke PN Surakarta.
- Komisi Yudisial memeriksa majelis hakim yang dianggap secara sadar menolak transparansi suara di persidangan.
- PN Surakarta segera memperbaiki fasilitas tata suara dan pendingin ruangan dalam waktu 1x24 jam demi martabat peradilan.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan dipandang mencederai hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan standar internasional pemeriksaan yang adil (fair trial) dalam Pasal 14 ICCPR.
_az_









0 comments:
Post a Comment