Thursday, January 22, 2026

Posted by adrianizulivan Posted on 12:10:00 PM | No comments

Saksi A De Charge Beberkan Fakta Pembiaran oleh Aparat Kepolisian


YOGYAKARTA – Persidangan kasus dugaan pembakaran yang menyeret aktivis Perdana Arie memasuki babak baru. Dalam sidang yang digelar pada 20 dan 22 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Sleman, tim penasihat hukum menghadirkan saksi a de charge (saksi yang meringankan) untuk membedah peristiwa yang terjadi di depan Polda DIY beberapa waktu lalu.


Kehadiran saksi-saksi ini menjadi krusial untuk menguji objektivitas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang selama ini menyudutkan Arie sebagai pelaku tunggal.


Hak Konstitusional Terdakwa

Saksi a de charge bukan sekadar pelengkap formalitas. Berdasarkan Pasal 65 dan 116 ayat (3) KUHAP, kehadiran mereka adalah hak hukum terdakwa untuk memberikan keseimbangan informasi. Tujuannya jelas: agar hakim tidak hanya melihat dari satu kacamata, melainkan mendapatkan gambaran peristiwa yang utuh demi keadilan substantif.


Empat Fakta Kunci dari Lapangan

Berdasarkan keterangan tiga saksi yang berada langsung di lokasi kejadian, terungkap sejumlah fakta yang selama ini tidak muncul secara detail dalam dakwaan:


1. Dua Titik Api yang Terpisah

Rekaman CCTV yang diputar menunjukkan adanya dua titik api berbeda, yakni di sisi selatan dan timur tenda. Titik api di sisi selatan terlihat jauh lebih masif. Hal ini membuktikan bahwa ada keterlibatan pihak-pihak lain dalam insiden tersebut yang tidak tersentuh hukum.


2. Aksi Massa Kolektif, Bukan Personal

Saksi memaparkan bahwa api membesar secara bertahap akibat tindakan massa secara bersama-sama yang memasukkan barang mudah terbakar ke dalam tenda. Ini menegaskan bahwa peristiwa tersebut adalah dinamika massa yang spontan, bukan tindakan individu tunggal.


3. Kejanggalan Pembakaran Mobil

Satu fakta teknis yang mencolok adalah posisi mobil yang terbakar berada sangat jauh dari tenda. Secara logika hukum dan teknis api, kebakaran di tenda tidak mungkin merambat hingga ke lokasi mobil. Ada indikasi kuat bahwa pembakaran mobil dilakukan oleh pihak lain secara terpisah.


4. Tudingan Pembiaran oleh Aparat

Fakta yang paling mengejutkan adalah adanya pengakuan bahwa massa sebenarnya sempat meminta Irwasda Polda DIY untuk memadamkan api menggunakan *water cannon*, namun permintaan tersebut ditolak. Hal ini diperkuat oleh saksi jaksa pada sidang sebelumnya yang mengakui tidak ada upaya pemadaman karena ketiadaan instruksi pimpinan.


Uji Objektivitas Hukum

Rangkaian fakta ini menunjukkan adanya indikasi penggiringan opini melalui tuduhan tunggal yang dipaksakan kepada Arie. Ketika aparat diduga melakukan pembiaran dan pelaku lain tetap tidak teridentifikasi, integritas proses hukum ini patut dipertanyakan.


"Negara seharusnya merespons aspirasi rakyat bukan dengan kriminalisasi. Ketika hukum digunakan untuk mengontrol ekspresi politik, martabat hukum itu sendiri yang sedang dipertaruhkan," ungkap Kharisma Wardatul salah satu tim hukum dalam catatan persidangannya.


Mengawal kasus Arie bukan sekadar membela satu individu, melainkan menjaga agar ruang sengketa hukum tidak menjadi alat pembungkaman terhadap suara-suara kritis di Yogyakarta.


_az_

Categories:

0 comments:

Post a Comment

  • Atribution. Powered by Blogger.
  • ngeksis

  • mata-mata